RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOJUMAT, 3 MARET 2023

3
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT, 3 MARET 2023

  1. Presiden Joko Widodo menyoroti sistem peringatan dini bencana, karena dinilai saat ini masih terlambat sehingga perlu ditingkatkan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pihak terkait dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk turut menyoroti lemahnya sistem peringatan dini yang ada di Indonesia, sehingga diperlukannya pendataan ulang terhadap setiap alat pendeteksi bencana, mulai dari buoy, tide gauge hingga seismograf. Hal ini penting guna mengecek sekaligus memastikan kondisi alat-alat tersebut masih berfungsi dengan baik.

B. Meminta agar BMKG, BNPB, dan BPBD untuk terus melakukan maintenance secara berkala seluruh alat pendeteksi kebencanaan yang ada, disamping terus melakukan pengecekan keberfungsian alatnya sehingga apabila terdapat kerusakan, pemerintah dapat segera memperbaiki ataupun menggantinya.

C. Meminta pemerintah bersama pihak-pihak terkait, untuk juga fokus pada tahap pra bencana, yakni dengan menyiapkan masyarakat untuk selalu siap menghadapi bencana, melalui edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi yang dapat meminimalisasi jatuhnya korban maupun kerugian.

D. Mendorong agar DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar) untuk dapat memberikan dukungan anggaran kepada BMKG, BNPB, BPBD serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam penyusunan atau penambahan anggaran khusus alat-alat pendeteksi kebencanaan, guna memperkuat mitigasi bencana di Indonesia. Mengingat, biaya dinilai menjadi salah satu faktor minimnya jumlah hingga maintenance untuk alat pendeteksi bencana.

  1. Gugatan perdata atas jajaran Komisi Pemilihan Umum/KPU dari Partai Rakyat Adil Makmur/Prima dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MPR juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

B. Menegaskan bahwa dalam UU Pemilu memang membuka kesempatan dilakukannya penundaan Pemilu dan Pemilu susulan, akan tetapi mekanisme tersebut diatur secara ketat dan terbatas, sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.

C. Meminta KPU mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

D. Menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada PN sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

E. Meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap menjalan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini, sesuai skema atau roadmap tahapan Pemilu yang telah disepakati bersama.

F. Meminta Pengadilan Tinggi agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.

  1. Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023, perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar rupiah oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Menteri Keuangan untuk menjelaskan terkait hal tersebut, dikarenakan adanya aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

B. Meminta Menteri Keuangan untuk kooperatif dalam menyelesaikan polemik tersebut, dan segera melakukan pembayaran uang yang belum dilaksanakan atau utang kepada masyarakat yang melapor, dikarenakan nominal yang tertera juga tidak sedikit yakni mencapai Rp258,6 miliar.

C. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan/BPK mengevaluasi dan memeriksa secara rinci laporan atau realisasi anggaran dari tiap instansi, termasuk Kementerian Keuangan, dikarenakan adanya potensi maladministrasi yang dilaporkan masyarakat terkait utang tersebut.

Terimakasih.

Leave a Reply