Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (20/12/18)

20
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (20/12/18)

Pertama : Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan draf di DPR RI, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi masalah pokok dalam penyusunan tentang RUU tentang Pendidikan Kedokteran, antara lain:

•  Untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,  dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, agar tidak terjadi tumpang tindih materi dalam penyusunan RUU tersebut;

•  Untuk memperhatikan kompetensi pendidikan dokter, antara kompetensi Dokter Layanan Primer (DLP) dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);

•  Untuk memperhatikan peran dan kewenangan kelembagaan antara Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi (IDI termasuk Kolegium di dalamnya), beserta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan;

•  Untuk memperhatikan kuota mahasiswa daerah dari daerah terpencil, terjauh, perbatasan dan pulau-pulau kecil, untuk  percepatan pemerataan tenaga kesehatan, khususnya tenaga dokter dan dokter gigi, diperlukan kuota penerimaan mahasiswa dengan beasiswa dari negara dan kewajiban pengabdian di daerah asal.

2. Mendorong Badan Legislasi DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan yang berkaitan dengan permasalahan pokok dalam pembahasan RUU tersebut.

Kedua : Terkait disepakatinya 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diprioritaskan dari 55 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2019, Ketua DPR:

  1. Menjelaskan kepada masyarakat alasan disepakatinya 17 RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di tahun 2019 bahwa:
  • Masa bakti Anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 30 September 2019;
  • Tahun 2019 merupakan tahun politik dan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, baik Pemilu Calon Legislatif maupun Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden;Prosedur pembahasan satu Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup panjang sampai kepada pengesahan RUU.

2. Menjelaskan bahwa pembahasan satu RUU membutuhkan peran aktif Pemerintah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945;

3. Menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU, yang paling penting adalah menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum;

4. Mendorong seluruh anggota DPR RI untuk tetap berkomitmen dalam menuntaskan pembahasan RUU sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Ketiga : Terkait dengan produksi garam sebesar 2.719.256 ton sepanjang tahun 2018 (Data Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP hingga pertengahan Desember 2018) yang telah melampaui kebutuhan konsumsi garam nasional yang rata-rata sebanyak 1,2 juta ton per tahun dan saat ini harga garam ditingkat petambak masih dinilai rendah berkisar Rp 1.000- Rp1.400/Kg, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan evaluasi terhadap impor garam yang dilakukan selama tahun 2018, serta selalu bersinergi dengan KKP dalam menentukan kuota impor garam, mengingat produksi garam nasional pada tahun ini surplus sehingga produksi garam dalam negeri memiliki potensi yang besar untuk memenuhi kebutuhan akan garam konsumsi ataupun kebutuhan garam industri makanan;
  2. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri pengolah garam untuk berkomitmen menyerap garam rakyat serta mengolah garam tersebut menjadi garam yang berkualitas industri, sehingga garam yang dihasilkan dapat diserap oleh Industri pengolah makanan;
  3. Mendorong KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas garam di petambak agar garam yang dihasilkan oleh petambak sesuai dengan kebutuhan industri baik kualitas ataupun kuantitas sehingga akan lebih cepat terserap oleh industri pengolah makanan;
  4. Mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat petambak, agar harga garam petambak dapat terlindungi dari para tengkulak, serta dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
  5. Mendorong KKP bersama dengan instansi terkait untuk terus menyukseskan dan mengoptimalkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) guna mewujudkan Indonesia sebagai negara swasembada garam.

Keempat : Terkait dengan prediksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lebih dari 2.500 kejadian bencana akan terjadi sepanjang 2019, di sejumlah wilayah, seperti Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dengan cara meningkatkan pengawasan dan perbaikan terhadap kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan yang mengakibatkan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memetakan daerahnya masing-masing yang berpotensi terjadinya bencana untuk membuat program sebagai antisipasi dari akibat bencana yang akan timbul dengan mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan seperti tidak menebang pohon sembarangan, dan tidak membuang sampah sembarangan;
  3. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperketat alih fungsi lahan agar izin alih fungsi lahan sebagai antisipasi prediksi terjadinya bencana di tahun 2019 dan memperketat izin pembangunan lahan dengan persyaratan minimal wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). (Bamsoet)

Leave a Reply