RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 16 NOVEMBER 2023
1. Banyak disinformasi yang beredar untuk memengaruhi pemilih di masa kampanye. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo untuk melakukan penyaringan informasi yang layak disampaikan kepada masyarakat mana yang tidak, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Di samping itu, Kemenkominfo agar menggencarkan literasi media bagi masyarakat agar tidak mudah terkena disinformasi di media, karena melalui media masyarakat mendapatkan informasi penting yang diperlukan bagi pemilih, seperti mengetahui rekam jejak, program kerja, dan latar belakang sosial.
B. Meminta pemerintah besama lembaga terkait terus mengedukasi masyarakat mengenai bentuk disinformasi yang biasanya dikemas dalam bentuk berita palsu, berita bohong, atau hoaks, serta berhati-hati terhadap misinformasi, yang berarti informasi salah yang bisa jadi tidak sengaja dibuat, tetapi juga bisa memengaruhi pemilih, dengan adanya edukasi diharapkan agar masyarakat bisa lebih cerdas dan kritis dalam menerima informasi dari berbagai media.
C. Meminta pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi terhadap pemilih yang menjadi rentan mengalami polarisasi akibat beredarnya disinformasi menjelang pemilu.
D. Meminta pemerintah melakukan penerapan berbagai program berkelanjutan yang dimulai dari keluarga dan konteks hubungan interpersonal lain, hingga konteks pendidikan masyarakat yang lebih luas, dengan meminta meminta media menyajikan konten informatif yang sesuai dengan fakta, agar pengaruh disinformasi maupun misinformasi dapat diminimalisir.
2. Jumlah perokok di bawah umur masih menjadi polemik dan solusi yang masih belum sepenuhnya dilakukan secara serius. Diketahui, sepuluh tahun lebih DKI Jakarta mengupayakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, namun pembahasannya masih mandek dan saat ini jumlah perokok terus bertambah dan usia perokok di bawah umur juga kian meningkat. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tentang rokok, turut menyesuaikan dengan regulasi yang ada, utamanya dalam mencanangkan dan menegakkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR, termasuk aturan mengenai izin iklan rokok yang selama ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi yang ada, sehingga membuat bertambahnya jumlah perokok usia muda.
B. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya melakukan pengendalian produk tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok, hingga mengatur ruang bebas merokok karena akibat merokok tidak hanya bahaya bagi perokok semata, tetapi juga bagi perokok pasif atau orang sekitar yang terpapar asap rokok.
C. Meminta pemerintah daerah berkomitmen memperbanyak kawasan tanpa rokok, yakni memperbanyak tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, di samping mengatur pembatasan produksi rokok, penjualan, termasuk mengiklankan, atau mempromosikan rokok, utamanya di ruang publik.
D. Mendukung program pemerintah yang menargetkan untuk menurunkan angka prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 dengan terus meningkatkan penerapan kawasan tanpa rokok di semua kabupaten/kota pada 2024.
E. Meminta pemerintah, seiring dengan menurunkan prevalensi perokok, utamanya perokok muda, dan juga pembatasan penggunaan tembakau, juga memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan memberikan insentif dan pendampingan untuk melakukan kegiatan tanam produk lain selain tembakau.
3. Kebijakan pemerintah menaikkan harga gula di toko ritel menjadi Rp 16.000 per kilogram atau paling tinggi Rp 17.000 per kilogram berpotensi menyebabkan kelangkaan pada gula. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag untuk menjaga stok gula yang ada agar tidak kekurangan dan bersama Dinas Perdagangan untuk melakukan operasi pasar guna menjaga kestabilan harga gula di pasaran.
B. Meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kenaikan harga gula, dan segera menangani mahalnya harga gula di pasaran saat ini, dikarenakan hal tersebut dapat dikhawatirkan bisa membuat kelangkaan gula akibat penumpukan stok gula digudang.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag dan Kementerian Pertanian/Kementan, secara bersama menelusuri dan memetakan penyebab tingginya harga gula di pasaran, dan mengecek kembali stok gula agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, menyikapi tinginya harga gula di pasaran, terlebih dahulu mengupaya peningkatan stok gula dalam negeri, dengan membeli hasil dari petani tebu, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan gula dalam negeri, tidak melalui pengadaan impor dikarenakan impor berpotensi merugikan dan mengurangi pendapatan petani dalam negeri.
Terimakasih.