RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 21 FEBRUARI 2023

21
Feb

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 21 FEBRUARI 2023

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang mulai berlaku pada Maret 2023. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, dalam menetapkan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, serta untuk realisasinya dilakukan pengawasan agar subsidi kendaraan listrik pada Maret 2023 nanti benar-benar dapat mencapai tujuan/target untuk mendorong pencapaian Net Zero Carbon/NZE di Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM bersama instansi terkait lainnya agar menyosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik tersebut, baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

C. Meminta pemerintah untuk mempersiapkan tempat atau bengkel reparasi yang memiliki standar dan tersertifikasi untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di tanah air, sehingga kebijakan pemberian insentif terhadap motor listrik dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan konversi motor listrik yang nanti dimiliki.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, sudah mempersiapkan kebutuhan motor listrik, seperti memastikan kebutuhan baterai yang mencukupi ekosistem kendaraan listrik dan akses serta daya beli masyarakat untuk mendapatkan baterai tersebut atau melakukan charge kendaraan, sehingga kebijakan pemerintah dapat didukung masyarakat dalam implementasinya.

E. Meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk menerima insentif kendaraan listrik, dan diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi.

F. Meminta pemerintah agar dapat menyusun kebijakan jangka panjang untuk dapat mendorong pertumbuhan industri di Tanah air melalui pemberian subsidi/ insentif terhadap seluruh pembelian seluruh jenis kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.

  1. Centre for Strategic and International Studies/CSIS Indonesia menyebutkan, jumlah kekerasan kolektif yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021. Namun, jumlah korban peristiwa kekerasan kolektif tercatat meningkat 54,7 persen, yakni menjadi 2.174 korban meninggal ataupun luka-luka di tahun 2022. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menjadikan data CSIS Indonesia tersebut sebagai bahan untuk mengevaluasi dan menyusun langkah strategi agar bisa menekan jumlah kekerasan kolektif yang terjadi di Indonesia di tahun 2023.

B. Meminta pemerintah berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan CSIS agar dapat mengklasifikasikan kasus-kasus kekerasan kolektif yang paling banyak dilakukan, diantaranya seperti main hakim sendiri (486 kejadian), kekerasan akibat isu kriminal (147 kejadian), dan yang disebabkan isu identitas (93 kejadian), disamping menentukan langkah yang akan ditetapkan agar kekerasan kolektif bisa terus diminimalisir.

C. Meminta pemerintah melalui Kapolri dan Panglima TNI untuk mengkoordinasikan aparat keamanan di daerah terkait dengan stakeholder/aktor terkait lainnya sebagai pihak ketiga, untuk mengambil langkah intervensi yang tegas terhadap insiden kekerasan kolektif yang terjadi dan berpotensi terjadi, utamanya di daerah-daerah yang rawan terjadi kekerasan kolektif.

D. Meminta pemerintah, aparat keamanan, dan aktor terkait lainnya untuk mewaspadai potensi peningkatan kekerasan kolektif, mengingat akan adanya proses dan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

E. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan stakeholders terkait untuk menyelesaikan kasus kekerasan kolektif selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, utamanya dalam pencegahan, penghentian, serta pemulihan pascakonflik, agar tidak hanya jumlah kasus kekerasan kolektif saja yang mengalami penurunan, tetapi juga jumlah korban yang bisa terus ditekan atau diminimalisir bahkan dicegah.

  1. Keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu disebut masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hal politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk concern terhadap permasalahan tersebut, mengingat penyandang disabilitas tetap mempunyai hak suara dalam pemilu. untuk itu KPU dapat melakukan sensus dengan memetakan data pemilih disabilitas yang dibagi sesuai kategorisasi disabilitasnya, hingga menetapkan sejumlah mekanisme pemilihan bagi penyandang disabilitas. Sehingga diharapkan, dengan upaya-upaya tersebut mampu meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu.

B. Meminta KPU untuk terus berupaya melakukan pemutakhiran data dan mengintegrasikan pendataan khusus terhadap penyandang disabilitas. Mulai dari mendata identitas, hingga soal kebutuhan khusus mereka agar pemenuhan aksesibilitas, pelayanan dan fasilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas di setiap TPS.

C. Meminta pemerintah untuk memberikan pemahaman dan meminta masyarakat menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, disamping terus mengingatkan seluruh pihak bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Mengingat ketidakpercayaan difabel karena faktor keterbatasan fisik serta pola pikir di masyarakat sangat mempengaruhi mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu hingga mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

D. Meminta negara benar-benar menjamin hak-hak para penyandang disabilitas khususnya saat perhelatan Pemilu 2024, disamping memastikan Pemilu 2024 nantinya dapat menjadi sangat ramah dengan para penyandang disabilitas maupun kelompok minoritas lainnya.

Terimakasih.

Leave a Reply