Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (21/12/18)

21
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (21/12/18)

Pertama : Terkait masih maraknya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan jabatan Kepala Sekolah yang terjadi hampir diseluruh Provinsi di Indonesia, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan pengawasan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah dengan mengacu pada kualitas dan profesionalisme sesuai dengan kualifikasi calon Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  2. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Daerah untuk melakukan penilaian berdasarkan rekam jejak calon kepala sekolah serta melakukan seleksi secara terbuka dalam melakukan pemilihan Kepala sekolah untuk menghindari praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan jabatan Kepala Sekolah;
  3. Mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Dispendik Daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah serta penempatan Kepala Sekolah di suatu Daerah, mengingat antrian panjang jabatan Kepala Sekolah menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan jabatan sebagai Kepala Sekolah;
  4. Mendorong Pemda melalui Dispendik bersinergi dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk melakukan sosialisasi budaya anti korupsi kepada calon kepala sekolah antara lain melalui Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan menanamkan nilai kejujuran, integritas yang utuh dan komitmen tinggi kepada calon Kepala Sekolah untuk meminimalisir perilaku KKN di lingkungan Pendidikan Indonesia.

Kedua : Terkait dengan masih banyaknya masyarakat yang belum ikut serta dalam program JKN-BPJS dan sebagian besar adalah warga yang berusia 20-35 tahun, serta mampu untuk membayar namun tidak memiliki keinginan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan (hasil studi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan untuk melakukan promosi dan penyuluhan untuk menjadi anggota BPJS disamping menjelaskan bagaimana menjaga kesehatan, sebagai antisipasi yang dapat membantu masyarakat jika mengalami masalah kesehatan, terutama promosi kepada masyarakat yang berusia 20-35 tahun;
  2. Mendorong BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta, seperti membuat pelayanan satu pintu sehingga tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  3. Mendorong BPJS Kesehatan untuk mengkaji besaran iuran kepada peserta BPJS agar dapat menyelaraskan kerjasama dengan rumah sakit rujukan dan mengurangi tunggakan pembayaran terhadap rumah sakit rujukan.

Ketiga : Terkait dimintanya perguruan tinggi untuk berinovasi dan berkreasi dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam menghadapi revolusi industri 4.0, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk membuka program studi, penyesuaian kurikulum, sistem pembelajaran, dan riset yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia industri;
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk melakukan pelatihan kepada dosen guna meningkatkan kompetensi sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas untuk menghadapi perubahan dan revolusi industri 4.0, sehingga dapat mengurangi pengangguran yang berpendidikan sarjana;
  3. Mendorong Kemenristekdikti mengembangkan riset yang potensial untuk dikomersialkan, sehingga hasil riset yang dilakukan perguruan tinggi dapat mengembangkan usaha berbasis teknologi dalam berwirausaha.

Keempat : Terkait Indonesia sebagai Negara kepulauan yang paling terdampak oleh akibat pemanasan global, Ketua DPR:

  1. Mengingatkan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tetap memperhatikan efek rumah kaca yang mengakibatkan terjadinya pemanasan global;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengurangi efek-efek yang mengakibatkan terjadinya pemanasan global, seperti dengan cara memperbanyak jalur hijau dan menjaga kelestarian hutan-hutan yang ada;
  3. Mendorong KLHK dan instansi lainnya untuk melakukan antisipasi dan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kenaikan suhu bumi atau pemanasan global dengan memfokuskan kebijakan pembangunan agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah pemanasan global;
  4. Mendorong KLHK meminta masyarakat agar turut berpartisipasi aktif seperti dengan menggunakan bensin beroktan tinggi dan mengurangi penggunaan batu bara, serta meningkatkan penggunaan transportasi umum dalam bepergian, guna mengurangi dampak dari pemanasan global. (Bamsoet)

Leave a Reply