RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS 13 JULI 2023

13
Jul

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 13 JULI 2023

1. Kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Marore 322, menangkap kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, dengan muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun. Respon Pimpinan MPR RI:

A. Mengapresiasi upaya Bakamla RI yang berhasil menangkap kapal supertanker berbendera Iran tersebut, dan meminta pemerintah bersama aparat untuk secara serius menangani permasalahan ini, dengan mengusut tuntas motif mereka melakukan aktivitas ilegal di ZEEI di Laut Natuna Utara disamping memberikan peringatan hingga tindakan tegas.

B. Meminta Bakamla RI bersama TNI untuk terus meningkatkan patroli maritim sebagai benteng pertahanan negara dari segala upaya atau aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna. Disamping terus berupaya mengimbangi kekuatan patroli negara lain melalui penguatan strategi dan armada tempur. Sehingga diharapkan dengan penguatan tersebut, mampu meminimalisir hingga mencegah pelanggaran ataupun aktivitas ilegal yang kerap dilakukan oleh pihak asing.

C. Meminta komitmen serius pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam menangani seluruh pelanggaran yang menyangkut kedaulatan negara serta secara maksimal menjaga sumber daya dan kekayaan alam Indonesia dari aksi-aksi aktivitas ilegal oleh pihak-pihak asing.

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memberikan waktu tambahan bagi partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) setiap tingkatan. Namun, penambahan durasi ini dipertanyakan karena tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU). Respon Pimpinan MPR RI:

A. Menilai kebijakan memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan bakal caleg bisa menimbulkan kecurigaan dan spekulasi. Pasalnya, perubahan kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung. Karenanya, MPR meminta KPU RI untuk dapat merespon kekhawatiran ini dengan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai tujuan dari kebijakan KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.

B. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tindakan KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen ini, dengan tujuan supaya asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan. Mengingat, perubahan juga mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.

C. Mengingatkan KPU RI bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Yang artinya, kebijakan perpanjangan durasi masa perbaikan dokumen bacaleg yang dikeluarkan KPU tentu juga harus dilakukan sesuai prinsip tersebut. Sehingga ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU, tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara, yang mana tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat edaran.

3. Sejumlah bahan pangan masih terus mengalami kenaikan harga, seperti gula, beras, garam, ikan, telur, hingga daging ayam. Respon Pimpinan MPR:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag, Kementerian Pertanian/Kementan, Satuan Tugas atau Satgas Pangan, dan Pemerintah Daerah melakukan operasi pasar untuk mengetahui permasalahan yang menjadi penyebab kenaikan harga pangan di pasaran, dan untuk kembali menstabilkan harga sejumlah komoditas pangan tersebut.

B. Meminta Satgas Pangan melakukan pemetaan permasalahan secara detail yang menyebabkan naiknya harga sejumlah komoditas pangan tersebut dalam beberapa waktu terakhir ini, dan segera melakukan upaya dan langkah untuk menyelesaikan persoalan kenaikan harga pangan tersebut, mengingat sejumlah komoditas pangan tersebut merupakan komoditas pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

C. Meminta Satgas Pangan bersama Kementan dan Dinas Pertanian mengidentifikasi kendala, ketersediaan, dan produksi komoditas pangan tersebut di lapangan, agar dapat dilakukan langkah guna memperbanyak produksi dari komoditas pangan tersebut, serta memastikan tidak ada komoditas pangan yang ditimbun atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan kenaikan harga terus terjadi.

D. Meminta Satgas Pangan berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan pendataan ketersediaan pangan di lapangan yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan masyarakat, guna memastikan stok pangan sesuai dengan jumlah kebutuhan, sehingga dapat kembali menekan harga bahan pangan di pasaran agar kembali stabil.

E. Meminta pemerintah dan Satgas Pangan berkomitmen untuk kembali menstabilkan harga bahan pangan di pasaran, mengingat apabila kenaikan harga terjadi secara terus menerus, dapat berpotensi menimbulkan inflasi. Oleh karena itu, MPR meminta pemerintah terus menjaga inflasi di daerah dan memastikan kebutuhan dan ketersediaan pangan sesuai target, serta harga di pasaran agar selalu sesuai ketentuan harga eceran tertinggi/HET yang berlaku.

F. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, Kementan, dan Satgas Pangan melakukan upaya-upaya yang tepat untuk selalu menjaga keseimbangan harga pangan di pasaran untuk ke depannya.

Terimakasih.

Leave a Reply