Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa (30/10/18)

30
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa (30/10/18)

Pertama : Terkait masih kurangnya tenaga dokter di sejumlah wilayah Indonesia (Kabupaten Asmat/Papua, Bali, Pandeglang, dan beberapa wilayah lainnya), terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pemetaan terhadap kebutuhan tenaga kesehatan atau dokter di seluruh wilayah Indonesia, mengingat kebutuhan dokter masih belum merata dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah 3T, serta meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi maldistribusi dokter;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kemenkes menentukan jumlah dan tempat bertugas dokter dan tenaga medis lainnya di lokasi yang sudah ditentukan dengan memberikan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai disesuaikan dengan kondisi lokal daerah masing-masing;
  3. Mendorong Pemerintah untuk memberikan kemudahan pengurusan penempatan bagi dokter di daerah dan melakukan perbaikan-perbaikan infrastruktur di berbagai sektor untuk menunjang pelayanan kesehatan termasuk kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, serta memberikan insentif dan gaji yang sesuai;
  4. Mendorong Kemenkes untuk membuat standar pelayanan medis secara nasional, mengingat saat ini standar yang ada hanya berupa pedoman dan panduan yang sifatnya tidak wajib;
  5. Mendorong Kemenkes dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk melakukan upaya-upaya kepada mahasiswa kedokteran agar dapat memiliki integritas dan minat yang tinggi untuk mengabdi ke suatu daerah.

Kedua : Terkait dengan 30 pabrik karet di Sumatera Utara yang terancam tutup akibat kekurangan bahan baku yang disebabkan produksi getah karet dari petani menurun dan harga karet yang anjlok, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan bimbingan/penyuluhan agar kualitas karet produksi dalam negeri dapat ditingkatkan sesuai dengan standar internasional, sehingga karet yang dihasilkan dalam negeri dapat bersaing di pasaran dunia dan mampu mendongkrak harga karet dalam negeri;
  2. Mendorong Kementan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perkebunan Daerah untuk melakukan peremajaan perkebunan karet secara bertahap, yaitu mengganti pohon karet yang sudah tua menjadi pohon karet yang unggul, baik dalam jumlah produksi karet ataupun kualitas karet;
  3. Mendorong Kementan melalui Ditjen Perkebunan memberikan kemudahan bagi petani karet dengan cara menyediakan bibit karet unggul yang mampu menghasilkan karet lebih banyak dengan kualitas terbaik, agar dalam melakukan peremajaan tanaman karet dapat terlaksana dengan baik;
  4. Mendorong Kementan melalui Ditjen Perkebunan bersama Dinas Perkebunan untuk melakukan penyuluhan kepada petani karet, sehingga dapat membantu petani karet dalam meningkatkan produksi serta mempertahankan kualitas karet yang dipanen;
  5. Mendorong Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan kajian pemanfaatan karet dan mendorong industri dalam negeri untuk memanfaatkan karet dalam negeri sebagai bahan baku, sehingga karet yang dihasilkan tidak hanya bergantung untuk diekspor saja, tapi juga dapat diserap dalam negeri.

Ketiga : Terkait wacana yang disampaikan oleh Fatma Lestari (Koordinator Lapangan Bidang Edukasi Kebencanaan Pulau Lombok Tim Universitas Indonesia) agar Pemerintah Daerah (Pemda) menginvestasikan dana anggaran untuk kebencanaan, guna mengurangi resiko kerugian infrastruktur serta dampak sosial dan psikologi warga akibat bencana, Ketua DPR:

  1. Mendukung wacana tersebut dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan APBN/APBD untuk penanggulangan dana bencana, mengingat selama ini pengaturan mengenai bencana masuk ke dalam urusan pilihan di Pemda. Oleh sebab itu, Pimpinan DPR akan mendorong Pemda untuk menjadikan urusan tersebut menjadi urusan wajib dikarenakan Indonesia rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan gempa-tsunami;
  2. Mendorong Pemda bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menetapkan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana anggaran untuk kebencanaan;
  3. Mendorong BPBD memberikan arahan ke masyarakat tentang mitigasi bencana, seperti mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari serta mengetahui cara penyelamatan diri jika terjadi bencana.

Keempat : Terkait ajakan Indonesia dalam Konferensi kelautan Internasional Our Ocean Conference (OOC) agar dunia lebih memahami bentuk-bentuk tindak pidana di bidang perikanan, Ketua DPR:

  1. Mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam OOC yang menyadarkan dunia bahwa kegiatan perikanan yang ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak diatur, atau Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing adalah merupakan tindak pidana;
  2. Mendorong KKP untuk menindaklanjuti dan menginisiasi hasil pertemuan dalam OOC tersebut melalui konsensus yang bersifat mengikat, agar setiap negara yang tergabung dalam OOC berkomitmen bersama dalam menanggulangi tindak pidana perikanan;
  3. Mendorong KKP dapat memperkuat usaha perikanan nasional serta menindak tegas kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, serta melakukan sertifikasi produk perikanan, mengingat selama ini belum ada produk perikanan yang bersertifikasi. (Bamsoet)

Leave a Reply