Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (17/05/19)

17
May

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (17/05/19)

Pertama : Terkait kericuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Provinsi Sumatra Utara (16/5) menyebabkan ratusan warga binaan kabur dan hingga saat ini sekitar 53 orang masih diburu polisi, sementara kejadian kerusuhan Lapas sudah terjadi dua kali dalam kurun waktu seminggu, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (DitjenPAS) untuk melakukan evaluasi seluruh sistem di Lapas, baik sistem manajemen pengelolaan maupun pengawasan di dalam Lapas;
  2. Mendorong Kemenkumham melalui DitjenPAS untuk melakukan kajian kapasitas Lapas yang layak, serta melakukan penyesuaian antara jumlah sel tahanan dengan warga binaan yang ada, mengingat kondisi lapas yang overcapacity sering kali menjadi pemicu utama rusuh di Lapas;
  3. Mendorong Kemenkumham melalui DitjenPAS untuk menjamin bahwa setiap warga binaan di Lapas dan Rutan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan;
  4. Mendorong Kepolisian untuk terus melakukan pencarian warga binaan yang kabur hingga seluruhnya dapat tertangkap, mengingat hal tersebut akan meresahkan masyarakat sekitar;
  5. Mendorong Lapas Narkotika Kelas III Hinai berkerja sama dengan Kepolisian untuk menyebarkan identitas warga binaan yang masih buron agar masyarakat dapat membantu pencarian dan melaporkan jika mendapati orang yang ciri-cirinya serupa dengan identitas yang disebarkan.

Kedua : Terkait menumpuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di Batam Kepulauan Riau sebanyak 18.711 ton, dikarenakan tata kelola pengiriman limbah B3 yang akan menggunakan sistem elektronik terintegrasi belum rampung, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (DLH), untuk segera merampungkan perbaikan mekanisme tata kelola pengiriman limbah B3 agar pengelolaan limbah B3 lebih transparan dan akuntabel serta dapat mencegah masuknya limbah B3 dari luar negeri;
  2. Mendorong Pemerintah Daerah Baik Provinsi maupun Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Batam secara bersama untuk meningkatkan kapasitas Kawasan Pengelolaan Limbah Industri dan memperluas Tempat Penampungan Sementara Limbah B3, mengingat perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Batam dalam satu tahun sebanyak 140,901 ton.

Ketiga : Terkait belum optimalnya penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang, yang berdampak pada menurunnya jumlah penumpang angkutan udara dan meningkatnya jumlah penumpang angkutan darat hingga mencapai 30%, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama instansi/lembaga terkait dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk duduk bersama melakukan evaluasi dari besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat, mengingat kenaikan harga tiket pesawat dari Desember 2018-Januari 2019 mencapai 50%-60%, sedangkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat hanya 12%-16%;
  2. Mendorong pemerintah untuk secara berkala melakukan evaluasi dan terus melakukan upaya-upaya yang dapat mendukung industri penerbangan nasional, sehingga potensi masalah atau isu dapat diidentifikasi lebih awal.

Keempat : Terkait dengan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok (sembako) yang terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perdagangan untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok, salah satunya dengan melakukan pengecekan stok kebutuhan pokok di setiap daerah serta kesiapan produsen dan distributor untuk menghadapi permintaan yang meningkat saat menjelang lebaran;
  2. Mendorong Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), baik ke tempat penyimpanan stok ataupun pasar-pasar guna menghindari adanya produsen, distributor ataupun pedagang yang mencari keuntungan dengan menimbun stok bahan pangan;
  3. Mendorong Kemendag bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perdagangan untuk melakukan Operasi Pasar secara berkala sebagai upaya menstabilkan harga bahan pangan di pasaran;
  4. Mendorong Satgas Pangan bersama dengan Dinas Perdagangan untuk melakukan pengecekan ketersediaan kebutuhan pokok, baik di pasar tradisional ataupun swalayan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melakukan pengecekan terhadap produk-produk kedaluwarsa ataupun barang impor tidak layak konsumsi yang ramai beredar saat menjelang lebaran. (Bamsoet)

Leave a Reply