Respon Ketua DPR RI Terkait Tsunami Selat Sunda

23
Dec

Respon Ketua DPR RI Terkait Tsunami Selat Sunda

Terkait terjadinya tsunami akibat adanya erupsi anak gunung Krakatau di Selat Sunda, yang menimbulkan puluhan orang meninggal dunia, ratusan orang menderita luka-luka, dan ratusan bangunan rusak, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa bencana tsunami terjadi tersebut;
  2. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), BNPB, BPBD, bersama Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk terus melakukan pencarian korban tsunami di Serang, Banten, yang masih belum ditemukan, serta melakukan evakuasi terhadap warga ke daerah yang dianggap aman;
  3. Mendorong Kemensos segera turun ke lokasi untuk mengkoordinasikan bantuan dan pertolongan, serta mengidentifikasi akan kebutuhan bagi warga yang berdampak tsunami di tempat pengungsian;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membuka posko kesehatan guna memberikan pertolongan bagi warga yang menderita luka-luka;
  5. Mendorong Kementerian Perhubungan melalui Kepala Pelabuhan Merak dan PT. ASDP Indonesia Ferry untuk memberikan solusi bagi kapal Ferry yang mengalami kesulitan bersandar di pelabuhan Merak dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpang;
  6. Mendorong BMKG untuk terus memberikan informasi mengenai kondisi terkini baik situasi cuaca, ketinggian laut, serta kemungkinan terjadinya erupsi kembali anak gunung Krakatau melalui media cetak, siber, dan siaran, maupun SMS broadcast, guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi, serta aktif memberikan informasi tersebut kepada lembaga transportasi darat, laut/sungai/danau, dan udara;
  7. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daeah (Pemda) bersama BPBD untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah evakuasi/penyelematan diri jika terjadi bencana di lingkungannya seperti memperbanyak simulasi evakuasi bencana;
  8. Mendorong Kemendagri melalui Pemda, BNPB, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), untuk bersinergi dalam upaya penanggulangan bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  9. Mendorong BNPP, BNPB, dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi perubahan cuaca, terutama di musim hujan, yang dapat berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir;
  10. Mendorong BMKG dan BNPB untuk segera melengkapi dan memperbaiki peralatan early warning system (EWS) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa apabila terjadi kembali bencana alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, maupun tsunami, mengingat waktu peringatan dini merupakan aspek yang paling penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan materi, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama merawat peralatan EWS;
  11. Mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tenang serta mendengarkan informasi dari badan resmi seperti BMKG dan Pemda, serta memperhatikan rambu-rambu evakuasi dalam penyelamatan diri. (Bamsoet)

Leave a Reply