RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT 21 JULI 2023
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemendikbud Ristek mengungkapkan hasil Asesmen Nasional/AN tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023, sebanyak 24,4 persen peserta didik mengalami berbagai jenis perundungan atau bullying. Respon Pimpinan MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek mengevaluasi hasil AN atau Rapor Pendidikan tersebut, dan mengklasifikasikan jenis-jenis bullying yang terjadi pada anak, seperti anak yang menjadi korban perundungan fisik, verbal, relasional, ataupun secara daring/cyberbullying, agar bisa dilakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang tepat ke depannya.
B. Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA dan Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk bersama menangani kasus bullying di Indonesia khususnya yang terjadi pada anak-anak di satuan pendidikan, salah satunya dengan melakukan tindakan serta langkah konkret yang cepat, tepat, dan tuntas dalam menindaklanjuti setiap laporan kasus bullying yang masuk, mulai dari pendampingan hingga perlindungan, khususnya bagi korban.
C. Meminta KPAI dan KPPPA menelusuri penyebab dilakukannya perundungan, sehingga pelaku dapat diberikan sanksi agar dapat menimbulkan efek jera maupun pembinaan yang tepat agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
D. Meminta pemerintah melalui aparat keamanan dan kepolisian bersikap tegas memproses semua kasus kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis sesuai dengan peraturan disiplin sekolah yang berlaku, dan tidak menunggu viralnya satu kasus untuk kemudian baru ditentukan solusi dan penanganan.
E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, melakukan upaya dalam memperkuat peran tenaga pendidik dan peserta didik dalam pencegahan kekerasan atau perundungan di satuan pendidikan, dan memastikan adanya peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam memfasilitasi peserta didik di satuan pendidikan untuk menjadi agen perubahan pencegahan perundungan.
F. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, memperhatikan kurikulum dan metode pendidikan karakter di tiap-tiap satuan pendidikan, dikarenakan pendidikan karakter semestinya tidak dilakukan dengan kekerasan yang bisa membuat anak-anak merasa takut dan trauma, dan mengajak para pemangku kepentingan untuk melanjutkan dan menggencarkan kembali program Anti Perundungan di tiap tingkatan satuan pendidikan.
G. Mendorong pihak terkait antara lain pihak sekolah untuk juga mengoptimalkan upaya edukasi dan sosialisasi penanaman karakter nilai-nilai Pancasila guna menciptakan serta menguatkan karakter mulia anak agar mampu menjalankan kehidupan sosial bermasyarakat dengan baik. Sehingga diharapkan dengan pemahaman yang baik, kasus bullying tidak terjadi lagi.
H. Mengajak orang tua, para pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah perundungan di lingkungan sekitar, dan bersama-sama menciptakan serta membangun lingkungan yang ramah anak dan membangun komunikasi yang positif dengan anak.
2. Kasus perdagangan orang masih kerap terjadi. Polda Metro Jaya diinformasikan tengah merawat enam korban tindak pidana perdagangan orang/TPPO yang menjadi korban sindikat jual-beli ginjal internasional yang mana diketahui keenam orang itu kehilangan satu organ ginjalnya usai diberangkatkan oleh sindikat ke Kamboja. Respon Pimpinan MPR RI:
A. Meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan perawatan korban TPPO jual beli ginjal internasional tersebut dilakukan secara maksimal hingga korban kembali pulih.
B. Meminta pemerintah dan Kepolisian berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk terus mengusut jaringan jual beli ginjal internasional tersebut sampai ke akar-akarnya dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar jaringan tersebut bisa dihentikan secara tuntas dan tidak ada lagi korban TPPO jual-beli ginjal internasional, maupun kasus TPPO lainnya.
C. Meminta pemerintah dan seluruh stakeholders terkait untuk serius menangani maraknya TPPO yang terjadi pada warga negara Indonesia/WNI melalui berbagai modus, dan meningkatkan upaya preventif dalam menekan kasus TPPO di Indonesia, diantaranya dengan memahami modus-modus TPPO yang dilakukan seperti pemberian iming-iming menjadi asisten rumah tangga, pekerja seks komersial/PSK, eksploitasi anak, tawaran anak buah kapal/ABK, hingga penjualan organ tubuh, agar ke depannya pemerintah dapat lebih berhati-hati dan berupaya menanggulangi TPPO.
D. Meminta pemerintah terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai modus dan aksi TPPO, serta menjelaskan bagaimana dampak buruk yang berpotensi terjadi apabila masyarakat terjebak dalam TPPO.
E. Meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkomitmen dalam memberantas TPPO, mulai dari upaya preventif, penanganan kasus, hingga pasca terjadinya kasus TPPO.
3. Kasus HIV/AIDS di sejumlah daerah diketahui masih cukup tinggi. Salah satunya data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut angka pengidap HIV di Jakarta mencapai angka 79.628 kasus terhitung sampai Maret 2023. Dari total angka tersebut, sebanyak 6.573 orang telah meninggal akibat komplikasi usai terpapar HIV. Respon Pimpinan MPR RI:
A. Meminta pemerintah secara serius menangani kasus HIV yang ada di tiap wilayah di Indonesia, serta memprioritaskan penanganannya di daerah-daerah dengan kasus yang tinggi.
B. Meminta Dinas Kesehatan untuk terus berupaya melakukan pemeriksaan rutin agar pasien yang terpapar HIV, termasuk pengidap HIV di Jakarta bisa terpantau dan melakukan pengobatan sedini mungkin.
C. Meminta komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk dapat terus menjamin ketersediaan obat bagi pengidap/penderita HIV, serta memaksimalkan layanan kesehatan meliputi penanganan dan perawatan bagi pasien HIV.
D. Meminta pemerintah untuk secara serius dan maksimal melakukan upaya atau langkah penanggulangan HIV, mulai dari menggencarkan penemuan kasus yang meliputi skrining, testing dan testing hingga melakukan pencegahan perilaku berisiko.
E. Meminta pemerintah untuk kembali memasifkan pesan serta edukasi yang baik kepada masyarakat khususnya kelompok usia remaja agar menghindari penularan HIV salah satunya dengan menghindari perilaku seks bebas ataupun hal atau perilaku yang berpotensi tinggi menyebabkan tertular.
4. Masih banyaknya laporan yang masuk ke Anggota Dewan terkait pelaku usaha yang tidak mengetahui atau kebingungan mengenai tata cara pendaftaran produk halal dan memiliki sertifikasi halal. Respon Pimpinan MPR RI:
A. Meminta pemerintah agar dapat berkonsentrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam merespon dan menindaklanjuti laporan terkait minimnya informasi atau sosialisasi produk halal tersebut, salah satunya dengan memasifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sehingga diharapkan dengan pengetahuan yang baik dan menyeluruh terhadap para pelaku UMKM ini, target pemerintah untuk mengejar sertifikasi halal untuk seluruh restoran maupun usaha lainnya dapat benar-benar tercapai.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama BPJPH agar dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendaftarkan produk mereka dan mendapatkan sertifikasi halal, disamping terus berupaya menaikkan kelas produk UMKM nasional agar dapat bersaing dan tidak tertinggal dalam persaingan di pasar bebas.
C. Meminta komitmen pemerintah untuk dapat memberikan pendidikan, pelatihan hingga pendampingan kepada para UMKM yang mengalami kesulitan dan hambatan khususnya dalam memperoleh label/sertifikat halal. Mengingat sertifikasi halal sudah bukan lagi menjadi tren domestik di Indonesia saja, melainkan tren global yang menjadi standar penting dalam sektor industri dan perdagangan produk secara internasional.
Terimakasih.