Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (01/02/19)
Pertama : Terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan premi/iuran bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai upaya untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan untuk mengkaji secara mendalam mengenai rencana tersebut, serta memberikan penjelasan apakah premi yang diterapkan selama ini menjadi salah satu penyebab defisit dan menaikkan premi menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi defisit yang dialami BPJS Kesehatan;
- Mendorong Kemenkes bersama BPJS Kesehatan untuk memperhitungkan secara cermat besaran premi BPJS yang akan ditetapkan dengan kemampuan bayar masyarakat, agar jika kebijakan tersebut diterapkan tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar iuran.
Kedua : Terkait rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merombak sistem akreditasi sekolah untuk menghilangkan citra sekolah favorit/unggulan yang sudah melekat di masyarakat, agar terciptanya sistem yang adil saat seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, Ketua DPR:
- Mendukung rencana Kemendikbud untuk merombak sistem akreditasi tersebut dan meminta Kemendikbud untuk melakukan kajian secara mendalam atas rencana tersebut, sehingga ketika kebijakan itu diterapkan maka tidak akan menjadi polemik di masyarakat;
- Mendorong Kemendikbud untuk melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana sekolah terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan perombakan sistem akreditasi, guna menjamin setiap siswa mendapatkan mutu pendidikan yang sama di sekolah manapun di seluruh wilayah Indonesia.
Ketiga : Terkait sebanyak 20 mahasiswa Indonesia yang mengajukan visa untuk berkuliah di Taiwan ditolak oleh Kementerian Luar Negeri setempat, karena dianggap tidak memiliki kemampuan bahasa Mandarin yang baik dan juga tidak memadai secara finansial, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memanggil perwakilan Kementerian Luar Negeri Taiwan di Indonesia untuk menjelaskan penolakan visa bagi mahasiswa Indonesia tersebut, serta melakukan diplomasi dengan Kemenlu Taiwan guna mencari penyelesaian kasus penolakan tersebut;
- Meminta Kemenlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencari solusi terbaik bagi mahasiswa Indonesia yang ditolak tersebut serta membuat kebijakan yang tidak merugikan mahasiswa Indonesia, mengingat diantara mahasiswa tersebut terdapat mahasiswa yang mendapatkan beasiswa;
- Mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri agar membekali diri dengan pengetahuan Bahasa Inggris karena bahasa Inggris merupakan bahasa Internasional yang wajib dikuasai, dan memiliki kemampuan dasar bahasa dan kebudayaan negara tujuan.
Keempat : Terkait alotnya pembahasan RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pemerintahan, mengingat antar kementerian belum satu pandangan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan pembahasan secara internal mengenai masalah pokok yang akan dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), antara lain:
- Persoalan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran memiliki kewenangan super kuat, mulai dari pelapor, pemeriksa, penuntut hingga pemutus,
- Persoalan denda yang diubah dimana sebelumnya maksimal Rp25 miliar sekarang dihitung berdasarkan 5 sampai 30 persen omzet perusahaan,
- Persoalan definisi kartel juga hingga saat ini masih banyak kelemahan,
- Persoalan status KPPU sebagai lembaga negara sehingga menambah APBN juga menjadi keberatan para pelaku usaha, dan
- Persoalan fungsi penyadapan terhadap KPPU yang menjadi polemik.
2. Meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan terhadap persoalan-persoalan pokok dalam RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar dapat segera dibahas secara bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang. (Bamsoet)