Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (19/06/19)

19
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (19/06/19)

Pertama : Terkait dengan rendahnya dana penelitian dan riset di Indonesia yaitu sekitar 0,08 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 24 Triliun, namun dana tersebut tidak murni untuk penelitian saja tetapi juga termasuk tunjangan dan gaji atau hanya 30 persen saja yang dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan (litbang), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan melibatkan Himpunan Peneliti Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap dana penelitian yang dianggarkan saat ini dan mengkaji besaran dana penelitian yang dibutuhkan oleh para peneliti, sehingga diharapkan dapat mendorong peneliti Indonesia untuk menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi bangsa;
  2. Mendorong Kemenristekdikti dan LIPI untuk selektif dalam memberikan anggaran litbang kepada penelitian yang hasil penelitiannya dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan berdampak pada kemajuan ekonomi nasional;
  3. Mendorong Pemerintah untuk memastikan aturan mengenai pemberian insentif pengurangan pajak (super deduction tax) yang akan diberlakukan kepada wajib pajak dapat berjalan optimal guna menggairahkan bidang litbang untuk menghasilkan inovasi;
  4. Mendorong Pansus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) bersama Kemenristekdikti untuk segera merampungkan pembahasan RUU Sisnas Iptek, yang dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem alokasi anggaran untuk litbang dan menjadi landasan hukum peneliti Indonesia dalam melakukan penelitian.

Kedua : Terkait lemahnya regulasi dibidang teknologi finansial (tekfin) dan lemahnya pengawasan menjadikan banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi nasabah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi Peraturan OJK No. 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, agar memuat batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data ribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang;
  2. Mendorong Satuan Tugas Waspada Investasi untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap entitas tekfin yang sudah diblokir agar tidak beropersi kembali dan dapat merugikan konsumen;
  3. Mendorong OJK untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasi tekfin dan telah memenuhi tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap data pribadi konsumen;
  4. Mendorong Komisi IX DPR RI, Kementerian Keuangan dan Lembaga Keuangan secara bersama menginisiasi pembentukan regulasi yang berkaitan dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, untuk memberikan rasa aman di masyarakat khususnya konsumen dari tekfin;
  5. Mendorong Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera membahas UU Perlindungan Data Pribadi, mengingat di era digital UU tersebut sangat dibutuhkan agar data pribadi tidak disalah gunakan;
  6. Mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek dahulu keberadaan tekfin yang resmi sebelum melakukan transaksi pinjam uang, agar tidak mendapat kesulitan dengan penerapan bunga tinggi dan intimidasi terhadap nasabah.

Ketiga : Terkait dengan tenggelamnya KM Arim Jaya di perairan Sumenep, Madura (17/6) yang diduga beroperasi tidak mematuhi aturan (kapal ikan digunakan untuk mengangkut penumpang) dan menyebabkan 17 orang meninggal dunia serta 5 orang hilang, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi serta berharap pihak-pihak yang terkait dalam pencarian dan evakuasi korban dapat segera melakukan upaya maksimal dalam pencarian korban yang masih hilang;
  2. Mendorong Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas, bersama Syahbandar untuk segera melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan tersebut, dengan tetap memastikan keadaan cuaca dan gelombang laut, agar tim yang bertugas melakukan penyelamatan juga dapat terjamin keselamatan dan keamanannya, serta mengupdate informasi tentang hasil temuan tersebut;
  3. Mendorong Kepolisian bersama BNPP untuk melakukan pendataan ulang guna memastikan jumlah riil penumpang KM Arim Jaya, mengingat data yang diperoleh merupakan data sementara karena kapal tersebut tidak memiliki manifes;
  4. Mendorong Kepolisian untuk segera melakukan investigasi peristiwa tersebut agar dapat diketahui penyebab pasti tenggelamnya KM Arim Jaya serta menindak tegas apabila terbukti adanya kelalaian dari KPLP, Petugas Syahbandar, nakhoda, ataupun Anak Buah Kapal (ABK) terkait;
  5. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dithubla) untuk mendisiplinkan pengusaha-pengusaha moda transportasi laut, baik swasta maupun BUMN untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, terutama peraturan mengenai keselamatan dalam perjalanan serta memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP) Zero Accident dalam setiap moda transportasi;
  6. Mendorong Kemenhub melalui Dithubla untuk melakukan pemetaan dan pendataan terhadap pelabuhan-pelabuhan liar guna memberikan penilaian apakah pelabuhan liar tersebut dapat dikembangkan atau tidak sehingga tidak disalahgunakan serta bekerja sama dengan Polair untuk meningkatkan pengawasan di area pelabuhan liar tersebut;
  7. Mendorong Kemenhub melalui Dithubla untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkala, mulai dari perizinan hingga kelayakan sarana dan prasarana transportasi laut, guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali;
  8. Mengimbau kepada masyarakat dan crew kapal agar dapat mengutamakan keselamatan ketika menggunakan moda transportasi laut serta untuk terus mengupdate informasi kondisi cuaca terkini.

Keempat : Terkait dengan maraknya permasalahan penambangan liar di seluruh Indonesia yang menimbulkan banyak kerugian diantaranya kerusakan lingkungan hingga jatuhnya korban jiwa akibat longsor seperti kasus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kabupate Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, serta masih rendahnya kesadaran perusahan tambang untuk membayarkan dana jaminan reklamasi pascatambang kepada pemerintah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) bersama Dinas ESDM dan Kepolisian untuk melakukan penghentian aktivitas penambangan liar dengan menutup lokasi tambang ilegal, serta melakukan patroli berkala guna mencegah adanya aktivitas di wilayah tersebut;
  2. Mendorong Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penambangan liar sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan reklamasi lahan pertambangan pascatambang guna memulihkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya;
  4. Mendorong Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM untuk menindak tegas setiap perusahaan tambang yang tidak membayarkan dana jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan dengan memberikan sanksi adminitrasi hingga pencabutan izin tambang;
  5. Mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat tata kelola tambang yang buruk. (Bamsoet)

Leave a Reply