Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (26/11/18)

26
Nov

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (26/11/18)

Pertama : Terkait dengan anjloknya harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mencapai Rp 600-880/kg yang menyebabkan pekerjaan panen dan perawatan kebun sawit berkurang hingga berhenti dan industri kelapa sawit berpotensi melakukan efisiensi pengurangan tenaga kerja akibat rendahnya harga kelapa sawit dan stok minyak yang melimpah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencari solusi guna meningkatkan harga kelapa sawit baik harga beli TBS ataupun minyak kelapa sawit, serta melakukan antisipasi harga minyak sawit yang turun akibat dampak perang dagang Amerika Serikat dan China serta bea masuk ekspor ke India yang naik hingga 57 persen;
  2. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) untuk terus memberikan bimbingan kepada perusahaan dan petani kelapa sawit mengenai tata cara pengolahan kelapa sawit yang sesuai standar serta memastikan kualitas minyak sawit Indonesia sesuai dengan standar internasional dan mampu bersaing dengan minyak sawit produksi negara lain;
  3. Mendorong Kemendag untuk melakukan promosi baik minyak mentah ataupun olahan kelapa sawit produksi Indonesia, serta meningkatkan kerja sama perdagangan dengan negara-negara lain untuk menyerap minyak sawit produksi Indonesia;
  4. Mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengefektifkan pelaksanaan program Biodiesel 20% atau B-20 guna memaksimalkan penyerapan minyak sawit dalam negeri yang saat ini memiliki stok melimpah.

Kedua : Terkait adanya peningkatan angka kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2017 yang mencapai 348.446 laporan sebagaimana dijelaskan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VIII DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap perempuan dalam membela hak-haknya di mata hukum;
  2. Memberikan dukungan dalam menyusun anggaran terhadap program kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak;
  3. Mendorong Kepolisian menindak tegas terhadap kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan, mengingat perempuan adalah korban dari perbuatan tersebut yang patut mendapatkan pembelaan;
  4. Mendorong KPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita/Rumah Aman, serta memberikan dukungan moril dari pihak keluarga;
  5. Mendorong kepada masyarakat untuk tidak malu ataupun segan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, agar dapat menekan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan.

Ketiga : Terkait program perhutanan sosial yang menargetkan 3,5 juta hektar lahan akan diserahkan ke masyarakat untuk mengurangi potensi konflik di sejumlah daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPR:

  1. Mendukung program perhutanan sosial tersebut yang dibagikan kepada masyarakat dengan memperhatikan adanya kehidupan suku anak dalam yang memanfaatkan hutan sebagai sumber kehidupan mereka, sehingga semua mendapatkan manfaat dari adanya program tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti program tersebut dengan memberikan pendampingan, permodalan, dan pemasaran jika lahan yang diberikan sudah menghasilkan;
  3. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi tanah di perhutanan sosial agar diketahui komoditi apa yang cocok untuk ditanam sehingga masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut dapat meningkatkan penghasilannya;
  4. Mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang selama ini tidak digunakan untuk dikembalikan kepada negara dan bagi pengusaha yang sudah memanfaatkan harus memberikan hak kepada rakyat untuk mendapatkan bagi hasil dan mengembalikan lahan perkebunan rakyat, serta melakukan pengecekan ulang terhadap luasan lahan HPH sesuai dengan izin yang diberikan (pengusaha memperluas lahan HPH secara sepihak dengan cara menakut-nakuti rakyat dengan oknum aparat);
  5. Mendorong masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan lahan, mengingat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat terkait hak pengelolaan lahan perhutanan sosial.

Keempat : Terkait kesiapan pemerintah terhadap mitigasi bencana maupun perubahan iklim yang menyebabkan berbagai potensi bencana maupun peristiwa terjadi, seperti peristiwa tenggelamnya Kapal kargo KM Multi Prima I rute Surabaya menuju Waingapu di perairan Bali-Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (22/11) akibat dari cuaca ekstrem, dan musibah banjir yang menerjang beberapa desa di Aceh Jaya, Aceh Tenggara, Sulawesi Tengah serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa dan musibah yang terjadi serta berharap pihak-pihak yang terkait dalam pencarian dan evakuasi ABK maupun korban terdampak banjir dapat segera melakukan upaya-upaya serius untuk penyelamatan korban dan penanggulangan bencana;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk terus bersinergi dalam upaya penanggulangan bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Mendorong BMKG dan BNPB untuk melengkapi dan memperbaiki peralatan Early Warning System (EWS) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa apabila terjadi kembali bencana alam seperti longsor, banjir, gempa bumi maupun cuaca ekstrem, mengingat peringatan dini merupakan aspek yang paling penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa ataupun materi;
  4. Mendorong BMKG untuk terus memberikan informasi mengenai kondisi cuaca dan alam Indonesia secara cepat dan akurat melalui media cetak, siber, dan siaran guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi, serta aktif mengupdate informasi tersebut kepada lembaga transportasi darat, laut/sungai/danau, dan udara. (Bamsoet)

Leave a Reply