Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (06/05/19)

6
May

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (06/05/19)

Pertama : Terkait anggapan aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum maksimal dan jangan terburu-buru disahkan, Ketua DPR:

  1. Menjelaskan bahwa proses pembahasan RKUHP di DPR bersama Pemerintah sudah sesuai dengan Tata Tertib (tatib) dan peraturan perundangan yang berlaku (UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), dan Pansus RKUHP telah memberikan ruang bagi masyarakat secara terbuka untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum;
  2. Menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh wakilnya di DPR lewat smartphone (HP) melalui aplikasi DPR Now dengan menyunting terlebih dahulu di Playstore atau Appstore, termasuk kegiatan Pansus RKUHP;
  3. Menjelaskan bahwa RKUHP pembahasannya sudah proses finalisasi namun masih terbuka ruang untuk menyempurnakannya dari para pihak termasuk LSM, KPK, BNN dan BNPT. Keberadaan RKUHP sebagai kodifikasi hukum mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman, dan dipakai sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana.

Kedua : Terkait dengan penangkapan tiga orang terduga teroris yang terkait dengan kelompok Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Lampung di Bekasi, Jawa Barat (4/5) oleh Tim Densus 88 Antiteror, serta penangkapan di Tegal, Jawa Tengah (5/5) yang berujung pada tewasnya seorang teroris karena melakukan perlawanan, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan bahwa DPR RI tetap berkomitmen dalam mendukung Pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme sesuai hukum positif yang berlaku;
  2. Mendorong Kepolisian melalui Tim Densus 88 Antiteror bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus mengusut tuntas peristiwa tersebut dan melakukan pendalaman terhadap jaringan teroris terkait, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat jaringan terorisme;
  3. Mendorong Kepolisian melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat penjualan bahan-bahan dasar kimia yang digunakan untuk membuat peledak/bom, serta meminta kepada penjual bahan kimia untuk aktif melaporkan apabila ada pihak yang membeli bahan peledak;
  4. Mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan dukungan kepada Polri dalam menumpas jaringan terorisme, serta mendorong BNPT untuk terus berkoordinasi dalam mengantisipasi pergerakan terorisme;
  5. Mendorong Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI (Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Intelijen Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dan kewaspadaan dengan mengantisipasi, mencegah serta menanggulangi pergerakan terorisme, terutama menjaga stabilitas keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440H;
  6. Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi pergerakan terorisme dan radikalisme.

Ketiga : Terkait dengan penetapan 56 importir bawang putih oleh Kementerian Pertanian akibat tidak menaati Peraturan Menteri yang mewajibkan importir menanam dan memproduksi 5 persen dari rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dan turut memainkan harga bawang putih, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi upaya Kementan yang telah memblokir importir bawang putih yang tidak mentaati aturan, dan meminta Kementan agar berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengikuti rekomendasi Kementan untuk tidak menerbitkan surat izin impor bawang putih;
  2. Mendorong Kementan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap importir bawang putih lainnya dan memastikan importir menaati Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 16 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Keempat : Terkait dengan waktu operasional tempat hiburan malam (THM) dan restoran di bulan suci Ramadan 1440 H, Ketua DPR:

  1. Mengimbau kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, pub, diskotik, karaoke, sauna spa, massage dan billiar untuk dapat menghormati bulan suci ini dengan tidak membuka usaha tersebut karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat, khususnya umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa;
  2. Mengimbau kepada pengusaha restoran dan warung makan untuk mengatur waktu operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) meminta aparat keamanan untuk terus mengawasi tempat-tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, serta untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dengan membekukan izin usahanya;
  4. Mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kemungkinan adanya tempat usaha hiburan malam yang tetap beroperasi/melanggar aturan. (Bamsoet)

Leave a Reply