Respon Isu Aktual KETUA MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 11 September 2020
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Senin (14/9) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Pemberlakuan PSBB ketat, diharapkan kebijakan tersebut sudah diperhitungkan secara masak-masak dan dapat menekan laju kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota, mengingat situasi penyebaran wabah covid-19 di Jakarta dinyatakan berada dalam kondisi darurat.
B. Mendorong agar Pemprov DKI Jakarta tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepala daerah penyangga Ibu Kota lainnya untuk dapat menyesuaikan kebijakan PSBB, salah satunya mengenai pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
C. Mendorong Pemprov DKI memperluas cakupan pengetesan, pelacakan dan perawatan yang difokuskan di wilayah DKI terutama zona-zona merah, dengan begitu setiap ditemukan kasus baru dapat segara ditangani dengan cepat dan tepat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
D. Mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap dampak dari diberlakukannya kembali PSBB ketat bagi masyarakat luas, khususnya pada sektor ekonomi yang harus dihentikan selama PSBB, dengan terus mengupayakan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak.
E. Mengajak semua pihak untuk meningkatkan partisipasi publik dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya penerapan protokol kesehatan, physical distancing dan stay at home mengingat partisipasi publik sangat berguna bagi pemerintah dalam memastikan efektivitas sebuah kebijakan.
- Setidaknya ada 45 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk dalam zona merah covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pihak penyelenggara pilkada dan satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah/Pemda dari 45 daerah yang berzona merah tersebut memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan covid-19 dan menghindari terbentuknya kluster di dalam Pilkada.
B. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum/KPU, terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus covid-19 di 45 daerah tersebut, dan daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada di seluruh Indonesia, agar apabila situasi pandemi masih terus mengalami peningkatan, untuk dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan KPU, untuk tidak memaksakan Pilkada dilaksanakan tahun 2020 apabila situasi cukup riskan, dikarenakan kesehatan masyarakat saat ini wajib menjadi prioritas bersama.
D. Mendorong pemerintah mengevaluasi seluruh progres tahapan Pilkada 2020 yang sudah dilaksanakan sampai sejauh ini, dikarenakan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi pada masa proses tahapan pilkada sehingga perlu diambil sikap tegas dari awal apabila pelanggaran masih berpotensi banyak dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada ke depannya.
- Minimnya akses untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah agar dapat melakukan strategi khusus dalam membuka dan memudahkan akses pekerjaan dan pendidikan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya di tengah pandemi covid-19 yang semakin menambah tantangan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan maupun menempuh pendidikan, dikarenakan penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan.
B. Mendorong pemerintah melakukan inovasi untuk meningkatkan pendidikan dengan memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing disabilitas.
C. Mendorong pemerintah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menganggap remeh (meng-underestimate-kan) penyandang disabilitas dalam bekerja maupun menempuh pendidikan/pelatihan, dikarenakan penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan dan bernegara.
D. Mendorong pemerintah untuk selalu berkomitmen hadir memberikan jaminan hidup secara berkelanjutan bagi penyandang disabilitas dengan memperluas akses penyandang disabilitas pada aktivitas ekonomi produktif.
E. Mendorong pemerintah mempersiapkan penyandang disabilitas, khususnya yang masih di usia sekolah, agar ke depannya dapat hidup mandiri serta siap masuk ke dunia kerja.
F. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, mengarahkan pendidikan untuk yang berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, dimulai dari jenjang Sekolah Dasar/SD, Sekolah Menengah Pertama/SMP, hingga Sekolah Menengah Atas/SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan/SMK, dengan memberikan porsi pendidikan keterampilan yang jauh lebih besar daripada porsi pendidikan akademis, dikarenakan dari 30 juta penduduk yang disabilitas, 9 -12 persen diperkirakan dalam keadaan disabilitas berat, sehingga penting untuk ditanamkan sejak dini kemampuan untuk bertahan hidup dengan bekerja.
Terimakasih.