Upaya DPR RI dalam Aksi Pemberantasan Narkoba

2
Oct

Upaya DPR RI dalam Aksi Pemberantasan Narkoba

Kumparan.com – Saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjihad memberantas peredaran dan pengunaan narkoba. Terlebih, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dengan Universitas Indonesia tentang jumlah pengguna narkoba di Indonesia, sekitar 3,376 juta atau 1,71 persen penduduk Indonesia merupakan pengguna narkoba.

Seperti yang saya katakan saat menerima Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FORKAN) pada hari ini, kejahatan narkoba bukanlah kejahatan biasa. Tetapi, sudah menjadi kejahatan internasional yang terorganisir dengan sangat rapi. Kepentingan bisnisnya pun melibatkan banyak pihak yang tak sembarangan. Bahkan mata rantai peredarannya pun dikontrol dari dalam Lapas. Sangat ironis sekali.

Pengurus FORKAN yang hadir antara lain Jefri Tambayong (Ketua), Sismanu (Wakil Ketua), Ruliadi (Sekjen), Richard Nayom (Wakil Sekjen), Hanny (Bendahara) dan Astrid (Kepala Bidang Rehabilitasi).

Saya mengapresiasi lahirnya FORKAN sesuai amanah UU No. 35 tahun 2009. FORKAN didirikan atas prakarsa Badan Narkotika Nasional untuk menyatukan berbagai organisasi anti narkoba.

DPR RI sudah meminta aparat hukum seperti TNI, Kepolisian dan Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait lainnya seperti Bea Cukai, dan Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia. Khususnya, terhadap pulau terdepan Indonesia. Sehingga kita bisa menutup jalan-jalan tikus masuknya narkoba dari luar ke Indonesia.

Saya meminta FORKAN aktif terjun ke masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba yang saat ini banyak variannya. Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik narkotika jenis baru di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saya juga meminta BNN dan Kepolisian segera melakukan identifikasi, menyita seluruh peralatan, serta menghentikan kegiatan produksi narkotika jenis baru tersebut. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena ketidaktahuan mereka.

Data dari BNN mencatat dari 249.000 narapidana di Lapas dan Rutan, sebanyak 111.000 orang merupakan narapidana narkoba. Dengan perbandingan 66.000 merupakan bandar/pengedar dan 44.000 merupakan penyalahguna narkoba. Keadaan tersebut diperburuk dengan minimnya petugas yang hanya berjumlah 44.000 orang.

DPR RI juga sudah meminta Kemenkumham dan Kepolisian untuk memperketat jalur masuk barang ke dalam Lapas dan Rutan, serta mengusut dan menindak tegas sipir yang terbukti terlibat dalam transaksi narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

Pada kesempatan ini, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini juga diangkat menjadi Dewan Pembina FORKAN. Sehingga kedepannya FORKAN bisa menjadi ujung tombak bagi Bangsa Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya saja. Pemberantasan narkoba harus dimulai dari masing-masing keluarga sebagai bagian inti dari sebuah bangsa. Jika masing-masing keluarga sudah bisa menjaga anggotanya dengan baik, narkoba akan sukar masuk ke pintu rumah mereka.

Leave a Reply