RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 13 MARET 2023

13
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 13 MARET 2023

  1. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengungkap adanya potensi bahaya pada sisi barat laut Gunung Merapi usai erupsi, yakni bahaya longsor akibat tebing puncak yang tidak stabil. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah setempat untuk terus memberikan informasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat yang berada di lereng Merapi tentang bahaya tersebut, khususnya bagi masyarakat yang tinggal atau berada di zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) diimbau untuk tetap siaga, dan tidak lengah serta terus mewaspadai segala potensi bencana akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Merapi, sekaligus terus mengikuti perkembangan terkini terkait aktivitas Gunung Merapi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

B. Meminta pemerintah daerah setempat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan upaya atau langkah preventif seperti kesiapan menghadapi bencana, termasuk mitigasi kebencanaan akibat meningkatnya aktivitas Gunung Merapi, guna mencegah dampak bencana utamanya adanya korban jiwa.

C. Meminta BPBD untuk benar-benar mewaspadai potensi bencana khususnya longsor akibat tebing puncak yang tidak stabil, serta mulai menyiapkan pengamanan wilayah berbahaya 5 KM sesuai rekomendasi dari BPPTKG atau zona aman bencana untuk masyarakat setempat.

D. Meminta pemerintah daerah setempat bersama PVMBG dan Pos Pengamatan Gunung Api untuk terus memantau aktivitas gunung api, disamping terus menyampaikan informasi-informasi terupdate terkait kondisi terkini gunung api. Sehingga ketika aktivitas gunung api meningkat, pihak-pihak terkait dapat segera memberikan peringatan dini kepada masyarakat setempat.

  1. Korban meninggal dunia pada hari kelima pasca bencana tanah longsor di Natuna, Kepulauan Riau bertambah menjadi sebanyak 46 jiwa dan sembilan orang masih dinyatakan hilang. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan dukacita dan keprihatinan yang mendalam atas korban jiwa yang terus bertambah. MPR pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama aparat gabungan untuk memaksimalkan evakuasi serta pencarian warga yang masih dinyatakan hilang, dengan meminta pihak Kepolisian menambah jumlah anjing pelacak (K-9) agar para korban segera ditemukan dan mendapatkan penanganan yang cepat dan optimal.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk juga mengoptimalkan bantuan penanganan bencana di Natuna, khususnya untuk pencarian korban dan warga yang masih hilang dengan mengirimkan sejumlah alat berat jenis ekskavator untuk membuka jalan yang tertutup longsor. Harapannya, upaya pencarian korban-korban yang tertimpa puing bangunan dapat lebih maksimal.

C. Meminta pemerintah daerah setempat bersama BPBD untuk mengupdate data korban jiwa, korban luka-luka hingga jumlah pengungsi di setiap lokasi pengungsian, agar dalam menangani dan memberikan bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan atau permintaan.

  1. Organisasi Pangan Dunia memproyeksikan produksi pangan pada tahun 2050 mesti tumbuh 70 persen dibandingkan dengan tahun 2009, dikarenakan populasi bumi diperkirakan mencapai 9,7 miliar jiwa pada 2050. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian/Kementan, memperhatikan data dan proyeksi dari Organisasi Pangan Dunia tersebut, serta mulai menyusun strategi jangka menengah dan jangka panjang untuk meningkatkan hasil produksi pangan di masa mendatang, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, menyusun strategi dalam menyelesaikan dan menangani secara maksimal hambatan-hambatan yang terjadi di sektor pertanian, terutama teknologi pertanian, bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani, upah petani, hasil produksi tani, harga jual hasil tani, hingga dampak petani yang mulai menua.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk menjaga dan meningkatkan minat masyarakat, utamanya generasi muda, untuk menjadi petani atau bekerja di sektor pertanian, dari mulai minat sejak dini, pendidikan yang ditempuh, hingga bekerja, sehingga diharapkan banyak Sumber Daya Manusia/SDM berkualitas yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil tani di Indonesia. Namun, di samping itu, Kementan juga perlu meningkatkan daya tarik di sektor pertanian agar mampu menarik SDM untuk bekerja di sektor pertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, persentase pemuda usia 16-30 tahun yang bekerja di sektor pertanian turun dari 20,79 persen pada 2017 menjadi 18 persen pada 2022. Selain itu per Agustus 2022, dari 135,3 juta penduduk bekerja, sekitar 28,61 persen bekerja di sektor pertanian, yang menunjukkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

D. Meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penyediaan layanan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian dengan berbagai pelatihan, termasuk akses pembiayaan serta akses listrik dan transportasi, sehingga mampu meningkatkan minat tenaga kerja muda di sektor pertanian.

  1. Hari Masyarakat Adat Nasional diperingati pada tanggal 13 Maret. Respon Ketua MPR RI:

A. Mengucapkan selamat memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional dan menjadikan momentum peringatan Hari Masyarakat Adat ini sebagai suatu bentuk keragaman dan kekayaan budaya yang ada dan patut untuk dipertahankan keberadaannya di tanah air, dan hal ini sebagaimana tertulis di lambang negara burung Garuda yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

B. Meminta pemerintah senantiasa memperhatikan keberadaan dan eksistensi masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia/UUDN RI 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan “bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”

C. Meminta pemerintah melindungi dan mendukung hak-hak masyarakat adat, dengan mengacu Pasal 28l ayat (3) dalam UUD NRI 1945 yang berbunyi “menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.”

D. Meminta pemerintah, terus berupaya mengembangkan masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

E. Meminta pemerintah berkomitmen melindungi serta siap membantu menyelesaikan dan menuntaskan berbagai persoalan, permasalahan, dan hambatan-hambatan yang dialami oleh masyarakat adat selama ini, serta terus mendukung masyarakat adat untuk bisa mendapatkan akses maupun hak-hak publik, seperti kemudahan menggunakan fasilitas publik, hak pendidikan, dan lainnya.

Terimakasih.

Leave a Reply