RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 25 MARET 2024
1. PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi puncak arus penumpang mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, akan terjadi pada tanggal 5 sampai 6 April 2024. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta PT AP II untuk mulai melakukan upaya antisipasi yang dapat mengurai penumpukan penumpang saat periode puncak arus penumpang mudik Lebaran tersebut, diantaranya dengan mengoptimalkan counter check in hingga memberikan imbauan melalui keterangan tertulis di papan pengumuman kepada para penumpang untuk menggunakan fasilitas web check-in yang dimiliki maskapai guna mengurangi antrean di area check in bandara.
B. Meminta unit penyelenggara bandar udara agar menambah dan menyiagakan airport helper untuk melayani dan membantu para penumpang, mulai dari proses bagasi, hingga membantu para penumpang dengan kebutuhan khusus seperti lansia, dan ibu hamil. Mengingat, airport helper dipersiapkan guna memberikan pelayanan prima kepada para pemudik yang menggunakan jasa kebandarudaraan.
C. Meminta PT AP II agar menggunakan posko terpadu di setiap Terminal Bandara Soetta sebagai tempat pemantauan dan pengamanan bagi para penumpang arus mudik Lebaran.
D. Meminta PT AP II bersama seluruh stakeholders terkait di Bandara, untuk tetap berkomitmen memberikan layanan yang prima dan memastikan operasional serta pelayanan kepada penumpang di bandara dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif selama periode arus mudik Lebaran.
2. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Kapolri melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta untuk meningkatkan kinerjanya, khususnya mengungkapkan kasus TPPO melalui Bandara Soetta. dan terhadap terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap dan diamankan, agar segera diproses sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini BP2MI untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, untuk memperhatikan prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal, hingga agen-agen resmi yang terdaftar, di samping memberikan peringatan untuk tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar.
C. Meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri guna mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menyebabkan terjadinya TPPO.
D. Meminta komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI untuk secara serius dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia, yakni dengan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan, sehingga kasus TPPO di masa mendatang dapat lebih diminimalisir.
3. Otoritas Jasa Keuangan/OJK menyebutkan kasus orang terjerat pinjaman online atau pinjol di Indonesia makin marak. Berdasarkan data, terdapat 54.474 pengaduan terkait pinjol yang masuk sepanjang tahun 2023. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk segera merespon seluruh pengaduan terkait pinjol tersebut, selanjutnya dilakukan pendalaman kasus apakah masuk dalam ramah perdata atau pidana, setelah dapat dipastikan barulah lembaga yang berwenang menentukan sikap dalam memberikan bantuan penyelesaian kepada masyarakat terkait pinjol tersebut.
B. Meminta pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol, baik dampak, risiko, maupun pinjol yang telah memiliki izin OJK, dikarenakan masalah-masalah pinjol terjadi akibat kurangnya edukasi dan literasi keuangan masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat rentan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.
C. Meminta OJK untuk mengambil langkah tegas dengan tidak mudahnya memberikan izin operasional terhadap pinjol yang baru, dalam mengatasi maraknya pinjol di Indonesia, disamping melakukan razia terhadap pinjol ilegal, dan memblokir lamanya yang digunakan di media sosial.
D. Meminta OJK untuk menyusun regulasi terkait pinjol yang mengatur mengenai ambang batas bunga pinjol agar tidak memberatkan masyarakat, dan memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk membayar lunas utang yang dipinjam melalui pinjol. MPR juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjol dengan bijak.
Terimakasih.