RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS, 16 FEBRUARI 2023

16
Feb

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS, 16 FEBRUARI 2023

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ditetapkan sebanyak Rp 90,5 juta, serta biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah yaitu sebesar Rp 49,8 juta. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama/Kemenag, meningkatkan pengawasan terhadap berjalannya ibadah haji di tahun 2023, mulai dari pengawasan terkait transportasi, biaya hidup, konsumsi, dan akomodasi selama jamaah haji berada di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, guna memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan seluruh instansi yang berkaitan, berupaya secara maksimal meningkatkan pelayanan jemaah haji, dan terus mempertahankan kualitas pelayanan jamaah haji yang baik itu hingga ke depan.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan instansi terkait lainnya, memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan dalam melakukan pengelolaan dana haji.

D. Meminta pemerintah menyosialisasikan terkait fasilitas pelayanan haji di tahun 2023 ini, seperti diketahui kuantitas layanan katering yang berkurang, namun diharapkan pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kualitas makanan yang terbaik bagi jamaah haji.

  1. Kinerja ekspor Indonesia pada Januari 2023 mengalami perlambatan terhadap Desember 2022 (month to month/mtm), salah satunya akibat dari turunnya harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global. Respon Ketua MPR RI:

A. Menilai rapor kinerja ekspor yang mengalami perlambatan ini perlu dijadikan sebagai isu utama ataupun acuan dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah terkait. Sehingga diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih keras dalam mengupayakan peningkatan kinerja ekspor Indonesia, salah satunya dengan mendorong daerah-daerah untuk meningkatkan produk unggulannya guna menjaga target ekspor dan pertumbuhan ekonomi.

B. Mendorong pemerintah untuk memperhitungkan dan mengklasifikasikan negara-negara yang memiliki potensi ekspor yang tinggi, disamping memetakan kebutuhan negara tersebut sehingga pemerintah dapat merancang atau mengutamakan produk-produk primer maupun komoditas yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor dengan tetap menyesuaikan kebutuhan negara-negara yang telah dipetakan.

C. Meminta pemerintah untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan moneter dan fiskal yang tidak memberatkan masyarakat, dan berupaya meningkatkan keberadaan produk-produk lokal di pasaran sehingga produk tersebut memiliki nilai guna yang tinggi dan berpotensi menjadi produk ekspor. Disamping, terus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif meskipun tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk kondisi pandemi seperti saat ini.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus mengeksplor potensi ekspor komoditas unggulan Indonesia, dikarenakan peningkatan ekspor bisa mempengaruhi profit dan efisiensi usaha.

  1. Stigmatisasi terhadap anak narapidana terorisme masih kerap terjadi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah memperhatikan terkait fenomena stigmatisasi anak narapidana terorisme, dan melakukan upaya untuk menghilangkan stigma tersebut, dikarenakan anak narapidana terorisme juga memiliki hak untuk diterima di lingkungan masyarakat secara konkret

B. Meminta pemerintah mencanangkan program untuk pembersihan atau deradikalisasi terhadap anak narapidana terorisme, guna memastikan anak ataupun orang-orang yang dekat dengan narapidana terorisme bersih dari pemikiran dan aksi terorisme maupun radikalisme, sehingga dapat menghapus kekhawatiran atau ketakutan masyarakat terhadap aksi terorisme yang mungkin dilakukan oleh kerabat terdekat pelaku aksi terorisme.

C. Mengimbau agar masyarakat tidak menggeneralisasi semua pihak yang berada di dekat pelaku terorisme itu memiliki kejahatan yang sama dengan pelaku terorisme, termasuk keluarga dari pelaku terorisme yang berpotensi besar mendapat stigma negatif atas tindakan tersebut. MPR berharap, pemerintah dan masyarakat dapat lebih merangkul atau memberikan bantuan serta perhatian kepada keluarga atau kerabat yang dekat dengan narapidana terorisme.

D. Meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa anak narapidana terorisme memiliki hak untuk dapat mengenyam pendidikan seperti anak-anak seusianya, mengingat pendidikan tersebut akan berpengaruh pada pertumbuhan intelektual, sosialisasi, dan kelanjutan kehidupannya kelak.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT, Densus 88, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, terus memperjuangkan perlindungan kepada anak narapidana terorisme sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Peraturan Pemerintah No 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

F. Meminta pemerintah memberikan rehabilitasi secara fisik dan psikis sebagai upaya preventif untuk mencegah terpaparnya anak narapidana terorisme dari pemikiran radikal, dan melakukan tahapan mitigasi dari lingkup keluarga narapidana terorisme, agar stigma negatif kepada keluarga pelaku, terutama anak napiter, bisa hilang dari kehidupan bermasyarakat.

Terimakasih.

Leave a Reply