Respon Ketua DPR Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (26/03/19)

26
Mar

Respon Ketua DPR Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (26/03/19)

Pertama : Terkait musibah longsor gunung kapur yang terjadi di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengakibatkan 1 petambang hilang, 2 orang petambang terluka, dan 6 kendaraan berat tertimbun (25/3), Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban termasuk alat berat yang tertimbun, dengan tetap mengutamakan keselamatan dalam melakukan proses tersebut;
  2. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghentikan kegiatan penambangan serta menutup sementara wilayah tambang kapur tersebut;
  3. Mendorong Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan BPBD untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya longsor gunung kapur dan mengungkapkannya kepada masyarakat apakah longsor yang terjadi disebabkan oleh faktor alam atau aktivitas pertambangan.

Kedua : Terkait dengan adanya ratusan tambang minyak liar yang ditemukan dalam kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, bahkan aktivitas tambang liar tersebut sampai menduduki wilayah kerja pertambangan (WKP) PT Pertamina, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Pemerintah Daerah, bersama Kepolisian untuk segera menutup areal tambang liar yang ada, dan menyita alat-alat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan, serta menindak tegas pemilik tambang liar tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan penghijauan kembali taman hutan rakyat yang dijadikan areal penambangan liar, dan memberikan sanksi kepada pelaku penambangan liar sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Mendorong KLHK, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli secara rutin terhadap wilayah potensial yang dapat dieksplorasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya kawasan Tahura.

Ketiga : Terkait dengan terbakarnya ratusan hektar lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang menimbulkan pekatnya kabut asap di sekitar lokasi terjadi sejak Minggu (24/3) namun hingga Senin (25/3) belum dapat dipadamkan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Karhutla bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Kelompok Masyarakat Peduli Api untuk terus berupaya melakukan pemadaman terhadap lahan gambut yang terbakar serta melakukan upaya untuk mencegah penyebaran titik api ke permukiman warga seperti melakukan pemadaman melalui darat maupun melalui udara (water bombing);
  2. Mendorong TNI-Polri untuk memberikan tenaga bantuan kepada Satgas Karhutla, baik berupa peralatan yang digunakan, seperti helikopter yang akan mengangkat bom air maupun petugas yang membantu memadamkan api, mengingat sulitnya pemadaman karena sumber air di parit-parit di sekitar lokasi mengering;
  3. Mendorong Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk terus merestorasi gambut melalui pembasahan kembali, revegetasi, dan revitalisasi sosial-ekonomi masyarakat, guna mengembalikan fungsi ekologi lahan gambut dan tata kelola gambut;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan Daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak kebakaran lahan pada kesehatan masyarakat dengan segera memberikan bantuan berupa masker dan pengobatan kepada masyarakat yang mengalami sesak nafas (ispa) yang diakibatkan kabut asap dari kebakaran lahan gambut, mengingat jarak lokasi kebakaran dengan permukiman warga hanya 10 meter;
  5. Mendorong Kepolisian RI untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat 1 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (Bamsoet)

Leave a Reply