RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO JUMAT 22 MARET 2024
- Pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan umroh lebih dari satu kali selama bulan Ramadhan. Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah Arab Saudi mengatur kenyamanan jamaah. Respon Ketua MPR RI:
A. Menghormati dan menghargai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi mengenai larangan pelaksanaan umroh lebih dari satu kali selama Ramadhan, yang intinya pemerintah Arab Saudi ingin adanya kenyamanan bagi jemaah umroh dalam melaksanakan ibadah, disamping untuk memberikan kesempatan bagi seluruh jamaah lainnya untuk menunaikan umroh dengan mudah dan nyaman selama bulan suci Ramadhan.
B. Meminta Kemenag untuk menyampaikan penjelasan sekaligus imbauan kepada seluruh pihak agar menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut dan meminta agar penyelenggara dan masyarakat, dalam hal ini jamaah umroh Indonesia untuk menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, karena mereka telah memiliki perencanaan yang matang sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
C. Meminta Kemenag melalui PPIU untuk terus menyosialisasikan kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut kepada jamaah, agar jamaah mengetahui sekaligus memahami kebijakan terkait larangan pelaksanaan umroh lebih dari satu kali hanya saat periode di bulan Ramadhan saja.
D. Mengimbau jamaah umroh agar memahami kebijakan baru tersebut, selama tidak berkaitan dengan ritual ibadah. Pasalnya, peraturan ini dikeluarkan guna kepentingan jemaah dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan yang merupakan puncak musim umroh tahun ini secara aman dan nyaman.
- Banyaknya sampah elektronik, seperti ponsel bekas hingga lemari es, berdampak kepada masalah kesehatan, lingkungan, dan iklim yang cukup serius secara global, termasuk di Indonesia. Sampah elektronik tersebut mencapai rekor tertinggi secara global dan tumbuh lima kali lebih cepat dibandingkan tingkat kemampuan daur ulang. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk menyusun suatu program untuk mengatasi penumpukan sampah elektronik, di Indonesia, baik upaya jangka pendek hingga jangka panjang, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap barang elektronik yang melonjak, sehingga jumlah penjualan barang elektronik juga semakin meningkat, yang berdampak pada volume sampah barang elektronik juga mengalami peningkatan cukup pesat.
B. Meminta pemerintah berkoordinasi bersama United Nation/UN dalam forum atau diskusi internasional untuk membahas upaya pendauran ulang sampah elektronik yang efektif dan efisien, mengingat sejak tahun 2010, pertumbuhan sampah elektronik telah melampaui hingga hampir lima kali lipat pertumbuhan pengumpulan dan daur ulang formal sampah, bahkan sebagian besar limbah elektronik berakhir di tempat pembuangan sampah atau sistem daur ulang informal atau tidak resmi yang memiliki risiko polusi dan dampak kesehatan tinggi.
C. Meminta pemerintah menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN untuk membangun sarana pendaurulangan sampah elektronik, dari paling mudah didaur ulang sampai yang paling sulit didaur ulang, agar dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan, sehingga ke depannya sampah elektronik tidak terus menumpuk.
D. Meminta pemerintah menyarankan kepada produsen barang elektronik agar memproduksi barang elektronik yang tahan lama dan apabila memungkinkan untuk ramah lingkungan atau mudah didaur ulang, serta memastikan untuk menghilangkan bagian yang beracun dan berbahaya dari produk yang mereka buat.
E. Meminta pemerintah agar mendesak negara-negara maju untuk berhenti membuang limbah elektronik ke negara-negara yang tidak atau belum memiliki kapasitas penuh untuk mengatasinya, mengingat banyak negara-negara maju yang masih membuang sampah elektronik ke Indonesia.
F. Meminta pemerintah bersama DPR untuk menyusun regulasi yang mengatur larangan pembuangan sampah atau limbah elektronik ke Indonesia.
- Sejumlah daerah di Indonesia mengalami bencana banjir, seperti di Demak, Jakarta, dan sejumlah wilayah lainnya. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD, segera menangani wilayah yang terkena dampak banjir tersebut, baik dengan menyediakan posko kesehatan, tenda darurat pengungsi, bahan pangan, dan kebutuhan pokok lainnya.
B. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah preventif mencegah banjir di kemudian hari, dengan membangun tanggul ataupun sumur resapan utamanya di titik-titik rawan banjir, mengingat banjir merupakan bencana yang kerap terjadi berulang.
C. Meminta pemerintah bersikap tegas dalam pemberian izin pembangunan pemukiman masyarakat untuk tidak dibangun di wilayah yang rawan banjir, dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada pemukiman di titik rawan banjir tersebut.
D. Meminta pemerintah mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya mencegah banjir, seperti tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, melakukan reboisasi, dan upaya lainnya, mengingat pencegahan banjir harus dilakukan bersama-sama dari hulu ke hilir.
Terimakasih.