Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 15 September 2021

15
Sep

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 15 September 2021

  1. Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin Covid-19 tahap ke-61, yakni 1.808.040 dosis vaksin sinovac. Namun, minimnya ketersediaan vaksinator atau tenaga penyuntik vaksin di daerah masih menjadi tantangan, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan di daerah untuk menambah jumlah vaksinator yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah, sehingga daerah dapat memperbanyak sentra pelayanan vaksinasi dan dapat merealisasikan target vaksinasi harian.

B. Meminta Kemenkes agar melakukan pemerataan jumlah vaksinator di seluruh sentra vaksin di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih rendah cakupan vaksinasinya. Mengingat hal ini penting dalam mempercepat proses pemberian vaksinasi Covid-19 guna mengejar kekebalan kelompok (herd immunity).

C. Meminta Kemenkes bersama Dinas Kesehatan di tiap daerah agar melakukan evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara berkala, agar diketahui solusi dari setiap kendala ataupun hambatan yang terjadi pada pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya merealisasikan target vaksinasi Covid-19 yang sudah ditetapkan, disamping memperluas cakupannya dan memastikan pendistribusian vaksin Covid-19 dilakukan secara merata ke seluruh daerah.

  1. Saudi Arabia masih memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang berstatus suspend (larangan penerbangan langsung) bersama sejumlah negara lainnya, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Luar Negeri/Kemenlu dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah untuk terus melakukan upaya diplomasi dengan melobi dan menjalin komunikasi yang intens agar Pemerintah Arab Saudi memahami kondisi Indonesia saat ini dan segera mencabut larangan masuk bagi Indonesia.

B. Meminta Kementerian Agama agar dalam merampungkan revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi agar dapat menjadi pedoman penyelenggaraan umrah, disamping tetap mengutamakan sisi keselamatan dan keamanan calon jamaah.

C. Meminta Kemenkes untuk secara serius dalam menanggulangi dan menekan kasus Covid-19 di Tanah air dengan menetapkan program dan strategi ataupun kebijakan baru, sehingga pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah negara lainnya dapat melihat dan mengakui keseriusan Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi ini.

D. Mengimbau masyarakat, khususnya calon jamaah untuk bersabar menunggu keputusan ataupun informasi terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji/umrah, disamping terus menyempurnakan dosis vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat penting yang harus dipenuhi calon jamaah.

  1. Menteri Keuangan secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Keuangan/Kemenkeu untuk tidak memaksakan usulan pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan yang dinilai dapat membebankan perekonomian masyarakat di tengah kesulitan perekonomian masyarakat sebagai imbas dari pandemi covid-19. Mengingat hal tersebut sudah mendapat penolakan dari masyarakat.

B. Meminta pemerintah membuat dan merencanakan program-program yang dapat membantu menumbuhkan perekonomian masyarakat, dikarenakan hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan dampak dari pandemi covid-19. Usulan pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer yang akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, hendaknya pemerintah peka terhadap beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.

C. Menilai rencana pungutan PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang rencananya akan diterapkan secara terbatas kepada orang-orang dengan penghasilan tinggi tersebut, agar dikaji lebih mendalam, mengingat pemungutan PPN harus berdasarkan asas keadilan. Pemerintah perlu membenahi terlebih dahulu pendataan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS, sehingga apabila usulan pungutan PPN sembako, sekolah, dan kesehatan tersebut diterapkan nantinya benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

D. Meminta pemerintah memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dan memperhatikan tingkat pendapatan/penghasilan dari berbagai kelompok masyarakat sebelum menetapkan satu kebijakan tertentu.

  1. Muncul opsi vaksin covid-19 sebagai booster atau suntikan ketiga dapat dibeli oleh masyarakat umum mulai 2022, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Kesehatan/Kemenkes untuk tidak menyampaikan opsi vaksin booster saat ini, sebaiknya pemerintah berfokus saja pada penuntasan program vaksinasi covid-19 pertama dan kedua yang saat ini masih belum mencapai target, mengingat masih adanya masyarakat bahkan tenaga kesehatan/nakes yang masih belum tuntas divaksin dikarenakan kurangnya stok vaksin maupun penyebab lainnya.

B. Meminta pemerintah untuk mengkaji secara mendalam opsi pemberian vaksin booster, jika hal tersebut sudah ditetapkan pelaksanaannya di tahun 2022 maka seharusnya pemerintah mengupayakan pemberian booster atau suntikan ketiga vaksin diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Karena hal tersebut seharusnya menjadi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal, dikarenakan status covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh karenanya wajib diberantas dan ditanggulangi oleh pemerintah tanpa harus membebani masyarakat.

C. Meminta Kemenkes memperjelas urgensi booster atau suntikan ketiga, terutama keterkaitannya dengan penguatan vaksin pertama dan kedua dan dengan isu-isu kesehatan lainnya, dikarenakan pemberian vaksin booster tahun 2022 nantinya hanya dapat digratiskan bagi 91,8 juta jiwa bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan yang termasuk dalam golongan penerima bantuan iuran/PBI, sehingga untuk masyarakat lainnya harus mengeluarkan biaya jika mau mendapatkan vaksin tersebut.

D. Meminta Kemenkes memperhatikan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization/WHO bersama sejumlah Lembaga lainnya yang menyatakan bahwa dua dosis vaksin covid-19 cukup efektif untuk mencegah dampak penyakit yang parah, sehingga dosis ketiga atau booster tidak diperlukan dikarenakan vaksin tetap efektif melawan covid-19 pada semua varian, termasuk varian Delta.

Terima kasih.

Leave a Reply