Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 12 Maret 2021

12
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 12 Maret 2021

1. Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait kolaborasi program strategis BUMN ekosistem pariwisata, respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung terhadap langkah ketujuh BUMN berkolaborasi dalam menyusun strategi untuk menghadirkan pariwisata di era new normal sehingga diharapkan dapat membangkitkan serta menumbuhkan kembali sektor pariwisata dan sektor pendukung lainnya, seperti home industry produk cinderamata.

B. Mendorong pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan perumusan dan pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan holding pariwisata dan sektor pendukung yang ditargetkan akan ditetapkan pada tahun ini, agar ketujuh BUMN tersebut lebih intensif menindaklanjuti dengan quick win program terkait promosi bersama, cross selling, bundling strategy, dan pembuatan produk-produk terkait pariwisata new normal.

C. Mendorong ketujuh BUMN tersebut dapat memperkuat sinergitas dan melakukan transformasi di berbagai area untuk menyiapkan diri melayani masyarakat secara lebih baik di sektor pariwisata.

D. Mendorong komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memberikan dukungan maksimal terhadap kolaborasi BUMN sektor pariwisata ini, agar pariwisata Indonesia bangkit dan menjadi produk andalan nasional.

2. Pada libur panjang akhir pekan ini, terpantau terjadi peningkatan volume kendaraan yang meninggalkan area jakarta, bogor, depok, tangerang dan bekasi (Jabodetabek), respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terus melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran Covid-19, terutama saat libur panjang pekan ini. Mengingat, kondisi mobilitas warga yang meninggalkan Jabodetabek terpantau meningkat setiap harinya, dihawatirkan terhadap penyebaran baik covid-19 ataupun varian baru Covid-19 B117.

B. Meminta pemerintah untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, cetak maupun media siaran dan visual terkait adanya pembatasan bepergian ke luar daerah saat libur panjang akhir pekan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48/KPG. 03.04/BKD. Hal tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama pemerintah daerah dengan petugas gabungan untuk menggelar razia protokol kesehatan sekaligus operasi pemeriksaan surat keterangan hasil pemeriksaan antigen dengan menyebar posko razia di beberapa titik, hal ini sebagai upaya antisipatif dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang akhir pekan.

D. Mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur panjang akhir pekan ini.

3. Tempat rekreasi di sejumlah wilayah mengalami peningkatan jumlah pengunjung pada libur Isra Mi’raj, Kamis (11/3/2021), dan berpotensi masih akan meningkat hingga akhir pekan ini, sementara perlu diwaspadai ancaman covid-19 semakin ganas dengan ditemukannya varian baru B.1.17 di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata/Kemenpar berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata di setiap daerah, agar memastikan pengelola tempat-tempat wisata harus menetapkan penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan mengurangi mobilitas) secara ketat, serta melakukan pembatasan jumlah pengunjung, dan jam buka-tutup yang telah disesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pariwisata di setiap daerah, untuk melakukan pengawasan, baik terhadap kelengkapan sarana dan prasarana maupun infrastruktur di setiap tempat wisata agar sesuai dengan standar protokol kesehatan, seperti ketersediaan tempat mencuci tangan dengan sabun, penyemprotan desinfektan secara berkala, hingga memastikan proses antrian tetap harus menjaga jarak.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar, tegas memberikan sanksi dan menutup tempat rekreasi atau tempat-tempat wisata tersebut apabila didapati pengelola wisata yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam protokol kesehatan ataupun tidak memfasilitasi sarana prasarana dan infrastruktur penunjang protokol kesehatan di tempat rekreasi atau wisata tersebut.

D. Mendorong pemulihan ekonomi dengan meningkatkan kegiatan pariwisata di Indonesia yang juga seiring dengan upaya pemulihan kesehatan. Mengingat pentingnya untuk mengutamakan kesehatan, MPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar, juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata dan bijak dalam memilih tempat wisata.

Terima kasih.

Leave a Reply