Terima Anggota DPR Papua Barat, Bamsoet Dorong RPP Pelaksanaan Otsus Papua Barat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat 

9
Sep

Terima Anggota DPR Papua Barat, Bamsoet Dorong RPP Pelaksanaan Otsus Papua Barat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat 

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah melibatkan berbagai pihak, khususnya DPR Papua Barat, dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat. Sehingga RPP bisa menjadi solusi bagi pelaksanaan Otsus yang lebih baik serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. 

DPR Papua Barat menyampaikan tujuh usulan RPP kepada MPR RI, yang selanjutnya akan diteruskan oleh MPR RI ke Wakil Presiden KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Ketujuh usulan RPP tersebut antara lain, RPP Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur Pasal 4 (7); RPP Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur Pasal 6 (6); RPP Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur Pasal 6a (6); RPP Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 (18); RPP Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 59 (8); RPP Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur Pasal 68 (4); dan RPP Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 (18). 

“Kehadiran UU No.2/2021 menjadi angin segar sekaligus penajaman dalam pengelolaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat. Berbagai perbaikan telah dilakukan, antara lain peningkatan alokasi dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas,”ujar Bamsoet usai menerima DPR Papua Barat, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (9/9/21). 

Turut hadir Ketua MPR For Papua sekaligus anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR For Papua sekaligus anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma, dan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Robert Kardinal. Sementara jajaran DPR Papua Barat yang hadir antara lain Ketua Pansus Yan Anthon Yoteni, Ketua Fraksi Otsus George Dedaida, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syamsudin Seknun, serta keterwakilan perempuan dari Fraksi Partai Golkar Albertina Mansim dan Febry Anjar. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, komitmen pemerintah memajukan Papua terlihat melalui peningkatan alokasi dana Otus dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. DAU Nasional pada tahun 2022 dianggarkan mencapai Rp 378 triliun, sehingga Dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari DAU Nasional mencapai Rp 8,5 triliun. Naik 12,6 persen dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun 

“Dari 2,25 persen plafon DAU Nasional tersebut, sebanyak 1 persen diantaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan 1,25 persen lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan,” jelas Bamsoet. 

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberpihakan pemerintah pusat terhadap Papua dan Papua Barat tidak perlu diragukan. Selain anggaran Otsus dari DAU Nasional, pemerintah juga menyediakan anggaran dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar Rp 4,37 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan sanitasi lingkungan. 

“Ada juga transfer pendanaan melalui dana bagi hasil (DBH) migas dengan earmark 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Tinggal implementasinya di lapangan yang juga perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak, khususnya dari lembaga perwakilan rakyat Papua dan Papua Barat,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply