Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 2 Januari 2023

2
Jan

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 2 Januari 2023

1. Sejumlah gempa bumi mengguncang beberapa daerah di Indonesia dalam lima jam terakhir hingga Senin (2/1), yakni Kabupaten Sukabumi, Tapanuli Utara, Buol Sulawesi Tengah, Keerom Papua dan Daruba Maluku Utara. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta lembaga terkait yakni Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) untuk terus menyampaikan hasil update informasi terkini khususnya terkait adanya potensi bencana seperti gempa bumi baik melalui laman resmi maupun platform media sosial, sebagai upaya memberikan peringatan dini kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut dalam menghadapi potensi apabila adanya gempa susulan. Mengingat, di beberapa wilayah tersebut gempa bumi susulan terjadi hingga 2 kali atau lebih.

B. Meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memperhatikan informasi yang disampaikan oleh BMKG dan PVMBG guna mempersiapkan diri dan untuk mengecek kondisi atau keadaan di wilayah-wilayah tersebut, guna memastikan tidak adanya korban jiwa, warga yang terluka ataupun kerugian akibat gempa.

C. Meminta pemerintah melalui Kementerian dan lembaga terkait untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi kondisi bencana hidrometeorologi yang belakangan sering terjadi di sejumlah wilayah, sehingga perlunya kesiapan dan kesiagaan pemerintah dan pihak terkait untuk meminimalisir dampak negatif pasca bencana, salah satunya dengan melakukan pemetaan wilayah serta memperkuat upaya deteksi dini dan keakuratan data/informasi.

D. Mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mengikuti informasi resmi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapanpun, salah satunya dengan mengikuti update kondisi atau potensi kebencanaan melalui laman resmi milik BMKG atau pemerintah daerah setempat.

2. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mengubah pola pembelajaran manasik kepada calon jamaah haji, yang semula digelar secara massal, diubah menjadi per kluster berdasarkan usia, pendidikan dan kemampuan jamaah. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta usulan Kemenag tersebut segera dikoordinasikan dengan KBIHU agar kebijakan Kemenag dapat dilaksanakan secara efektif dalam melakukan pengklasifikasian jamaah sesuai petunjuk Kemenag. Dengan perubahan pola pembelajaran manasik tersebut, diharapkan KBIHU dapat memotret tingkat pemahaman setiap jamaah yang dibimbingnya secara lebih baik disamping jamaah dapat menyesuaikan dirinya saat diberikan materi oleh pembimbing. Mengingat selama ini, tidak adanya klasifikasi dan materi yang dibuat setara, membuat proses pemahaman antarjamaah berbeda-beda.

B. Meminta Kemenag untuk membangun sinergi yang solid dengan KBIHU dalam mengimplementasikan usulan pengklasifikasian jamaah saat manasik haji. Hal ini penting sebagai bukti atas keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan khususnya terkait bimbingan ibadah.

C. Meminta KBIHU untuk berupaya memikirkan cara atau langkah yang tepat untuk diterapkan dalam mengubah pola bimbingan haji agar lebih baik dan efektif, salah satunya dengan membuat penilaian awal melalui _pre-test_ atau _post-test_ yang bertujuan sebagai metode atau alat ukur untuk melihat seberapa besar kemampuan atau pengetahuan jamaah sebelum manasik dimulai.

D. Meminta Kemenag untuk terus memantau serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan bimbingan yang dilakukan KBIHU, sebagai tolok ukur perbaikan penyelenggaraan manasik haji kedepannya. Sehingga apabila masih terdapat kekurangan ataupun kendala yang terjadi dalam bimbingan manasik, Kemenag dapat segera mencari solusi dan membuat metode bimbingan yang lebih tepat, efektif dan efisien.

3. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, dan akan beralih menuju fase endemi covid-19. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan mewaspadai risiko penularan covid-19, karena virus corona belum sepenuhnya hilang, salah satunya melalui upaya untuk tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup.

B. Meminta pemerintah memperhatikan kasus covid di Indonesia pasca dihapuskannya kebijakan PPKM, dan menerapkan kembali PPKM apabila kasus covid-19 di Indonesia kembali melonjak tajam.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, agar vaksinasi covid tetap serius berjalan, utamanya vaksinasi booster, utamanya jelang perubahan fase dari pandemi menuju endemi covid-19, guna meringankan gejala yang dialami masyarakat jika terpapar virus corona.

D. Meminta pemerintah agar membuka ruang komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah terkait pencabutan kebijakan PPKM ini namun di tengah situasi covid-19 yang belum sepenuhnya dinyatakan hilang, sehingga seluruh stakeholders memiliki visi misi yang sama dalam menghadapi dan mencegah penyebarluasan covid-19 pasca dihapuskannya PPKM.

Terimakasih.

Leave a Reply