Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (17/06/19)

17
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (17/06/19)

Pertama : Terkait dengan kapal ikan asing ilegal yang masih terus berupaya melakukan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing, kasus terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka (15/6), (data KKP selama Januari hingga pertengahan Juni 2019, terdapat 33 kapal ikan asing asal negara tetangga yang ditangkap karena melakukan pencurian ikan), Ketua DPR:

  1. Mendorong KKP bersinergi dengan semua unsur penegak hukum di laut untuk meningkatkan pengawasan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang rawan terjadinya pencurian ikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum positif yang berlaku guna memberikan efek jera, mengingat kapal-kapal tersebut menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap pukat harimau;
  2. Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan patroli udara dan TNI AL serta Polair untuk terus meningkatkan pengaman dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah Perairan Indonesia dengan melakukan patroli laut, khususnya di wilayah yang rawan terjadinya pencurian ikan, seperti di wilayah perairan Kepulauan Natuna yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah;
  3. Mendorong KKP dan semua unsur penegak hukum di laut untuk bersikap tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan teritorial di perairan Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengacu kepada ketentuan hukum laut internasional;
  4. Mendorong KKP agar dapat mengoptimalkan pemberdayaan nelayan sebagai salah satu elemen yang dapat membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya laut, seperti dengan memberikan dukungan untuk penguatan usaha nelayan, agar Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya laut dan ikannya.

Kedua : Terkait dengan adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pengungsi di kamp pengungsian Islamic State Irak and Syria (ISIS) Al-Hawl di Suriah yang terdiri dari perempuan dan anak-anak dari keluarga kelompok ISIS, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Indonesia di Suriah berkoordinasi dengan Pemerintah Suriah untuk memastikan keberadaan dan jumlah WNI yang berada di kamp-kamp pengungsian ISIS serta melakukan upaya-upaya sesuai prosedur peraturan yang berlaku untuk memulangkan para WNI tersebut ke tanah air;
  2. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan dan rehabilitasi terhadap WNI yang akan dipulangkan dari Suriah agar diberikan sosialisasi terhadap bahaya terpapar pengaruh radikalisme dan terorisme, serta menanamkan kembali nilai-nilai pancasila dan sikap cinta tanah air;
  3. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh WNI yang akan meninggalkan tanah air, terutama kepada WNI yang akan menuju negara konflik dengan memastikan tujuan keberangkatan para WNI, guna menghindari adanya WNI yang pergi ke negara konflik untuk menjadi bagian dari kelompok teroris.

Ketiga : Terkait adanya 947 entitas teknologi finansial (tekfin) ilegal (tidak memiliki izin) yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode Januari 2018 hingga April 2019, karena tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Umum Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Ketua DPR:

  1. Mendorong OJK untuk segera memblokir seluruh entitas tekfin ilegal yang telah beredar, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat maupun pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran (mengoperasikan entitas tekfin ilegal walaupun telah diblokir);
  2. Mendorong OJK untuk mensosialisasikan kepada seluruh entitas bisnis tekfin agar memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memiliki akta pendirian badan hukum, daftar kepemilikan, data pemegang saham, dan dara direksi dan komisaris;
  3. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengecekan terhadap entitas-entitas tekfin yang ada, guna memastikan entitas tersebut legal sehingga masyarakat dapat melakukan bisnis tekfin secara aman;
  4. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah teriming-iming untuk mengajukan kredit dengan syarat yang mudah dan murah, serta lebih cermat dalam melihat syarat maupun ketentuan yang diminta oleh entitas tekfin.

Keempat : Terkait sejumlah daerah di Pulau Jawa yang mengalami kekeringan akibat sudah dua bulan hujan tidak turun, seperti di wilayah bandung, Bekasi, Karawang, Sumedang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Garut, Tegal, Sukabumi, Yogyakarta, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya, yang mengakibatkan sejumlah petani menganggur karena tidak dapat melakukan aktivitas, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan antisipasi kekeringan terhadap seluruh wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti memastikan tiap wilayah memiliki pompa air yang berfungsi dengan baik dan embung sebagai tempat penyimpan air berfungsi dengan baik;
  2. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPBD, bersama Pemda untuk memanfaatkan sumber daya air yang dimiliki setiap daerah, seperti dengan melakukan pembangunan sarana air bersih dan juga pembangunan saluran air, sehingga warga tidak lagi kesulitan air bersih ke depannya, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk kebutuhan pertanian;
  3. Mendorong Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan inovasi yang dapat menanggulangi terjadinya kekeringan, seperti dengan melakukan hujan buatan pada saat musim kemarau serta membuat sumur-sumur, wadah, atau embung yang dapat menampung air dalam jumlah yang banyak;
  4. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mencari solusi alternatif bagi para petani ketika musim kemarau tiba, sehingga petani tetap dapat bekerja untuk melakukan mata pencaharian dan tidak merugi, seperti melakukan penanaman palawija;
  5. Mendorong Pemda bersama dengan masyarakat setempat untuk memperbaiki embung atau sumur untuk penampungan air yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga ke depannya, terutama pada musim kemarau, embung atau sumur tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat;
  6. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatogi, dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan informasi terupdate kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca, baik melalui media cetak, siber, maupun siaran, agar pemerintah dan masyarakat dapat melakukan antisipasi sejak dini sehingga meminimalisir terjadinya sejumlah permasalahan, seperti krisis air bersih. (Bamsoet)

Leave a Reply