DPR Kebut Revisi UU ASN, Selesaikan Masalah Honorer

2
Oct

DPR Kebut Revisi UU ASN, Selesaikan Masalah Honorer

Kumparan.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 mengenai penyelesaian status pegawai honorer melalui revisi UU ASN. Bamsoet menyebut DPR telah membentuk Panja Revisi UU ASN dan segera akan melakukan pembahasan bersama pemerintah.

“Agar revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN segera disahkan DPR, ini salah satu bentuk komitmen DPR untuk tuntaskan masalah status pegawai honorer yang jumlahnya puluhan ribu,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Bamsoet mengatakan, dalam surat amanat presiden tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri PAN-RB Syafruddin untuk membahas bersama revisi UU ASN.

“Kami sudah terima amanat presiden dan presiden menugaskan MenPAN-RB, Menkeu, dan Menkumham. Melalui Badan legislatif, pemerintah memberikan daftar inventaris masalah (DIM) agar masalah 225 ribu (pegawai) honorer kontrak dituntaskan,” terang Bamsoet.

Di saat yang sama, anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, persoalan terkait kejelasan status pegawai honorer di Indonesia telah berlarut-larut.

Sementara, di dalam UU ASN, saat ini tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Penyelesaian ini telah puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Namun, kata Rieke, sampai sekarang ini belum ada sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. Padahal, surat ampres tersebut telah diterbitkan presiden sejak Maret 2017 lalu. Maka dari itu, Rieke mendesak agar pemerintah dan DPR segera bersama melakukan pembahasa revisi UU ASN.

“Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelasnya.

Leave a Reply