Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (19/10/18)

19
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (19/10/18)

Pertama : Terkait pentingnya pembahasan revisi kedua UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2018, khususnya terkait tugas dan fungsi MK, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi III DPR untuk mengkaji masukan dan aspirasi terkait materi pokok yang akan dibahas dalam RUU MK seperti, pelaksanaan tugas dan kewenangan MK, mengenai hakim konstitusi mulai syarat pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan hakim MK, kode etik hakim konstitusi dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara di MK, dan pengaturan mengenai kepaniteraan, serta Sekretariat Jenderal MK;
  2. Mendorong Komisi III DPR bersama Pemerintah untuk mengatur kemerdekaan kekuasaan kehakiman guna menjaga integritas dan independensi hakim dari berbagai tekanan/intervensi serta mengawasi etika dan perilaku para hakim konstitusi, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kedua : Terkait dengan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di beberapa daerah seperti Batam dan Bangka Belitung yang menyebabkan antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VII DPR meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bersama PT. Pertamina untuk menambah jumlah kuota BBM dan mengirimkannya ke daerah-daerah yang terbukti mengalami kelangkaan BBM, agar kelangkaan BBM tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab;
  2. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi VII DPR meminta Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian RI dan PT. Pertamina untuk menyelidiki penyebab kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah daerah;
  3. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian bersama PT. Pertamina untuk menindaktegas apabila terdapat SPBU/Pengusaha/masyarakat yang melakukan kecurangan seperti menimbun BBM;
  4. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menindak tegas apabila terdapat pelaku industri yang menggunakan BBM bersubsidi dalam melaksanakan proses produksi.

Ketiga : Terkait anjloknya harga garam di Kalibangka, Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon hingga mencapai Rp 500/kg akibat dari belum adanya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) garam dari Pemerintah, sehingga harga garam petambak dipermainkan oleh tengkulak dengan harga yang sangat rendah (Data yang dihimpun petambak garam di Kabupaten Cirebon sejak Juli 2018), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam seperti penetapan HET di tingkat petambak, agar harga garam petambak dapat terlindungi dari para tengkulak, serta dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
  2. Mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih memperhatikan masa tanam dan masa panen garam milik petani garam dalam negeri, guna menjaga stok garam tidak berlebih dan menjaga harga garam di petani tidak anjlok;
  3. Mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR meminta KKP bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengimbau petani garam agar aktif dalam kegiatan perkoperasian garam, sehingga petani garam dapat terlindungi dari para tengkulak, terutama pada saat proses produksi garam dan penetapan harga pasar garam, serta agar koperasi dapat membeli hasil panen petani garam guna menghindari penimbunan garam oleh para tengkulak;
  4. Mendorong Komisi IV DPR meminta KKP bersama dengan Kementerian terkait untuk terus menyukseskan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) guna meningkatkan kesejahteraan petani garam sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada garam.

Keempat : Terkait dengan potensi pemanfaatan lahan rawa lebak dan pasang surut di beberapa provinsi, antara lain Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi seluas 10 juta hektar yang layak dari 34 juta hektar lahan rawa lebak dan pasang surut untuk pertanian terpadu dan berkelanjutan, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi dan mendukung program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengoptimalkan lahan rawa lebak dan pasang surut dalam rangka meningkatkan pasokan pangan di Indonesia;
  2. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementan untuk melakukan bimbingan teknis kepada para petani yang akan memanfaatkan lahan rawa lebak dan pasang surut sebagai lahan pertanian mereka, agar hasil yang didapat sesuai dengan yang diharapkan;
  3. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah (Pemda), agar mempermudah perizinan untuk pemanfaatan lahan rawa lebak dan pasang surut menjadi lahan pertanian. (Bamsoet)

Leave a Reply