Terima Direksi PT Power Wealth Indonesia, Bamsoet Dorong Penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendukung dunia usaha menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendorong percepatan migrasi kendaraan berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat. Pada 2020, penjualan mobil listrik naik 46 persen, sedangkan mobil berbahan bakar minyak turun 14 persen.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat sepanjang semester pertama 2021, realisasi total penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 1.900 unit. Antara lain terdiri dari hybrid terjual 1.378 unit, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) terjual 34 unit, dan mobil listrik baterai (BEV) terjual 488 unit. Peningkatannya cukup signifikan, karena pada periode tahun lalu, hybrid terjual 1.108 unit, PHEV 6 unit, dan BEV 120 unit.
“Sementara jumlah SPKLU yang sudah beroperasi, menurut catatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, jumlahnya mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di seluruh Indonesia. Antara lain di Jawa Barat mencapai 29 unit yang tersebar di 29 lokasi, Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 unit tersebar di 16 lokasi, Banten mencapai 15 unit tersebar di 12 lokasi. Sedangkan Jawa Timur, Bali dan NTB mencapai 29 unit di 23 lokasi, Sumatera mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran direksi PT Power Wealth Indonesia, di Jakarta, Selasa (19/10/21).
Turut hadir jajaran direksi PT Power Wealth Indonesia, antara lain Helmi Wisnu Wardana, Juanda Syaifuddin, Phudis Triwilaskul, Kemachard Opasnuwong, dan Varud Tummavaranukub.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Kementerian ESDM mengatur 3 skema bisnis perizinan pendirian SPKLU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama.
“Dalam skema provider, badan usaha menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen kendaraan listrik. Skema retailer dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Sementara skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Antara lain insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh. Serta insentif keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, juga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PLN.
“Saat ini, PLN sedang mencari mitra usaha untuk membangun 101 SPKLU. Karena berdasarkan peta jalan Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut,” pungkas Bamsoet. (*)