Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 21 April 2021

21
Apr

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 21 April 2021

1. Meski mudik Lebaran 2021 telah dilarang pemerintah, ada kehawatiran terjadinya kerumunan di lokasi wisata. Sebab, lokasi wisata tidak dilarang untuk dibuka, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar dan Ekraf) menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) dan manajemen tempat wisata untuk mempersiapkan langkah dan strategi dalam menyikapi putusan Kemenpar dan Ekraf tersebut sebagai antisipasi menghadapi tingginya mobilitas masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 2021, antara lain menetapkan kebijakan pembatasan jumlah massa maupun jam operasional, serta memfasilitasi tempat-tempat wisata dan publik dengan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan (prokes), sehingga prokes 3M dapat lebih mudah diterapkan oleh masyarakat, dan diberlakukan di seluruh tempat wisata maupun tempat-tempat publik lainnya.

B. Meminta pemerintah daerah untuk mempersiapkan petugas (Satpol PP) yang akan membantu pihak manajemen tempat wisata dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa, khususnya di tempat wisata dengan mengerahkan sejumlah aparat keamanan yang ditempatkan di beberapa titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpul atau keramaian, guna memastikan protokol kesehatan diterapkan masyarakat secara ketat. Mengingat, masyarakat diprediksi akan melakukan wisata didalam kota selama masa libur Idul Fitri.

C. Meminta pemerintah pusat, pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat menggelar testing secara acak, baik Rapid test maupun PCR yang ditempatkan di lokasi wisata, sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah meluasnya penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata.

D. Mengimbau masyarakat untuk dapat mewaspadai potensi penularan virus Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat wisata atau area publik yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 khususnya selama masa libur Idul Fitri. Untuk itu diharapkan warga mempersiapkan diri seperti, masker, tisu basah, hand sanitizer, serta cairan desinfektan.

2. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, jumlah daerah yang masuk dalam zona oranye kembali meningkat pada pekan ini, yakni dari 316 kabupaten kota menjadi 322 kabupaten kota, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta agar kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah (pemda), mengingat peningkatan tersebut salah satunya terjadi akibat mulai kendurnya penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Diharapkan masyarakat mendukung upaya dari pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan prokes.

B. Meminta kepala daerah khususnya enam (6) wilayah yang berpindah ke zona oranye untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan perhatian prioritas penanganan Covid-19, dengan memasifkan testing dan tracing diimbangi dengan treatment yang tepat sehingga dapat menekan angka penyebaran.

C. Meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 daerah agar terus memantau dan mengawasi secara ketat daerah yang menerapkan PPKM skala mikro, khususnya daerah berstatus zona oranye sehingga angka penularan kasus di wilayah tersebut dapat segera diminimalkan.

D. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 terus berkomitmen melakukan upaya keras dalam mengendalikan serta menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama fokus terhadap zona-zona dengan risiko tinggi agar jumlah zona merah atau oranye tidak mengalami penambahan bahkan dapat menurun.

3. Limbah medis akibat penanganan Covid-19 masih terus bertambah, khususnya yang dihasilkan dari aktivitas fasilitas kesehatan, masker sekali pakai, dan jarum suntik vaksinasi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah segera memberikan arahan perlakuan terhadap limbah medis kepada seluruh Rumah Sakit (RS) khususnya RS rujukan, agar RS dapat melakukan upaya penanganan yang cepat dan tepat terhadap pengelolaan sampah medis akibat covid-19, seperti dengan dikembangkannya metode-metode baru dalam pengolahan sampah medis yang dapat mengurangi risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

B. Meminta pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat dan tim pengelola sampah mengenai pengaturan limbah medis sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

C. Meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar menyediakan tempat pembuangan sampah medis di tempat-tempat khusus yang terpisah dengan sampah umum, sehingga pembuangan sampah medis dapat terbagi dengan lebih mudah dan tepat, dikarenakan masih ditemukannya limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di tempat pembuangan akhir/TPA yang menunjukkan bentuk kelonggaran dan pengabaian atas masalah lingkungan dan manusia.

D. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bersinergi dan dapat terus memperbarui teknologi pengolahan limbah, terutama limbah medis pada masa pandemi covid-19, dikarenakan pengelolaan limbah medis B3 yang tepat, bisa menghasilkan produk daur ulang yang dapat menciptakan peluang bisnis dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Terima kasih.

Leave a Reply