Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (04/02/19)

4
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (04/02/19)

Pertama : Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya pengendapan dana kapitasi di puskesmas dan klinik mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp1,9 triliun pada periode tahun 2018, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan, puskesmas, dan klinik mitra BPJS Kesehatan terkait pengendapan dana kapitasi sejumlah Rp1,9 triliun tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi anggaran dalam setiap program-program yang telah ditetapkan sebelumnya, serta duduk bersama mencari solusi agar dana kapitasi di tahun-tahun berikutnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan tidak ada lagi pengendapan;
  3. Mendorong Kemenkes meningkatkan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan, puskesmas, dan klinik yang menerima dana kapitasi agar dapat menjalankan program-program peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Kedua : Terkait enam arahan Presiden untuk mitigasi bencana, yaitu penegakan tata ruang berbasis resiko, pelibatan akademisi dan pakar, gubernur sebagai komandan tanggap darurat, pembangunan peringatan dini, pendidikan kebencanaan, serta simulasi rutin bencana, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, membuat perencanaan yang jelas dan tegas dalam membuat perencanaan mengenai prabencana, termasuk menentukan lokasi cadangan lahan agar penanganan pascabencana dapat segera dilakukan, mengingat ketegasan dibutuhkan untuk menegakkan tata ruang berbasis resiko, termasuk merelokasi masyarakat dari zona bahaya sebelum terjadi bencana;
  2. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak memberikan izin mendirikan bangunan di sempadan sungai atau pantai sejauh 100 M dari pasang laut tertinggi ke arah darat, sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional;
  3. Mendorong Kementerian ATR melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam melakukan mitigasi bencana juga menjelaskan kepada masyarakat akan tindakan-tindakan yang dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya bencana termasuk merelokasi tempat tinggal mereka.

Ketiga : Terkait dugaan penganiayaan terhadap dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta (2/02), Ketua DPR mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Keempat : Terkait perayaan tahun baru Imlek ke 2570 yang diperingati pada tanggal 5 Februari 2019, Ketua DPR mengucapkan selamat kepada seluruh umat yang merayakan semoga selalu diberikan kesuksesan dan kesejahteraan di tahun ini, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati perayaan tersebut sebagai sikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama, serta dapat meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal.

Kelima : Terkait beberapa musisi yang melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, terutama Pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya, Pasal 33 dan 34 tentang permasalahan sertifikasi profesi musisi dikhawatirkan akan menciptakan hierarki di kalangan musisi serta penikmat musik, Pasal 18 tentang konsumsi musik yang harus memiliki izin usaha dan lisensi, Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser, dan Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional, Ketua DPR:

  1. Mendorong pihak-pihak yang menolak terhadap RUU Permusikan agar melakukan dialog secara intens baik kepada penggagas atau ke Komisi X DPR RI, agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
  2. Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan;
  3. Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia. (Bamsoet)

Leave a Reply