Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (15/10/18)

15
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (15/10/18)

Pertama : Terkait kebutuhan tenda darurat untuk kegiatan belajar-mengajar yang baru tersedia 18 unit dari kebutuhan sedikitnya 1.000 unit di Palu, Sulawesi Tengah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pemetaan terhadap wilayah yang akan didistribusikan unit tenda serta segera memberikan unit tenda yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Palu untuk sekolah darurat, agar kegiatan belajar-mengajar tetap dapat berjalan;
  2. Mendorong Komisi VIII DPR dan Komisi X DPR meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kemendikbud didampingi Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan bantuan berupa pakaian dan alat tulis secara gratis serta memberikan imbauan kepada para guru yang mengajar di sekolah darurat di Palu untuk membantu siswa-siswi menghilangkan rasa trauma akibat gempa;
  3. Mendorong Komisi X DPR meminta Kemendikbud untuk mempersiapkan tenaga pengajar, baik guru maupun sukarelawan (volunteer) yang bersedia dan mampu mengajar, sehingga kebutuhan tenaga pengajar dapat perlahan-lahan kembali terpenuhi;
  4. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda untuk menghitung kembali biaya pembangunan sekolah yang rusak akibat gempa, sehingga dana dapat dialokasikan oleh Pemerintah, baik untuk jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang.

Kedua : Terkait adanya temuan kembali kasus Measles Rubella (MR) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Bengkalis, beberapa waktu lalu yang menyebabkan seorang bayi baru lahir meninggal pada usia lebih kurang 16 hari dan dinyatakan positif Congenital Rubella Syndrome (CRS), serta masih adanya 62 ribu anak di Ibu Kota Kalimantan Timur yang belum divaksin MR, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk terus melakukan pendataan yang valid terhadap wilayah yang belum dilakukan imunisasi MR secara menyeluruh atau daerah yang masih rendah cakupan imunisasi MR;
  2. Mendorong Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenkes bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi MR dan dampaknya apabila tidak diimunisasi, agar dapat meyakinkan orang tua untuk memberikan imunisasi kepada anak-anaknya, mengingat masih adanya ketidakpercayaan orang tua terhadap imunisasi MR dan masih banyaknya sekolah yang menolak untuk diadakan pemberian vaksin MR kepada para siswanya;
  3. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes, Dinkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) didampingi tokoh masyarakat agar mengimbau masyarakat yang masih ragu akan pemberian imunisasi MR kepada anak-anaknya, untuk dapat memperhatikan fatwa MUI mengenai diperbolehkannya pemberian imunisasi MR dalam keadaan tertentu;
  4. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes bersama Dinkes dan Pemda untuk proaktif menjangkau provinsi-provinsi yang masih rendah cakupan imunisasi MR, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) guna memenuhi cakupan imunisasi MR minimal 95% di seluruh wilayah Indonesia;
  5. Mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemberian imunisasi MR kepada anak-anaknya, guna meminimalisir kasus CRS yang terjadi, mengingat dampak dari penyakit tersebut sangat berbahaya dan hanya bisa dicegah dengan cara pemberian imunisasi MR sejak dini.

Ketiga : Terkait pencemaran debu timbel disebabkan oleh peleburan aki bekas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, yang meresahkan masyarakat di pemukiman sekitar, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi II DPR dan Komisi VII DPR meminta Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanggil pemilik usaha dan menghentikan sementara usaha peleburan aki tersebut serta mempertanyakan apakah sudah memiliki izin usaha atau belum, mengingat akibat peleburan aki bekas tersebut menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada tanah maupun udara di daerah permukiman yang sudah mencapai 3.888 miligram/kilogram atau melebihi dari nilai baku mutu karakteristik beracun total konsentrasi B (TK-B) sebesar 1.500 mg/kg;
  2. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan bimbingan kepada pemilik usaha tentang bagaimana cara memproduksi timbel yang benar, serta meminta pemilik usaha untuk merelokasi tempat usahanya diluar pemukiman, dan meminta pemilik usaha untuk meminimalisir pencemaran dengan cara membuat tempat pengolahan limbah;
  3. Mendorong Komisi II DPR meminta aparat Kecamatan ataupun Kelurahan untuk melakukan pengawasan dan mengarahkan warganya dalam melakukan usaha tidak menimbulkan pencemaran dan keresahan warga sekitar, dan dapat membantu pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi warganya dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, serta melakukan upaya-upaya pertolongan kepada korban anak yang terdampak.

KeempatTerkait kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana yang terjadi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober 2018:

  • Gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang mencapai 7 skala ritcher menyebabkan ribuan rumah rusak dan 548 jiwa meninggal;
  • Gempa berkekuatan 7,4 skara ritcher (SR), tsunami, dan likuifaksi yang terjadi Palu, Sulawesi Tengah yang merusak lebih dari 5000 bangunan dan 2.091 jiwa meninggal;
  • Gempa yang terjadi di Situbondo Jawa Timur dengan kekuatan 6,3 SR menyebabkan 103 rumah rusak dan 3 orang meninggal dunia;
  • Banjir dan tanah longsor yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara menyebabkan 17 korban meninggal dunia;
  • Banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 4 warga dinyatakan hilang terseret banjir;
  • Gempa yang terjadi di Manado, Sulawesi Utara dengan kekuatan 5,6 SR;
  • Gempa di Maluku Barat Daya dengan kekuatan 5.4 SR;
  • Gempa di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 4,5 SR;

terutama terkait anggaran untuk dana bantuan korban bencana, anggaran peralatan pendukung mitigasi bencana, dan anggaran rekonstruksi bangunan, dan fasilitas di wilayah pasca bencana, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Anggaran DPR RI dan Komisi VIII DPR bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas penganggaran dana penanganan bencana baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, agar Kemensos dan BNPB dapat melaksanakan tupoksinya tepat sasaran baik dalam memberikan informasi ataupun penanganan korban bencana;
  2. Mendorong Komisi V DPR meminta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk melakukan audit peralatan dan alat pendeteksi bencana serta perangkat yang digunakan untuk memberikan informasi kondisi cuaca di Indonesia, serta alat pendeteksi bencana, yang masih berstatus layak, rusak, jumlah kekurangan alat yang dibutuhkan untuk diletakkan di sejumlah daerah rawan bencana yang belum terpasang alat pendeteksi bencana;
  3. Mendorong Badan Anggaran DPR RI dan Komisi V DPR bersama BMKG untuk membahas anggaran pengadaan alat pendeteksi bencana dan maintenance, agar kedepannya BMKG dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan lebih cepat kepada masyarakat, apabila akan terjadi bencana alam;
  4. Mendorong Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji bersama anggaran yang akan dialokasikan untuk bantuan dan pemulihan (recovery) daerah yang terdampak bencana;
  5. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan BUMN pemasok energi, listrik, dan komunikasi untuk melakukan pengalokasian dana kesiapsiagaan untuk perbaikan fasilitas serta penyediaan sumber energi dan tenaga listrik pada wilayah terdampak bencana. (Bamsoet)

Leave a Reply