Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (26/12/18)

26
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (26/12/18)

Pertama : Terkait dengan masih minimnya bantuan logistik untuk korban bencana tsunami Selat Sunda, terutama bagi warga di daerah pelosok Kabupaten Pandeglang, seperti Kecamatan Sumur, karena sulitnya akses jalan menuju kesana akibat banyak jalan yang rusak, sedangkan korban bencana tsunami di Lampung masih membutuhkan bantuan obat-obatan karena pengungsi mulai terserang penyakit, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Polri untuk memanfaatkan sarana helikopter yang dimiliki kedua lembaga tersebut guna membawa bantuan, baik berupa logistik maupun obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga terdampak tsunami;
  2. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kepolisian untuk segera membuka akses jalan daerah yang terdampak tsunami guna memperlancar dan mempermudah penyaluran bantuan melalui jalur darat;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menambah tenaga medis ke posko pengungsian, dan mengerahkan mobil puskesmas keliling dan menambah stok persediaan obat yang dibutuhkan oleh warga, serta segera menyalurkan bantuan sosial dan mendirikan dapur umum di posko pengungsian;
  4. Mendorong Basarnas, BNPP, BNPB, BPBD, bersama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk terus melakukan penyisiran dan pencarian terhadap kemungkinan masih adanya korban yang belum ditemukan serta memberikan bantuan dalam evakuasi warga.        

Kedua : Terkait dengan maraknya pelanggaran kampanye seperti pelanggaran di tempat pendidikan dan perusakan alat peraga kampanye ataupun bendera partai politik yang terjadi di beberapa daerah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran tersebut dan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta meningkatkan pengawasan selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu serentak 2019;
  2. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mengingatkan kepada seluruh partai peserta Pemilu agar tidak menyampaikan kampanye hitam dan ujaran kebencian, serta melaksanakan kampanye yang damai dan fokus menyampaikan program-program unggulan partai;
  3. Mendorong seluruh masyarakat untuk aktif berpatisipasi dalam mengawasi jalannya kampanye dan Pemilu, serta melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan ataupun mengetahui adanya pelanggaran kampanye yang terjadi di lingkungannya, guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga : Terkait dengan tawuran pelajar selama tahun 2018, di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, yang mengakibatkan 21 pelajar yang meninggal dunia, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bersama Komisi Perlindungan Anak Indoneia (KPAI) untuk melakukan kajian terhadap pencegahan tawuran, penanganan tawuran, hukuman kepada pelajar, dan pembinaan kepada pelajar yang melibatkan peran Pemerintah Daerah, Kepolisian, pihak sekolah dan orang tua murid, guna mencegah terjadinya kasus tawuran antar pelajar;
  2. Mendorong Kemendikbud untuk mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum yang berlaku saat ini agar disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini yang disertai dengan mengefektifkan kegiatan ekstrakulikuler yang berkaitan dengan pendidikan agama, pendidikan budi pekerti, dan sosial;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah bersama Dinas Pendidikan meminta Kepala Sekolah meningkatkan peran aktif Guru Bimbingan Penyuluhan (BP/Konselor Sekolah) dalam membina siswa-siswa seperti mengefektifkan jam pelajaran konseling siswa;
  4. Mendorong Pemerintah Daerah bersama Dinas Pendidikan Daerah dan Kepala Sekolah untuk melakukan inovasi dengan mengadakan kegiatan-kegiatan positif yang melibatkan siswa/siswi antar kelas dan antar sekolah, dan disesuaikan dengan minat masing-masing siswa (seperti mengadakan dinamika kelompok, turnamen olahraga, dan kegiatan seni antar sekolah), guna mengurangi aksi tawuran dan menciptakan kerukunan pelajar antar sekolah;
  5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan dan mengoptimalkan fasilitas untuk kegiatan olahraga, seni dan minat baca (Gelanggang Remaja dan perpustakaan daerah), agar dapat dimanfaatkan para pelajar untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat dan minat yang positif;
  6. Mendorong orang tua untuk memberikan suasana keluarga yang harmonis dan berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik dengan memberikan contoh yang baik kepada anak, mengingat keterlibatan keluarga sangat penting bagi tumbuh kembang anak.

Keempat : Terkait diperingatinya Hari Raya Galungan yang jatuh pada tanggal 26 Desember 2018, Ketua DPR mengucapkan selamat Hari Raya Galungan kepada seluruh umat Hindu di Indonesia, semoga perayaan ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan nilai kebaikan dan mengendalikan sifat-sifat keburukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menciptakan kehidupan yang damai bagi seluruh umat manusia.

Kelima : Terkait dengan kasus penembakan Letkol Dono Kupriyanto, anggota Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yang terjadi pada Selasa malam (25/12) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang saat ini pelaku penembakan sudah ditangkap dan diketahui merupakan anggota TNI dari Kesatuan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), Ketua DPR:

  1. Menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam, serta menyampaikan kepada keluarga korban yang ditinggalkan untuk bersabar dalam menerima musibah tersebut;
  2. Mendorong Polisi Militer TNI (POM TNI) untuk menyelidiki dan mengungkap motif dibalik penembakan yang dilakukan oleh pelaku, serta diharapkan proses penyelesaian kasus penembakan dapat dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Mendorong anggota TNI agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan kasus penembakan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang untuk menanganinya. (Bamsoet)

Leave a Reply