Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (20/06/19)
Pertama : Terkait minimnya sosialisasi mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 yang dilaksanakan pada 17-22 Juni 2019, sehingga menimbulkan kekisruhan di sejumlah tempat, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan imbauan kepada orang siswa/I agar mencari tahu mengenai pendaftaran PPDB berbasis zonasi serta melakukan pendaftaran dengan tertib dan mengikuti aturan yang berlaku;
- Mendorong Kemendikbud mendorong pihak sekolah untuk memberikan pendampingan langsung kepada orang tua murid ketika melakukan pendaftaran PPDB, agar mereka mendapatkan arahan dan prosedur yang jelas;
- Mendorong Komisi X DPR bersama Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun para guru untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan dari prosedur dan sosialisasi pendaftaran PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020, mengingat adanya keluhan masyarakat melalui sosial media dan sejumlah pemberitaan yang dinilai sebagai salah satu indikasi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan dan prosedur PPDB berbasis zonasi, serta adanya permasalahan jumlah pendaftar yang melebihi kuota calon peserta didik;
- Mendorong Kemendikbud untuk mencari solusi apabila tempat tinggal dari siswa/i tidak masuk dalam zonasi yang ada;
- Mendorong Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan bersama para guru untuk tetap memperhatikan keamanan di lingkungan sekolah, agar suasana tetap dapat kondusif walaupun jumlah masyarakat cukup banyak yang melakukan pendaftaran.
Kedua : Terkait dugaan pratik perdagangan tidak sehat dalam penetapan tarif penerbangan di dalam negeri yang sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk tarif kargo, Ketua DPR:
- Mendorong KPPU untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama yang berkaitan dengan struktur pangsa pasar dari perusahaan yang diperiksa, prilaku korporasi, dan kinerja keuangan korporasi, agar dapat diambil tindakan yang tidak merugikan perusahaan;
- Mendorong Pemerintah untuk memperhatikan nilai tukar rupiah dalam menetapkan peraturan tarif batas atas dan batas bawah untuk layanan penerbangan penuh (full service) dan penerbangan murah (low cost carrier) guna memudahkan pemantauan;
- Mengimbau perusahaan penerbangan untuk secara terbuka dan transparan dalam memberikan jawaban dan data kepada KPPU agar diperoleh solusi yang baik bagi perusahaan dan masyarakat sebagai konsumen.
Ketiga : Terkait dengan pernyataan Menteri Pertahanan yang menyebutkan ada tiga persen personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terpapar radikalisme dan tidak setuju dengan Pancasila, Ketua DPR:
- Mendorong Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan untuk melakukan pendampingan kepada tiga persen personel TNI yang terpapar radikalisme agar kembali memahami ideologi negara yaitu Pancasila bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan menggiatkan program-program yang dapat menangkal tumbuhnya paham radikalisme di dalam TNI seperti pembekalan bahaya terorisme dan radikalisme, mengingat TNI merupakan barisan terdepan untuk membasmi dan menangkal terorisme dan radikalisme;
- Mendorong TNI untuk melakukan evaluasi dalam sistem perekrutan dan memperketat sistem tersebut guna menghindari adanya calon prajurit TNI yang terpapar radikalisme dan terorisme;
- Mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI dan untuk selalu mengingatkan seluruh personel untuk tetap setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta meminta untuk selalu patuh terhadap Sumpah prajurit TNI dan Sapta Marga;
- Mendorong Panglima TNI untuk memberikan batasan waktu penugasan personel dengan melakukan rotasi sehingga personel TNI tidak jenuh dalam melaksanakan satu tugas tertentu;
- Mendorong Panglima TNI mengimbau kepada seluruh personel TNI untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya, dan melaporkan kepada atasannya/komandan apabila menemukan rekan kerja yang terpapar radikalisme.
Keempat : Terkait ajakan Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada delapan negara anggota Badan lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya yaitu Kamboja, Republik Rakyat Cina, Korea, Malaysia, Filipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam, untuk berkolaborasi melindungi laut dalam pertemuan internasional antar negara (Intergovernmental Meeting/IGM) di Bali pada 19-20 Juni 2019 yang berfokus membahas mengenai perlindungan lingkungan laut dari polusi dan sampah plastik, Ketua DPR:
- Mendukung hasil pertemuan dan ajakan kolaborasi tersebut demi kelangsungan hidup keanekaragaman hayati dan ekosistem laut di Indonesia yang lebih baik, serta menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen dalam perlindungan lingkungan laut;
- Menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPR memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dan bermata pencaharian di daerah pesisir dan laut, seperti nelayan, industri pariwisata, maupun jasa transportasi laut, sehingga penting untuk mencegah dan menanggulangi adanya polusi dan kerusakan pada ekosistem pesisir dan laut yang dapat berdampak pada kerugian ekonomi, ekologi, dan sosial. (Bamsoet)