Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (29/08/19)

29
Aug

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (29/08/19)

Pertama : Terkait dengan jatuhnya korban dalam penyerangan yang dilakukan oleh massa pendemo di Deiyai, Papua sehingga mengakibatkan empat anggota Polri terluka, dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terluka, satu anggota TNI dan dua warga lainnya meninggal dunia (28/8), Ketua DPR:

  1. Menyampaikan dukacita dan rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka, juga memberikan penghargaan yang tinggi terhadap dedikasi para TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugasnya, serta bagi keluarga yang ditinggal agar bersabar dalam menerima cobaan tersebut;
  2. Mendorong TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama untuk pasukan yang bertugas di Papua agar dapat mempersiapkan diri baik persenjataan dan  perlengkapan lainnya disamping memahami karakteristik suku-suku yang ada di Papua;
  3. Mendorong Panglima TNI dan Kapolri untuk dapat bertindak tegas dan terukur terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang memprovokasi massa yang melaksanakan demo serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan jatuhnya korban;
  4. Mendorong TNI dan Polri untuk meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan dengan lebih mengefektifkan satuan intelijen yang ada, agar dapat menghindari kejadian serupa terulang kembali;
  5. Mendorong TNI dan Polri melakukan pendekatan dan bekerjasama dengan seluruh unsur Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama dan pimpinan-pimpinan adat serta ketua-ketua suku yang ada di Papua, agar terjalin saling pengertian dalam mewujudkan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;      
  6. Meminta semua elemen bangsa untuk menjaga suasana tetap tenang dan tidak melakukan provokasi atau menyebarkan berita hoax yang akan memperkeruh suasana;
  7. Meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mempercayakan keamanan kepada aparat kepolisian.

Kedua : Terkait sikap Pemerintah yang akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100%, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direksi BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan hasil rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI  dengan Pemerintah yang meminta kenaikan iuran tersebut, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat;
  2. Mendorong BPJS Kesehatan untuk memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, serta memperbaiki kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS;
  3. Meminta Kemenkeu mempertimbangkan kenaikkan nilai iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, mengingat akan semakin banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran dan dikhawatirkan masyarakat akan memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin kecil.

Ketiga : Terkait pernyataan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengatakan bahwa ancaman penyebaran paham terorisme sudah mulai masuk ke lembaga pendidikan, dimulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya nyata secara komprehensif yang mampu mempersempit ruang gerak kelompok radikal guna menangkal gerakan radikalisme di Indonesia;
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta kepada Tenaga Pendidik untuk memberikan pemahaman kembali ajaran agama yang baik dan benar serta memberikan pelajaran agama dan Pancasila dilakukan secara berkesinambungan dalam kurikulum pendidik agar revolusi dan mental terintegrasi, tidak salah paham dalam praktiknya;
  3. Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) bersama BNPT untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paham-paham radikalisme yang muncul di lingkungan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan serta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan atau tindakan preventif terhadap radikalisme dan terorisme, guna mencegah tumbuhnya paham radikalisme dan meminimalisir terjadinya tindakan terorisme;
  4. Mendorong Pemerintah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencegahan paham radikal sejak dini, yakni di garda keluarga;
  5. Mengimbau kepada orang tua untuk terus memantau aktivitas tumbuh kembang anak, terutama di lingkungan sekitar anak guna mencegah masuknya paham radikalisme melalui kelompok-kelompok kecil.

Keempat : Terkait keseriusan dan komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi dan mengatasi penyebaran isu hoaks dan berbagai konten yang mengandung unsur sara, ujaran kebencian dan propaganda di masyarakat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui tim Cyber Drone 9 (CD9) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencari solusi dan mengambil langkah cepat dan tepat guna mengatasi maraknya penyebaran isu hoaks di dunia maya;
  2. Mendorong Badan Intelejen Negara (BIN) untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap berbagai penyebaran isu hoaks, sara, propaganda dan ujaran kebencian ditengah masyarakat yang berpotensi akan menimbulkan gejolak konflik;
  3. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembuat dan penyebar isu propaganda, ujaran kebencian, sara dan hoaks baik di dunia maya, maupun ditengah masyarakat, mengingat hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya serangkaian konflik di Indonesia;
  4. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap berbagai isu yang tersebar yang belum terbukti akan kebenarannya;
  5. Mengimbau masyarakat agar kritis dalam menerima berbagai informasi, khususnya informasi yang mengandung unsur intolerasi terhadap ras dan agama, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah dan memerangi isu hoaks, sara, dan ujaran kebencian di Indonesia. (Bamsoet)

Leave a Reply