RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS, 22 JUNI 2023

22
Jun

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS, 22 JUNI 2023

1. Berkaca dari pengalaman pada Pemilu tahun 2019, polarisasi masyarakat kerap kali terjadi. Seperti munculnya kelompok-kelompok dengan istilah kampret, kadrun, hingga cebong yang berpotensi memecah belah kesatuan masyarakat. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kepolisian mengatur strategi dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat/kamtibmas jelang dan selama Pemilu 2024 nanti, guna mencegah terulangnya kembali polarisasi masyarakat pada masa tersebut.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo, penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, dan Kepolisian menjaga kondusivitas di media sosial maupun website guna mencegah informasi, pemberitaan, maupun tayangan yang memicu terjadinya polarisasi masyarakat jelang dan selama Pemilu 2024. MPR meminta Kemkominfo meminimalisir tayangan di media yang mengarah pada pergerakan massa yang memicu terjadinya polarisasi masyarakat, utamanya di dunia online.

C. Mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terhasut oleh propaganda, informasi, ajakan, kontroversi, maupun hal-hal lainnya yang memicu polarisasi masyarakat, dan tetap mengemban nilai baik masyarakat Indonesia seperti ramah tamah, tinggi persaudaraan, menghormati kebergaman, menjaga keberagaman, serta menjaga persatuan dan kesatuan.

D. Meminta Kepolisian berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang sehat, dan meminimalisir semua celah yang dapat memicu polarisasi masyarakat jelang dan selama Pemilu 2024.

2. Pemerintah menghentikan sementara bebas visa kunjungan atau BVK bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dikarenakan pemerintah menilai terlalu banyak warga negara asing atau WNA tidak berkualitas yang masuk ke Indonesia, persoalan gangguan ketertiban umum, dan perihal penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization/WHO. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut, dan menyampaikan alasan BVK saat ini hanya berlaku bagi 10 negara anggota Association of South-East Asian Nations/ASEAN, dan visa on arrival/VoA berlaku kepada 92 negara.

B. Meminta langkah pemerintah dalam memastikan agar kedatangan WNA ke Indonesia seharusnya dapat memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan, bukan justru sebaliknya.

C. Meminta pemerintah tetap menjaga hubungan diplomasi yang baik dengan 159 negara yang diberhentikan sementara BVK-nya, mengingat kebijakan tersebut juga diperuntukkan demi kebaikan antar dua negara.

D. Mengimbau kepada WNA dari 159 negara tersebut yang akan datang ke Indonesia, baik untuk wisata, studi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya, agar mengikuti aturan dan ketentuan yang saat ini tengah diberlakukan, sehingga prosedur masuknya WNA ke Indonesia bisa lebih kondusif dan diperhatikan secara saksama.

E. Meminta pemerintah kedepannya terus mengevaluasi negara-negara yang masih bisa diberikan BVK maupun yang tidak, sehingga masuknya WNA dapat memiliki nilai kebermanfaatan yang baik bagi bangsa dan negara, dan tidak menganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat Indonesia.

3. Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19, sehingga Indonesia mulai memasuki masa endemi. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung keputusan pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 di tanah air, karena diambil berdasarkan pertimbangan angka kasus konfirmasi Covid-19 yang mendekati angka nihil.

B. Meminta pemerintah untuk tetap waspada dengan tetap memantau persebaran atau kasus aktif Covid-19, disamping terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

C. Meminta pemerintah agar secara bertahap dalam memberlakukan kebijakan/aturan terbaru di masa endemi ini, salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 khususnya penggunaan masker dan wajib vaksinasi Covid-19 di area publik atau transportasi umum. Hal ini guna menjaga situasi terkendali ditengah masa peralihan pandemi ke fase endemi Covid-19.

D. Meminta masyarakat untuk tidak bereuforia dengan keputusan pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19, mengingat kasus dan penularan Covid-19 masih tetap ada. Disamping meminta masyarakat agar meningkatkan kesadaran diri untuk tetap bermasker di ruang publik apabila dalam keadaan sakit atau khawatir menularkan penyakit. Sehingga dengan kerjasama yang baik antar pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus Covid-19 di tanah air mencapai zero case atau nihil kasus.

Terimakasih.

Leave a Reply