Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa (16/10/18)

16
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Selasa (16/10/18)

Terkait dengan dugaan adanya peluru nyasar dari Lapangan Tembak Perbakin Senayan bersama ini perlu disampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ada, untuk sementara telah terindentidikasi bahwa pengguna senjata tsb berinisial ‘I’ seorang PNS berumur 32 tahun berdomisili di kawasan Bintaro, keanggotaan dari Pengda Perbakin Banten. Yang bersangkutan telah mengikuti penataran dan pendidikan Tembak Reaksi dan baru memiliki sertifikat kelulusan Tembak Reaksi tahun 2018. Patut diduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam Glock-17 cal 9mm yang telah dimodifikasi menjadi full automatis.

Seperti diketahui, penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin Senayan. Berdasarkan informasi lapangan, yang bersangkutan saat reloading atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk saat arah laras agak menghadap keatas. Dan kemudian meledak. Karena senjata diduga sudah dirubah menjadi otomatis, maka yang keluar lebih dari satu peluru. Dan dua diantaranya menyasar ke gedung DPR.

Untuk itu kami mendesak kepada Polri utk memproses kasus kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban tsb ke ranah hukum sesuai UU dan peraturan yg berlaku. Kepada PB Perbakin kami mendesak agar memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada yang bersangkutan.

Pertama : Terkait ditangkapnya 29 pengedar narkotika dan disitanya 28 ribu pil dobel L atau pil koplo yang dikemas dalam bungkusan vitamin B1 serta dua bungkus sabu berisi 15,3 gram dan 6,40 gram (hasil penangkapan selama dua pekan terakhir), oleh petugas Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi kinerja petugas Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo yang telah berhasil menangkap pengedar narkotika tersebut, serta mendorong Komisi III DPR meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk menindak tegas pihak yang terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  3. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian dan BNN untuk mengusut tuntas dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika serta pihak-pihak yang mengedarkan narkotika tersebut;
  4. Mendorong Komisi I DPR, Komisi III DPR dan Komisi XI DPR meminta Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, BNN, dan Beacukai bekerja sama dengan Kepolisian daerah dan BNN daerah untuk memetakan jalur-jalur masuknya narkotika ke Indonesia baik melalui darat, laut maupun udara, serta melakukan penjagaan dan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap orang yang melewati jalur tersebut;
  5. Mendorong Komisi III DPR meminta pihak Kepolisian bersama BNN untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya narkotika, terutama di lingkungan sekolah, termasuk mengantisipasi masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia;
  6. Mendorong Komisi I DPR, Komisi III DPR, dan Komisi XI DPR meminta TNI Angkatan Laut, Kepolisian melalui Polair, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan pada rute-rute yang sering digunakan oleh pengedar dan penyelundup narkotika, terutama mengawasi dan menindak tegas kapal-kapal yang melakukan transaksi di tengah laut;
  7. Mendorong Komisi I DPR dan Komisi III DPR meminta TNI dan Kepolisian untuk secara bersama menjaga pertahanan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat guna mengantisipasi peredaran narkotika merupakan salah satu kejahatan internasional;
  8. Mendorong Komisi III DPR mendesak Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka yang menggunakan narkotika;
  9. Mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian, BNN, atau pihak berwajib apabila di lingkungannya terdapat aktivitas yang mencurigakan seperti adanya produksi narkotika atau pengedar narkotika, dan meminta para orang tua untuk menjaga dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Kedua : Terkait informasi cuaca yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang curah hujan di sejumlah wilayah di Indonesia akan meningkat selama seminggu kedepan, yaitu di daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua dan berpotensi terjadi banjir bandang pada daerah tersebut, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi II DPR dan Komisi VIII DPR meminta Pemerintah Daerah (Pemda) yang daerahnya rawan banjir, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan langkah-langkah persiapan menanggapi informasi BMKG guna melakukan antisipasi terhadap pencegahan dan persiapan dalam menghadapi potensi bencana banjir bandang di daerahnya;
  2. Mendorong Komisi V DPR meminta BMKG untuk terus memantau cuaca di seluruh wilayah Indonesia, serta memantau ketinggian air sungai dan memberikan informasi yang akurat apabila ketinggian air sudah diatas ambang normal kepada masyarakat;
  3. Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan BMKG untuk terus memperbarui informasi kondisi cuaca, guna dilakukan langkah kesiapsiagaan terhadap kemungkinan dampak dari cuaca ekstrem, khususnya terhadap transportasi udara, laut/danau/sungai, dan darat;
  4. Mendorong Komisi V DPR meminta Kemenhub dan BMKG bersama dengan Pemda untuk melakukan early warning system/peringatan dini guna mengantisipasi perkiraan cuaca ekstrem di seluruh wilayah Indonesia;
  5. Mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah dekat aliran sungai untuk selalu update berita terbaru terkait cuaca melalui situs resmi BMKG atau melalui informasi Pemda, serta selalu waspada dan mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana banjir atau banjir bandang yang akan datang saat musim hujan tiba.

Ketiga : Terkait daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap I yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilih dalam negeri berjumlah 185,08 juta pemilih yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya ada 160 juta pemilih yang sinkron, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi II DPR meminta Kemendagri dan KPU menjelaskan perbedaan data tersebut serta tata cara perhitungnya agar tidak terjadi pemilih ganda, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan terhadap data yang ada;
  2. Mendorong Komisi II DPR meminta Kemendagri dan KPU untuk melakukan penyesuaian data untuk dilakukan sinkronisasi pada DPTHP tahap II. (Bamsoet)

Leave a Reply