Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 23 April 2021

23
Apr

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 23 April 2021

1. Pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri/PPDN selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik yang telah resmi diatur melalui Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah memperkuat SE Satgas tersebut dengan memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan, agar implementasi pengetatan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar-daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan dapat berlaku secara efektif dan optimal.

B. Meminta seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran tersebut dengan melakukan penetapan instrumen kebijakan yang mengacu pada Addendum Surat Edaran tersebut yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

C. Meminta pemerintah menyosialisasikan SE Satgas tersebut kepada seluruh kalangan, termasuk menjelaskan mengenai tes covid-19 yang harus terintegrasi dengan e-Hac, dan mengenai orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian, serta memastikan dalam pengecekan PPDN nantinya tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan mudik atau bepergian.

D. Meminta pemerintah menginstruksikan kepada pengelola tempat wisata agar menetapkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat adanya potensi masyarakat beralih mengunjungi tempat-tempat wisata dikarenakan adanya pengetatan dan pelarangan mudik. Mengingat, apabila pengetatan dan pelarangan mudik berhasil dilakukan, namun terjadi penumpukan orang di tempat wisata tanpa adanya pengetatan protokol kesehatan, maka kebijakan pemerintah akan menjadi tidak efisien.

E. Meminta pemerintah dan tim yang melakukan pengecekan hasil tes covid-19 dalam perjalanan, agar mengecek kevalidan tes covid-19 melalui e-Hac dan memastikan tes covid-19 tersebut merupakan resmi dan masih berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

F. Mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi larangan mudik tersebut dan tetap bersabar agar tidak melakukan perjalanan mudik ataupun memperbanyak mobilitas ke tempat-tempat umum/wisata, mengingat kekebalan komunal/herd community masih belum terbentuk dikarenakan belum seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin covid-19, sehingga saat ini protokol kesehatan yang ketat masih harus terus diberlakukan.

2. Serangan gelombang kedua penyebaran virus corona/covid-19 di India yang semakin ganas dan banyak menimbulkan korban meninggal dunia, sehingga menyebabkan adanya Warga Negara/WN India yang eksodus atau ramai-ramai masuk ke wilayah Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menyikapi hal tersebut secara cepat dan tepat, dan tetap memberlakukan larangan bagi warga negara asing/WNA masuk ke Indonesia dengan memperketat prosedur dan pemeriksaan di bandara atau di pelabuhan, kecuali bagi WNA yang melakukan perjalanan diplomatik.

B. Meminta ketegasan pemerintah terutama pihak imigrasi dalam melarang WNA masuk ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas), namun tetap dengan pemeriksaan dan prosedur kesehatan yang ketat, sehingga dengan ketegasan pelarangan tersebut, seharusnya tidak ada WN India tanpa keterangan yang jelas dapat memasuki wilayah Indonesia.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/KemenkumHAM bersama Kementerian Kesehatan/Kemenkes, meningkatkan pengawasan dan mendeportasi terhadap WN India yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa keterangan yang jelas atau yang tidak memiliki Kitas, serta terus memantau perkembangan dan memastikan WN India yang tiba di Indonesia dan memiliki Kitas harus bebas dari virus corona, mengingat berdasarkan Surat Edaran/SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, WN India yang memasuki kawasan Indonesia tidak dapat dilarang sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki Kitas.

D. Mengkritisi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik, namun mengapa WNA tetap masih bisa difasilitasi untuk masuk ke wilayah Indonesia, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga Indonesia.

3. Arab Saudi masih menangguhkan warga Indonesia dan 19 negara lainnya masuk ke negaranya. Hal tersebut karena pandemi Covid-19 di berbagai negara masih belum membaik, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi kepada seluruh calon Jemaah adalah sebagai langkah ptoteksi terhadap warganya dari penyebaran Covid-19, untuk itu MPR berharap pemerintah Indonesia segera menyusun kebijakan atau strategi baru yang efektif dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus melakukan komunikasi efektif dengan pihak otoritas Arab Saudi, di samping memantau dan mengupdate keterangan/informasi lebih lanjut mengenai alasan Indonesia masih masuk ke dalam daftar 20 negara yang dilarang masuk ke Saudi.

C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenlu RI dan Kemenag untuk menyusun langkah strategis maupun melakukan komunikasi intensif guna meyakinkan Kerajaan Saudi terkait kesehatan jemaah Indonesia yang akan diberangkatkan sudah melalui screening yang ketat dan menjelaskan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, mengingat Jemaah Umrah dan Haji dari Indonesia adalah Jemaah terbanyak dan terdepan dalam hal kualitas fasilitas layanan di Saudi. Hal ini penting dilakukan demi mendapat kepastian penyelenggaraan Haji Tahun 2021.

D. Mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon Jemaah Indonesia, untuk tetap bersabar menunggu keputusan terbaru dari pemerintah Arab Saudi, disamping tetap menjaga kesehatan diri dan mendukung program vaksinasi pemerintah.

4. Adanya pelarangan kegiatan takbir keliling, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah untuk terus menyosialisasikan secara persuasif humanis pelarangan takbir keliling beserta sanksi yang diterapkan, di samping menyampaikan akibat dari adanya arak-arakan takbir keliling tersebut bagi kondisi kesehatan diri maupun orang lain, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami sekaligus mematuhi aturan yang berlaku.

B. Meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk tetap melakukan penjagaan dan menindak tegas jika masyarakat tetap melanggar peraturan atau membandel melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan.

C. Mengimbau masyarakat melalui tokoh keagamaan untuk tidak menggelar kegiatan takbiran keliling, mengingat hal tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Terima kasih.

Leave a Reply