Aliansi Kebangsaan Dukung MPR RI Miliki Kewenangan Tetapkan PPHN
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan perjalanan empat kali amandemen konstitusi turut membuat MPR RI seperti tidak berdaya. Salah satunya karena dihapuskannya kewenangan MPR RI dalam merumuskan dan menetapkan haluan negara. Tidak heran jika kini publik banyak mendorong adanya revitalisasi fungsi kelembagaan MPR RI untuk merumuskan dan menetapkan haluan negara.
“Keberadaan haluan negara sangat penting dimiliki oleh suatu negara, karena di dalamnya terdapat misi berbangsa dan bernegara. Melalui haluan negara, maka seluruh cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, akan memiliki frame berpikir yang sama,” ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Revitalisasi Lembaga MPR RI’, kerjasama MPR RI bersama Aliansi Kebangsaan di Press Room MPR RI, Jakarta, Senin (4/10/21).
Turut hadir menjadi narasumber antara lain, Anggota MPR/DPD RI Periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, dan Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, pada prinsipnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan. Kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.
“Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama. Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik,” jelas Bamsoet.
Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief menerangkan, dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha mewujudkan tujuan nasional Indonesia, seperti tertuang dalam pembukaan konstitusi, harus bersandar pada tiga konsensus fundamental, yaitu Pancasila sebagai falsafah dasar, UUD sebagai hukum/norma dasar, dan Haluan Negara sebagai kebijakan dasar. Jika Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, Konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif.
“Nilai-nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal Konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma besar yang tidak memberikan arahan cara melembagakannya. Untuk itu, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu. Sebagai prinsip direktif, haluan negara harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang-undangan,” terang Yudi Latif.
Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memandang, MPR RI merupakan lembaga perwakilan yang memiliki peran strategis dalam nation building, sementara lembaga lainnya berkonsentrasi pada state building. Sejak awal berdirinya Republik ini, para pendiri bangsa menyadari bahwa nation building merupakan agenda penting yang harus terus dibina dan ditumbuhkan.
Kebutuhan akan menguatnya kebangsaan dan kebutuhan akan hadirnya negara haruslah hadir dalam satu tarikan nafas yang padu. Keterpaduan tersebut hanya biasa diwujudkan apabila bangsa ini memiliki ‘pokok-pokok haluan negara’ yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan terlengkap sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.
“Sebagai lembaga perwakilan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya, sangat tepat jika MPR RI kembali diberikan kewenangan merumuskan dan menetapkan haluan negara,” jelas Pontjo Sutowo.
Selain membahas haluan negara, pentingnya revitalisasi MPR RI juga menyasar kepada pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, tugas tersebut hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit, karena nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden.
“Selama ini yang terjadi adalah Ketua MPR RI hanya membuka sidang, kemudian mempersilahkan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri, tanpa dipandu oleh Ketua MPR RI. Apakah itu bisa dinamakan melantik? Kita bisa memperdebatkannya. Namun alangkah baiknya jika kedepan, Ketua MPR RI sebagai representasi kelembagaan MPR RI yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi,” tutur Jimly.
Jimly juga menyoroti pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI setiap tanggal 16 Agustus untuk mendengarkan pidato kenegaraan presiden. Dirinya memandang, kedepan forum tersebut tidak perlu dilakukan bersamaan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI. Sehingga tuan rumahnya tidak perlu bergantian antara MPR, DPR, atau DPD RI.
“Pidato presiden mengenai Nota Keuangan bisa disampaikan kepada DPR RI sebelum bulan Agustus, misalnya pada Mei atau April. Dengan demikian memberikan waktu yang cukup kepada DPR RI untuk mengkaji dan menelaahnya. Jadi tidak perlu dilakukan waktunya di hari yang bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Sehingga bulan Agustus dijadikan oleh Bangsa Indonesia sebagai bulan perayaan kemerdekaan,” pungkas Jimly. (*)