Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (10/06/19)

10
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (10/06/19)

Pertama : Terkait pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang mulai dibuka hari ini, yaitu 10 Juni 2019 hingga 24 Juni 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) meminta sekolah-sekolah agar memberikan imbauan kepada calon mahasiswa/i untuk melakukan pendaftaran SBMPTN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan menentukan pilihan jurusan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju;
  2. Mendorong Kemenristekdikti dan LTMPT untuk tetap menjaga sistem di website pendaftaran SBMPTN agar tidak down server, karena akan banyak diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia, serta terus memberikan informasi terupdate mengenai pendaftaran SBMPTN melalui media cetak, siber, maupun siaran;
  3. Mendorong Kemenristekdikti melalui LTMPT untuk memastikan proses verifikasi dan seleksi berlangsung secara terbuka dan transparan, agar pelaksanaan SBMPTN dapat berjalan secara baik dan lancar;
  4. Mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada calon mahasiswa/i, agar dapat mempersiapkan diri secara matang dalam mengikuti SBMPTN sehingga dapat percaya diri ketika mengerjakan soal ujian SBMPTN dan memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan target PTN maupun jurusan yang dituju, serta dapat memilih waktu yang tepat dalam mendaftarkan diri agar tidak mendapat kendala karena banyak yang menggunakan aplikasi yang sama di waktu yang sama;
  5. Mengimbau calon mahasiswa/i agar terus mengecek informasi terbaru terkait pelaksanaan SBMPTN yang diberikan oleh LTMPT, baik di media cetak, siber, maupun siaran.

Kedua : Terkait dengan rencana pemerintah untuk memasukan maskapai asing ke Indonesia sebagai solusi mengatasi tingginya harga tiket pesawat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji secara mendalam rencana tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan maskapai dalam negeri, serta tetap memberlakukan peraturan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Mendorong Kemenhub untuk tetap mencari solusi yang lebih efektif dari faktor-faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat, mengingat tingginya harga tiket pesawat berdampak perekonomian nasional terutama dari sektor pariwisata.

Ketiga : Terkait dengan ditemukannya 1.096 pelanggaran hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, Kepala Desa beserta perangkat desa selama masa pelaksanaan Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi ASN (KASN) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali pada Pemilu berikutnya;
  2. Mendorong KASN untuk menggiatkan sosialisasi mengenai kegiatan atau tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas ASN, serta meningkatkan dan memperketat pengawasan guna mencegah birokrasi tercemar dengan ketidaknetralan ASN;
  3. Mengimbau kepada pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional untuk tidak menggerakkan dan mengarahkan ASN kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta agar dapat menjaga netralitas di setiap perhelatan Pemilu. (Bamsoet)

Leave a Reply