Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 25 Januari 2021
- Pengalihan 40 persen kapasitas pelayanan kesehatan rumah sakit bagi pasien non covid-19 dijadikan kapasitas untuk pasien covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, mengawasi rumah sakit agar dalam mengonversi pelayanan kesehatan tersebut, tidak menganggu pelayanan kesehatan dan kebutuhan bagi pasien non-covid lainnya, dikarenakan pelayanan kesehatan yang baik dibutuhkan juga oleh seluruh masyarakat yang lain.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mempunyai data kebutuhan sumber daya manusia/SDM tenaga kesehatan/nakes yang akan menangani covid-19, serta memastikan para nakes mendapatkan shifting/pergantian jam kerja yang sehat, dikarenakan kesehatan dan daya tahan tubuh nakes juga perlu diperhatikan, termasuk kebutuhan alat pelindung diri/APD.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memastikan rumah sakit memiliki persediaan logistik obat-obatan, alat kesehatan, masker, ventilator ruang isolasi, dan alat APD yang mencukupi, sesuai dengan penambahan atau pengkorvesian layanan kesehatan bagi pasien covid-19 tersebut, sehingga tidak ada pasien covid-19 yang tidak mendapatkan layanan kesehatan.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, tetap melakukan proyeksi angka covid-19 berdasarkan hasil tracing dan testing covid-19, sehingga dapat menjadi salah satu patokan untuk menentukan kebijakan strategis pada layanan kesehatan jangka panjang, baik tata cara penanganan pasien maupun dalam menentukan perlu tidaknya menambah ruang isolasi atau jumlah ruangan yang ada masih akan mencukupi, sehingga tidak ada pasien yang telat atau tidak tertangani.
- Skema pemberian vaksin virus corona atau covid-19 berbayar atau secara mandiri masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, mengkaji secara matang skema vaksinasi mandiri tersebut, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daya beli masyarakat, serta memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat mengenai alasan direncanakannya vaksin mandiri dan perbedaannya dengan program vaksinasi massal yang saat ini tengah berjalan.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk fokus menyelesaikan program vaksinasi massal yang secara gratis diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sebelum membahas program vaksinasi mandiri, sehingga fokus dan target dari program vaksinasi covid-19 oleh pemerintah menjadi jelas dan terarah.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperjelas skema vaksinasi mandiri yang direncanakan akan dilakukan oleh pihak swasta ini, dan menjaga kualitas vaksin yang diberikan secara gratis kepada masyarakat sama dengan vaksin berbayar, dikarenakan jika vaksinasi mandiri dilakukan, dapat berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketimpangan bagi masyarakat. MPR berharap agar pemberian izin pelaksanaan vaksin covid-19 mandiri ke perusahaan-perusahaan swasta, nantinya tidak akan membatasi ketersediaan vaksin gratis bagi masyarakat.
D. Mendorong pemberian vaksinasi dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi serta tetap berada dalam program dan pengawasan pemerintah.
- Kasus SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi Non-Muslim mengenakan hijab merupakan akumulasi pembiaran negara terhadap persoalan intoleransi yang dilakukan secara terstruktur di sekolah, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar untuk segera meminta Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Padang untuk menjelaskan kebijakan yang mewajibkan siswi non muslim berhijab, hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Mendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ataupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk dapat memberikan teguran untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, dan menjadi perhatian bagi sekolah lain, serta pemberian sanksi jika terbukti sekolah tersebut menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kemendikbud juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah yang bernuansa intoleran.
C. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji kembali semua perda yang berpotensi intoleran, dan bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya, terhadap perda intoleran yang diimplementasikan di lingkungan sekolah.
D. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud menggandeng lembaga sosial masyarakat, seperti Wahid Foundation, Marif Institute, Setaea Institute, YLBHI serta Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Disdikbud, kepala sekolah, guru dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan, multikulturalisme, toleransi dan perdamaian. Sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat bahwa pentingnya mengimplementasikan prinsip atau sikap toleransi, khususnya di lingkup pendidikan.
E. Meminta pemerintah untuk dapat menegaskan sekaligus mengingatkan kepada seluruh pihak, yakni Disdikbud, kepala sekolah dan guru bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi serta mengimbau agar tetap memberikan secara benar pelayanan pendidikan kepada anak/siswa mengingat hal tersebut merupakan hak dasar yang dijamin UUD NRI 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan Permendikbud No 45/2014.
Terimakasih.