Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Senin (30/3/20)

30
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (30/3/20)

Pertama : Sehubungan dengan tengah dipersiapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendukung Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan PP terkait karantina wilayah yang sedang disiapkan saat ini, sebagai bentuk kesiapan konkret Pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona di Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah. Pemerintah Pusat juga harus memberikan dukungan terhadap putusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, dan Ciamis.
  2. Mendorong Pemerintah, apabila karantina wilayah dilakukan maka Pemerintah Pusat harus menjamin keutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan.
  3. Mendorong Pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 secara prioritas di Indonesia.
  4. Mendorong Pemerintah untuk terbuka dalam meminta bantuan dan kerjasama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi Corona, seperti Korea Selatan dan Singapura, agar seluruh upaya penanggulangan Covid-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia.

Kedua : Maraknya berbagai informasi di ranah digital terkait virus Covid-19, baik berita benar maupun berita hoaks, sehingga perlunya masyarakat untuk lebih cerdas dan lebih memilah kebutuhan/berita ketika menggunakan ruang digital dan layanan internet, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk secara bijak menggunakan ruang digital serta tidak menggunakan ruang digital secara ilegal, terutama selama social distancing/physical distancing diberlakukan, jangan sampai penggunaan yang tidak dibutuhkan (ilegal), membuat trafik menjadi crash di seluruh sistem, mengingat selama masa pandemik Covid-19 bandwidth menjadi kebutuhan krusial masyarakat.
  2. Mendorong pemerintah harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks, sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih dan memilah berita
  3. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bersama Kepolisian melakukan kontrol terhadap situs/akun ilegal atau yang melakukan penyebaran berita hoaks, khususnya dalam masa pandemik Covid-19, mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial yang meresahkan masyarakat.
  4. Mendorong pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari ruang digital/internet, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, dan legitimasi konten dari berita terkait, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga : Sehubungan dengan pemerintah yang telah menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dengan imbauan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah selama dua pekan terakhir, sehingga berdampak pada kepadatan penggunaan data yang beralih ke wilayah permukiman, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah untuk terus memastikan ketersediaan bandwidth yang cukup untuk mengatasi peningkatan lalu lintas data dan suara di setiap wilayah permukiman.
  2. Mendorong pemerintah meminta kepada seluruh operator layanan internet untuk tetap menjaga kualitas layanan, seperti dengan menambah kapasitas bandwidth di setiap wilayah, sehingga proses belajar dan bekerja dari rumah tidak terganggu.
  3. Mendorong pemerintah perlu memberi insentif bagi para operator agar beban operator tidak berat, misalnya mengurangi biaya kontribusi universal service obligation.
  4. Mendorong pemerintah bersama operator layanan internet harus terus melakukan pantauan untuk dapat menentukan perlu atau tidaknya menambah kapasitas jaringan, guna mengantisipasi lonjakan pengguna dari sisi jaringan.

Terimakasih.

Leave a Reply