Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (31/10/18)

31
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (31/10/18)

Pertama : Terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada (29/10), Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang telah ditinggalkan dan menyampaikan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan;
  2. Mendukung upaya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal memprotes eksekusi yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan, serta meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi;
  3. Mendorong Kemenlu, Kemnaker, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal;
  4. Mendorong Kemnaker dan Kemenlu untuk dapat memberikan pembelaan dan negosiasi yang maksimal agar TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mendapat keringanan hukuman atau dapat dibebaskan dari hukuman mati;
  5. Mendorong Kemnaker dan BNP2TKI mewajibkan PJTKI bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pembekalan yang maksimal baik dalam hal bahasa, keterampilan, pengetahuan tentang hukum di negara tujuan, dan cara bersikap, serta pengarahan apabila mendapatkan masalah saat bekerja kepada TKI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan;
  6. Mendorong Kemnaker dan BNP2TKI untuk meningkatkan pengawasan terhadap PJTKI agar TKI yang dikirim telah memenuhi kriteria dan standar yang sesuai dengan Negara tujuan;
  7. Mendorong Kemnaker untuk memperluas pembuatan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Negara-Negara tujuan, agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI oleh Pemerintah Indonesia di Negara-Negara tersebut;
  8. Mendorong Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kemnaker, bersama BNP2TKI untuk terus melakukan negosiasi bilateral ke Negara-Negara tujuan TKI agar dapat tercipta sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik.

Kedua : Terkait kecelakaan maskapai Lion Air JT-610 (29/10) dan rekam jejak maskapai penerbangan tersebut serta data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebutkan terdapat 317 kasus kecelakaan penerbangan telah terjadi selama satu satu dekade terakhir (2007-2017), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada maskapai penerbangan Lion Air jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak maskapai, dan petugas yang memberikan ijin terbang pesawat tersebut.
  2. Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator untuk mengoptimalkan pelaksanaan ramp check (pemeriksaan kelaikan pesawat) setiap sebelum melakukan penerbangan, serta meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk meningkatkan pemeliharaan (maintenance) terhadap pesawat;
  3. Mendorong Kemenhub dan KNKT secara bersama untuk melakukan evaluasi terhadap peristiwa kecelakaan-kecelakaan pesawat yang telah terjadi, agar ke depannya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan pesawat;
  4. Mendorong Kemenhub mendorong seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan mutu, baik SDM (Sumber Daya Manusia), manajemen, maupun pesawat yang akan digunakan sebagai transportasi penerbangan;
  5. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk selalu menginformasikan kondisi cuaca terkini kepada Air Traffic Control (ATC) dan pilot pesawat;
  6. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPB) untuk memfokuskan pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat di titik koordinat yang sudah diketahui;
  7. Mendorong pihak Jasa Raharja untuk tepat waktu dan tepat sasaran dalam memberikan santunan kepada keluarga korban maskapai penerbangan Lion Air JT-610, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga : Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna menjadi RUU Inisiatif DPR dan akan dibahas di Komisi VIII DPR, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VIII DPR untuk membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, mengingat pesantren dan madrasah tidak hanya berkontribusi besar bagi pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan akhlak bangsa Indonesia;
  2. Mendorong Komisi VIII DPR untuk mengkaji permasalahan yang terkait:
    1. Penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat;
    2. Pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata, karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah;
    3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
  3. Mendorong Komisi VIII DPR memperhatikan kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama, mengingat pendidikan agama tidak hanya agama islam, tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu.

Leave a Reply