Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (13/03/19)

13
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (13/03/19)

Pertama : Terkait ditangkapnya terduga teroris Abu Hamzah yang merupakan anggota jaringan terduga teroris Putra Syuhada (PS) oleh Densus 88 Antiteror di Sibolga, Sumatera Utara (12/3) dan adanya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh istri terduga teroris yang menyebabkan salah satu anggota Polisi terluka, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan bahwa DPR RI tetap berkomitmen dalam mendukung Pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme sesuai hukum positif yang berlaku;
  2. Mendorong Kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan melakukan pendalaman terhadap jaringan teroris terkait, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran;
  3. Mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersatu membantu Polri dalam menumpas jaringan terorisme, serta mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus berkoordinasi dalam mengantisipasi pergerakan terorisme;
  4. Mendorong Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI (Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Intelijen Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dan kewaspadaan dengan mengantisipasi, mencegah serta menanggulangi pergerakan terorisme, terutama menjaga stabilitas keamanan jelang Pemilu 2019, mengingat saat ini pergerakan terorisme bersifat sporadis;
  5. Mendorong Komisi III DPR untuk segera membentuk Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan dalam upaya pemberantasan terorisme, sebagai amanat dari Undang-undang Antitrorisme;
  6. Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi pergerakan terorisme dan radikalisme.

Kedua : Terkait dengan masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia, yaitu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) perempuan menikah sebelum usia 18 tahun rata-rata tidak menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA ke atas dibandingkan perempuan yang menikah diatas usia 18 tahun atau lebih, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengentasan kemiskinan dengan membuka lapangan kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga dapat meminimalisir kemiskinan, mengingat kemiskinan merupakan salah satu sebab terjadinya pernikahan dini disamping faktor budaya;
  2. Mendorong Komisi VIII DPR bersama Pemerintah/Kementerian dan lembaga terkait untuk segera bersama-sama melakukan pembahasan mengenai batasan usia perkawinan yang ideal bagi perempuan dan laki-laki, guna mencegah bertambahnya jumlah perkawinan dini di kalangan anak-anak;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan usia anak,
  4. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemensos bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan sekolah untuk melakukan penyuluhan kepada orang tua mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan anak sehingga dapat merubah pola pikir orang tua, mengingat pada pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”;
  5. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya, guna menghindari anak terjebak dalam pergaulan bebas yang sering menyebabkan terjadinya kehamilan di luar nikah.

Ketiga : Terkait masih terdapat 280 kabupaten/kota yang belum menetapkan sistem zonasi untuk digunakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB (data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemetaan secara komprehensif dan menetapkan sistem zonasi untuk PPDB di daerah-daerah yang belum menetapkan, agar dalam menentukan zonasi, tidak ada wilayah yang tidak termasuk dalam zonasi;
  2. Mendorong Kemendikbud meminta Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan data zonasi dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung siswa ditiap sekolah, sehingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dapat tepat waktu;
  3. Mendorong Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan bersama Pemda turut aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai sistem zonasi dalam PPDB, seperti dengan mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah dan kepada orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke SD, SMP dan SMA, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi orang tua murid saat PPDB berlangsung;
  4. Mendorong Kemendikbud meminta Pemda untuk melakukan perbaikan sarana dan prasana serta fasilitas pendukung belajar lainnya secara berkelanjutan, guna menghindari adanya ketimpangan fasiltas pendukung belajar antar sekolah.

Keempat : Terkait bantuan Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun untuk akselerasi deteksi tuberkulosis (TBC) dan peningkatan layanan TBC di Indonesia guna mewujudkan Indonesia bebas TBC pada tahun 2030, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes untuk memanfaatkan bantuan tersebut dalam memerangi TBC di Indonesia, baik melalui pendampingan teknis, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan tenaga kesehatan, serta peningkatan layanan dan program penuntasan TBC;
  2. Mendorong dan mengimbau masyarakat untuk peduli dan melaporkan jika ada warga yang menderita penyakit TBC, mengingat penyakit ini masih menjadi penyakit yang mengancam kehidupan secara global. (Bamsoet)

Leave a Reply