Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (27/03/19)

27
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (27/03/19)

Pertama : Terkait adanya transaksi minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang mencapai lebih dari Rp 7 miliar perhari, dan penambangan minyak ilegal di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas transaksi minyak ilegal di kedua wilayah tersebut hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk berkomitmen terhadap pemberantasan minyak ilegal, mengingat hal tersebut dapat merugikan negara, baik dari sisi materi maupun dampaknya terhadap kerusakan lingkungan karena tidak memiliki standar keamanan yang sesuai prosedur;
  3. Mendorong pemerintah, baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Kepolisian dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat lingkungan dan masyarakat setempat untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas tinggi terhadap pemberantasan transaksi minyak ilegal, sehingga dapat terus menggencarkan penertiban aktivitas penambangan minyak ilegal, mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Tim Terpadu yang telah dibentuk masih belum mampu untuk mencegah adanya penambangan minyak ilegal.

Kedua : Terkait munculnya 16 titik panas di Riau dan 3 titik panas di Kalimantan Tengah (total selama tahun 2019 adalah 52 titik panas), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang meliputi Manggala Agni, TNI, Kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk secara aktif melakukan patroli dan melakukan upaya pencegahan kebakaran dan kerusakan hutan, mengingat luas wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau sejak Januari 2019 mencapai 2.778 hektar;
  2. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk terus melakukan pemantauan serta melakukan pembaruan informasi terkait titik panas tersebut, guna memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan bahaya kebakaran kepada masyarakat;
  3. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD untuk melakukan upaya antisipasi guna mencegah meluasnya titik panas yang menjadi pemicu Karhutla, antara lain dengan mempersiapkan hujan buatan pada wilayah yang dinilai rawan;
  4. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar, sehingga tidak menimbulkan terjadinya karhutla.

Ketiga : Terkait dengan pelaksanaan proses pemungutan suara luar negeri melalui pos yang rawan terjadi pelanggaran karena mekanisme pengawasan yang lemah, mengingat pemilu di luar negeri dilakukan sebelum pemilu serentak sementara proses perhitungan tetap dilakukan pada 17 April, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) untuk meningkatkan pengawasan  terhadap surat suara selama proses menunggu perhitungan, mengingat jeda waktu antara proses pemungutan dan proses perhitungan cukup lama;
  2. Mendorong masyarakat Indonesia yang berdomisili dan melaksanakan Pemilu di luar negeri untuk turut mengawasi jalannya Pemilu, serta aktif melaporkan apabila terdapat pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu LN.

Keempat : Terkait kesepakatan bersama 11 menteri mengenai penyelamatan 15 danau prioritas (Danau Rawapening/Jawa Tengah, Rawa Danau/Banten, Danau Batur/Bali, Danau Toba/Sumatra Utara, Danau Kerinci/Jambi, Danau Maninjau, Danau Singkarak/Sumatra Barat, Danau Poso/Sulawesi Tengah, Danau Cascade Mahakam-Semayang, Danau  Melintang, Danau Tondano/Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano/Sulawesi Selatan, Danau Limboto/Gorontalo, Danau Sentarum/Kalimantan Timur, dan Danau Sentani/Papua) agar dapat menghasilkan perubahan konkret terhadap upaya penyelamatan 15 danau tersebut, Ketua DPR:

  1. Mendukung kesepakatan tersebut dan mendorong pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat untuk berkomitmen tinggi dalam melakukan pengelolaan terpadu terhadap 15 danau tersebut, sehinggal hasil yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal dan meminimalisir terjadinya kerusakan pada 15 danau prioritas tersebut;
  2. Mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengecekan, dan perawatan 15 danau tersebut secara berkala, sehingga situasi dan kondisi danau dapat terus terpantau secara baik;
  3. Mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh masyarakat untuk secara bersama menjaga kelestarian dan kebersihan danau, sehingga dapat menjaga ekosistem di danau tersebut, seperti fungsi danau sebagai sumber air bersih, penghasil ikan, dan juga habitat fauna dapat hidup secara optimal. (Bamsoet)

Leave a Reply