Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu, 9 Juni 2021

9
Jun

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu, 9 Juni 2021

  1. Tren kenaikan kasus Covid-19 setelah Lebaran diperkirakan terjadi hingga awal Juli 2021, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara fokus menangani tren kenaikan kasus Covid-19 yang hampir terjadi di seluruh daerah, untuk itu dibutuhkan penambahan kapasitas perawatan pasien Covid-19 guna mengurangi beban rumah sakit (RS) mengingat kenaikan kasus yang terjadi membuat tingkat keterisian tempat tidur kian tinggi, bahkan di sejumlah daerah mencapai 100 persen.

B. Meminta pemerintah daerah, khususnya di daerah dengan kenaikan kasus Covid-19 yang tinggi, disarankan agar dapat memberlakukan karantina wilayah terbatas guna mencegah penyebaran.

C. Meminta pemerintah daerah bersama aparat (TNI-Polri) untuk bersinergi dalam melakukan penanganan dan pengendalian Covid-19, utamanya membatasi kegiatan masyarakat, disamping menindak secara tegas pelanggar protokol kesehatan.

D. Meminta pemerintah untuk terus mengintensifkan pemeriksaan dan pelacakan kasus, disamping menambah pasokan stok vaksin Covid-19 ke daerah khususnya daerah dengan jumlah kasus aktif Covid-19 yang tinggi. Mengingat, kekebalan kelompok masyarakat akan tercipta melalui program vaksinasi.

E. Meminta komitmen pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus memutus rantai penularan kasus baru Covid-19 di Indonesia, yang tetap merujuk pada strategi yang direkomendasikan WHO yakni meningkatkan kemampuan dan jumlah tenaga kesehatan, menemukan kasus Covid-19 melalui pengujian laboratorium, meningkatkan fasilitas perawatan, dan karantina yang terinfeksi.

F. Mengimbau kepada semua pihak bahwa keberhasilan mengendalikan virus Covid-19 tergantung dari kecepatan pemerintah menekan kasus baru, juga dukungan, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

  1. Pandemi covid-19 meningkatkan kerentanan anak terhadap pernikahan anak, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kantor Urusan Agama/KUA di seluruh Indonesia dapat menerapkan ketentuan batas usia untuk menikah berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun, sebab hal ini merupakan upaya pencegahan pernikahan dini, termasuk melakukan koordinasi dengan pelibatan pemuka agama untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut dari sisi positif dan negatifnya, sehingga masyarakat memahami bahaya atau dampak dari dilakukannya pernikahan terhadap anak.

B. Meminta pemerintah melakukan upaya pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pernikahan anak dapat berpotensi memutus akses mereka terhadap pendidikan, meningkatkan risiko kemiskinan, tindak kekerasan, dan berdampak kesehatan anak, terutama kepada perempuan, karena tubuh anak perempuan belum siap melakukan proses reproduksi.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk melaksanakan program wajib belajar minimal tamat SMA/SMU/SMK, disamping berupaya melakukan pengurangan perkawinan anak sesuai dengan yang diatur dalam UU dan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals/SDGs agar tetap menjadi prioritas.

D. Meminta pemerintah membenahi akar utama dari penyebab terjadinya peningkatan pernikahan anak, antara lain seperti faktor kemiskinan dan putus sekolah, dikarenakan diperlukan ketegasan dan implementasi secara berkelanjutan agar masa depan anak perempuan Indonesia tetap terjaga di masa pandemi covid-19.

  1. Kasus covid-19 saat ini mengalami peningkatan di sejumlah daerah, salah satunya situasi pandemi covid-19 yang sedang memburuk di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, dan juga Kudus, Jawa Tengah, yang diperkirakan disebabkan karena ketidakpedulian masyarakat setempat terhadap penerapan protokol kesehatan/prokes, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM mikro secara ketat di daerahnya, agar dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan memberlakukan isolasi mandiri yang diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah bersama aparat, di samping melakukan meningkatkan sosialisasi atau pendekatan intens kepada masyarakat, mengenai pentingnya melakukan upaya pencegahan covid-19, salah satunya dengan menerapkan prokes secara ketat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mau bekerjasama untuk dapat mengikuti prokes yang telah ditetapkan.

B. Meminta pemerintah daerah dan pihak rumah sakit sudah mengantisipasi kondisi tersebut dengan mempersiapkan kamar perawatan untuk pasien covid-19, dikarenakan kondisi yang mengkhawatirkan, khususnya di dua daerah tersebut, berpotensi menyebabkan lonjakan kasus menjadi semakin tinggi.

C. Meminta pemerintah daerah gencar melakukan testing dan tracing, khususnya bagi masyarakat yang keluar-masuk daerah Madura dan Kudus, sehingga kasus covid-19 dapat ditekan secara maksimal.

D. Mengimbau masyarakat agar aktif dan berpartisipatif dalam mengikuti peraturan atau kebijakan terkait penanganan covid-19 yang telah ditetapkan, mengingat peraturan atau kebijakan tersebut adalah untuk kebaikan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

  1. Pemerintah telah mengklarifikasi sekitar 8.000 kabar bohong atau hoaks seputar pandemi Covid-19. Ribuan hoaks tersebut beredar di masyarakat sebagian besar melalui media sosial, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memperkuat sistem penanggulangan hoaks yang dimiliki yakni Hoax Buster sebagai kanal untuk menetralisasi kabar bohong yang beredar di masyarakat. disamping meminta BSSN dan Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri, meningkatkan kewaspadaan dan segera menindak pelaku yang menyampaikan berita hoaks sesuai regulasi yang ada.

B. Meminta komitmen pemerintah untuk aktif memantau isu terkait Covid-19 maupun vaksin Covid-19 yang berkembang di masyarakat dan merespon atau mengcounter dengan baik isu tersebut berdasarkan data ataupun kajian ilmiah, sehingga isu hoaks yang beredar di masyarakat tidak berkembang lebih luas dan mempengaruhi masyarakat.
C. Mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga informasi ataupun pemberitaan yang diterima, dengan terlebih dahulu mengecek asal usul dan kebenarannya mengingat ribuan hoaks terus beredar memenuhi dunia maya selama pandemi.

Terima kasih.

Leave a Reply