Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (24/04/19)

24
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (24/04/19)

Pertama : Terkait dengan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di tingkat nasional yang akan diselenggarakan mulai tanggal 25 April 2019 sampai dengan 22 Mei 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang akan segera berlangsung, serta agar dapat menjamin kemanan dan ketertiban pasca pemungutan suara Pemilu 2019, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu;
  2. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 tetap berdasarkan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi;
  3. Mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawal jalannya rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 guna menghindari terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut, serta untuk tetap tenang, tidak menjadi provokator dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya. Karena mengganggu ketertiban umum dan upaya makar bisa dijerat dengan delik pidana.

Kedua : Terkait masih  tingginya jumlah pengangguran di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Bekasi mencapai 172.000 orang, di Sukabumi mencapai 13.000 orang, di Banjarmasin 8000-an orang, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Tegal meningkat 1,12 persen, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia, agar siswa/I yang baru tamat SMA/SMK maupun tamat Perguruan Tinggi dapat membentuk kompetensi diri dalam kesiapan menghadapi kemajuan zaman dan teknologi, sehingga dapat memiliki pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki (link and match);
  2. Mendorong Kemendikbud untuk melakukan upaya-upaya yang diperuntukkan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar dapat mengembangkan kemampuan diri dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), sehingga mereka dapat menentukan bidang ilmu yang sesuai dengan kemampuan diri dan dapat memiliki pekerjaan atau menciptakan inovasi dalam membuka lapangan pekerjaan;
  3. Mendorong Kemendikbud memperbanyak sekolah kejuruan yang lulusannya siap untuk bekerja dan mengembangkan pendidikan vokasi berorientasi industri yang berbasis pada potensi lokal;
  4. Mendorong Kemenaker untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai bagi tamatan sekolah SMA, SMK, maupun Perguruan Tinggi (PT) agar mereka memiliki pendapatan yang layak dan juga berpeluang untuk dapat bekerja pada sektor formal maupun informal;
  5. Mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk membuat program-program pelatihan kerja yang bisa meningkatkan kemampuan masyarakat di Indonesia agar dapat bekerja sesuai dengan kapabilitas masing-masing orang;
  6. Mendorong Kemenpora untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya kompetensi diri ke sekolah-sekolah, agar generasi muda di Indonesia memiliki tingkat intelegensi yang tinggi dan kemampuan yang tidak mudah tergantikan oleh teknologi;
  7. Mendorong Kemnaker meningkatkan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh provinsi di Indonesia serta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan pembekalan dan pelatihan, guna membuka peluang usaha yang sesuai dengan keahlian masing-masing;
  8. Mendorong Kemnaker, Pemerintah Daerah (Pemda), beserta perusahaan-perusahaan untuk membuka Job Fair secara berkala, terutama di daerah-daerah yang masih memiliki jumlah pengangguran yang tinggi, sehingga dapat menyaring dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memiliki kemampuan yang diperlukan oleh perusahaan;
  9. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) dan Perbankan memberikan penyuluhan, pelatihan, dan motivasi kepada penganggur muda untuk membuat usahanya sendiri, sehingga tidak bergantung atau mencari pekerjaan yang ada di pemerintahan ataupun swasta, serta membantu memfasilitasi peminjaman permodalan bagi masyarakat dalam membuat dan mengembangkan usahanya;
  10. Mengimbau masyarakat, terutama bagi orang tua, agar mendukung dan membantu mengarahkan anaknya sesuai dengan bakat dan keinginan anak, agar anak serius dalam belajar serta memiliki semangat dalam menghadapi kemajuan Iptek.

Ketiga : Terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 yang akan dibuka pada Mei 2019, namun masih banyak daerah yang belum mengesahkan peraturan daerah (Perda) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan PPDB zonasi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan Perda dan Juknis terkait PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 tahun 2018 tentang PPDB;
  2. Mendorong Kemendikbud meminta Dinas Pendidikan Daerah untuk memberikan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat terutama para orang tua sehingga baik sekolah maupun orang tua siswa dapat mempersiapkan hal-hal penunjang yang diperlukan dalam proses PPDB;
  3. Mendorong Kemendikbud bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Daerah untuk mengawasi jalannya proses PPDB di wilayahnya masing-masing, serta aktif memberikan solusi dan kemudahan apabila terdapat kendala yang dihadapi sekolah dan orang tua murid saat PPDB berlangsung. (Bamsoet)

Leave a Reply