Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 9 November 2022
1. Dua minggu lalu, kasus _Lumpy Skin Disease_ (LSD) atau wabah penyakit kulit berbenjol pada hewan ternak sapi dan kerbau dilaporkan masuk ke wilayah Kendal, Jawa Tengah. Penyakit ini diketahui tidak menular kepada manusia, namun LSD berpotensi menimbulkan kerugian besar. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui jajarannya yakni Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Hewan, agar bergerak cepat menangani kasus LSD yang terjadi pada hewan ternak tersebut baik mencari penyebab maupun cara mengatasinya dengan mengambil langkah antisipatif, sehingga diharapkan kasus LSD tidak meluas ke daerah atau wilayah lainnya.
B. Meminta Kementan meminta pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk terus memantau dan melaporkan kasus LSD pada hewan ternak tersebut, disamping memberikan informasi dan edukasi kepada para peternak terkait penyakit LSD.
C. Meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret dengan mempercepat pemberian vaksinasi LSD pada sapi perah maupun sapi potong, utamanya apabila ada sapi yang terinfeksi LSD atau sudah tertular dengan vektornya. Pemerintah diminta belajar dari pengalaman kasus PMK karena ketidaksigapan atau lambannya dalam penanganannya.
D. Meminta pemerintah mendorong peternak sapi dan kerbau untuk tetap waspada dan memantau kondisi kesehatan hewan ternaknya, serta segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat apabila adanya indikasi hewan ternak terinfeksi LSD. Sehingga dapat diambil langkah cepat dan tepat oleh Dinas terkait.
2. Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal P2P Kemenkes menginformasikan adanya kemungkinan pemberian vaksin _booster_ kedua (dosis keempat) beriringan dengan potensi meningkatnya kasus Covid karena varian baru. Respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Kemenkes bersama dengan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk terus melakukan pengkajian secara mendalam terhadap kemungkinan kebijakan tambahan vaksin _booster_ bagi masyarakat, jika hasil kajian tersebut mengharuskan pemberian vaksin booster kedua, maka masyarakat harus diberikan sosialisasi, sehingga diharapkan hasil dari pengkajian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan tepat terkait _booster_ kedua ini.
B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk dapat menyampaikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana pemberian vaksin keempat atau _booster_ kedua ini, sekaligus memberikan penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan munculnya wacana vaksin keempat serta efektivitasnya.
C. Meminta pemerintah untuk terus fokus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya dosis ketiga atau _booster_ sebelum menjalankan kebijakan _booster_ kedua. Mengingat, sampai saat ini capaian vaksinasi _booster_ masih tergolong rendah.
D. Meminta agar masyarakat dapat secara bijak memahami dan mengikuti kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19, sehingga nantinya tidak ada penolakan apabila wacana pemberian _booster_ kedua dilaksanakan. Mengingat, tujuan pemberian vaksin _booster_ kedua adalah dikarenakan imunitas vaksin ketiga kemungkinan sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan.
3. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama berbasis asrama hingga kini masih menjadi fenomena gunung es. Respon Ketua MPR RI:
A. Menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengingatkan Kementerian Agama/Kemenag agar menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, dan terhadap pelaku jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/Kemen-PPPA bekerjasama dengan aparat keamanan agar bekerja secara optimal dalam menangani kasus-kasus dan pencegahan kekerasan seksual, utamanya di lingkungan satuan pendidikan, dengan menerapkan Peraturan Menteri Agama/PMA No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, termasuk kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada dua santri perempuan di pondok pesantren di Tuban, Jawa Timur.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemen-PPPA, untuk melakukan upaya-upaya guna menekan angka kekerasan seksual pada anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala tindak kekerasan apapun, dan mewujudkan suasana belajar yang nyaman dan aman bagi anak.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemen-PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek, merancang strategi untuk mengedukasi tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan juga siswa-siswi guna menghapus mata rantai kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan satuan pendidikan, dikarenakan strategi kontrol dan evaluasi terkait perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab dari lembaga pendidikan dan seluruh pihak yang terlibat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan atau pondok pesantren.
E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, Kemen-PPPA, bersama Kementerian Sosial/Kemensos, dapat memberikan layanan rehabilitasi psikologi dan pemulihan fisik pada korban-korban kekerasan seksual, dan meminta kepada masyarakat untuk tidak segan atau takut melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mendapati atau mengetahui terjadinya tindakan kekerasan seksual.
4. Sistem tilang elektronik masih belum berjalan optimal akibat adanya sejumlah permasalahan. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Kepolisian mengevaluasi sejumlah permasalahan dalam sistem tilang elektronik yang telah berlangsung beberapa waktu ini, agar dapat dicarikan jalan keluarnya, seperti tujuan surat tilang yang tidak sampai kepada orang yang tepat hingga membuat kebingungan pelanggar terkait cara pembayaran denda, serta tujuan dari sistem tilang elektronik ini dapat mencapai tujuan utamanya yakni membangun budaya tertib berlalu lintas.
B. Meminta Kepolisian melakukan penambahan closed circuit television/CCTV dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem tilang elektronik, agar sistem tilang elektronik dapat dilakukan secara optimal.
C. Meminta Kepolisian menyampaikan dan menyosialisasikan posisi CCTV yang terpasang, dan tetap memberi teguran kepada pelanggar lalu lintas dan juga mengingatkan para pengendara/pengemudi untuk selalu menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda, serta hak asasi manusia dari satu tempat ke tempat lain dalam berkendara.
D. Meminta Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih taat terhadap peraturan dan memahami rambu-rambu lalu lintas saat berkendara meskipun saat ini sudah diterapkan tilang elektronik. MPR meminta agar Kepolisian terus menegakkan integritas dan tidak ada lagi oknum-oknum polisi yang melakukan tilang manual.
Terimakasih.