RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA, 26 MARET 2024

26
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA, 26 MARET 2024

1. Kementerian Kesehatan/Kemenkes menyampaikan terdapat stok sisa vaksin covid-19 sebanyak 5,22 juta di tingkat pusat dan daerah, baik jenis Inovac maupun Indovac. Sesuai kebijakan Kemenkes, rencananya vaksin tersebut akan diberikan secara gratis pada kelompok berisiko tinggi dan tenaga kesehatan/nakes. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, agar mendata seluruh nakes yang ada sehingga pendistribusian vaksin covid dapat dilakukan secara proporsional ke tiap daerah, dan memastikan vaksin covid tersebut diberikan terlebih dahulu secara gratis kepada kelompok prioritas yang telah ditentukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang telah diedarkan dan berlaku sejak awal tahun 2024 ini.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mengawasi pendistribusian dan penggunaan vaksinasi covid-19 tersebut, diantaranya memastikan vaksinasi belum kedaluwarsa dan masih laik digunakan, dan menyarankan agar pemberian vaksinasi covid-19 tetap masih diberikan secara gratis kepada masyarakat tanpa terkecuali.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk memetakan wilayah-wilayah yang masih memiliki tingkat kasus covid-19 yang tinggi, agar wilayah-wilayah tersebut dapat diprioritaskan untuk pendistribusian vaksinasi covid-19 agar penyebaran virus corona dapat terus ditekan meskipun daya tahan tubuh masyarakat di Indonesia sudah cukup baik dalam menangkal dampak buruk dari virus tersebut.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes berkoordinasi dengan World Health Organization/WHO, dalam memantau perkembangan virus corona secara global dan nasional, guna mengetahui pemberian sisa vaksinasi covid-19 jenis Inovac dan Indovac tersebut bisa dilakukan tepat sasaran.

2. Masih terjadi di beberapa rumah sakit di Indonesia, pemberian resep obat antibiotik secara serampangan yang dilakukan oleh dokter. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk mendorong Ikatan Dokter Indonesia/IDI agar mengawasi dan mengingatkan kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan untuk tidak memberi resep obat antibiotik secara serampangan, serta harus sesuai prosedur dan kebutuhan pasien.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, dan IDI serta seluruh dokter dan tenaga kesehatan/nakes agar dapat memahami dan menerapkan ketentuan serta prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik, yang mengatur tata laksana peresepan antibiotik oleh dokter, sehingga pengobatan bagi pasien dapat dilakukan secara optimal.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, meningkatkan pengawasan terhadap manajemen rumah sakit, utamanya dalam penggunaan antibiotik agar selain merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021, juga merujuk pada panduan World Health Organization/WHO yang menjelaskan bahwa antibiotik terbagi dalam tiga tingkatan kategori, yakni access, watch, dan reserve atau AWaRe.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes bersama dengan IDI untuk menyampaikan/ sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pemberian antibiotik, seperti diagnosis penyakit yang tidak boleh diobati dengan antibiotik antara lain vertigo, konstipasi atau sembelit, demam berdarah atau dengue haemoragic fever/DHF, infeksi saluran pernapasan akut/ISPA, dan gula darah rendah atau hipoglikemia.

3. Insiden penembakan massal terhadap warga sipil yang terjadi di sebuah fasilitas komersial di Krasnogorsk di Wilayah Moskow Federasi Rusia pada 22 Maret waktu setempat, bertambah menjadi 137 orang. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas banyaknya korban meninggal warga sipil dalam insiden tersebut, sekaligus mengutuk keras serangan teroris yang keji karena tidak ada yang bisa membenarkan kekejaman yang mengancam kehidupan manusia.

B. Mendorong Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melalui KBRI Moskow agar terus berkoordinasi dengan otoritas Rusia guna mendapatkan informasi mengenai apakah adanya WNI yang menjadi korban dalam serangan tersebut.

C. Meminta KBRI Moskow untuk secara intens menjalin komunikasi dengan masyarakat Indonesia atau WNI di Rusia, guna memastikan kondisi dan keselamatan mereka pasca penyerangan bersenjata di Crocus City Hall, Moskow.

D. Meminta pemerintah Indonesia untuk turut memberikan dukungan serta solidaritas yang kuat terhadap upaya Rusia, utamanya dalam melacak dan menghukum mereka yang berada di balik serangan tersebut.

Terimakasih.

Leave a Reply