DPR: Kepolisian Wajib Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

2
Oct

DPR: Kepolisian Wajib Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Merdeka.com – Hampir satu tahun lebih kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kunjung terungkap. Novel pun hingga kini terus berusaha menuntut keadilan dan menangkap pelaku penyiramannya.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku pihaknya terus mendorong penuntasan kasus Novel. Namun, kata dia, Kepolisian mungkin masih terkendala fakta-fakta hukum untuk menyelesaikan masalah penyiraman pada sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita tiap hari dorong terus. Wajib kepolisian menuntaskan itu. Tapi mungkin kendala yang dihadapi Kepolisian adalah fakta-fakta hukum yang ada. Tapi kita memiliki semangat yang sama dengan masyarakat bahwa ini akan dituntaskan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, DPR melalui Komisi III juga selalu membahas penyelesaian kasus Novel. Tetapi, lanjut dia, tetap harus ada kerjasama yang baik antar semua pihak untuk menyelesaikan masalah itu.

“Dan Kapolri sudah menjelaskan secara gamblang apa yang dihadapi. Jadi memang harus ada kerja sama yang baik dengan semua pihak manakala ada informasi baru yang bisa mengungkap kasus,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, sampai detik sebenarnya belum diperlukan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus Novel. Dia menyarankan TGPF dibentuk setelah Kepolisian benar-benar menyerah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Saya rasa karena sedang ditangani kepolisian belum perlu. Tapi kalau nanti kepolisian sudah menyerahkan, baru diperlukan TGPF tapi kembali semua berpulang kepada semua dan saya yakin semangat kepolisian ingin mengungkap ini dengan cepat. Karena ini menyangkut kinerja kepolisian juga,” ucapnya.

Leave a Reply